Home / Pemerintahan

Sabtu, 6 Agustus 2022 23:50- WIB

Tugas Pemprov Sulsel dalam Penyediaan Lahan Rel Kereta Api untuk Segmen E Selesai

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Makassar, Merata.Net – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit.

Saat ini SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (6/8/2022) di Makassar.

Dia mengatakan,  setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Baca Juga  Puncak Hari Ibu 2022, Sunat Massal Gratis Pemkot Makassar Diikuti 1.300 Anak

Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing;
Tahapan pertama adalah perencanaan,  bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov  Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). “Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Beberkan Hasil Operasi Patuh Pallawa 2023

Tapan selanjutnya, kata Sultan, Pelaksnaan. Yang lunya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan; seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliayannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Danny Saksikan, Sekaligus Menutup Lantang Bangngia Run Race 2022

Kriminal

Berikut Penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri Terkait Foto di Lapangan Bulutangkis

Pemerintahan

Tertinggi Cakupan Imunisasi Dasar Lengkap, Menkes Budi Puji Gubernur Sulsel

Pemerintahan

Ganjar Pranowo Panen Cabai di Longwis Makassar

Pemerintahan

Dukung Visi Misi Wali Kota, TP PKK Kota Makassar Sosialisasi Kesehatan di Lorong PKK

Pemerintahan

Ruas Pinrang – Rappang dan ruas Batas Soppeng – Pangkajene Segera Dikerjakan

Pemerintahan

Ketua TP PKK Makassar Beberkan PHBS Penting Untuk Diterapkan

Pemerintahan

Tinjau Longwis Hamburg, Wawali Fatma Puji Kualitas Produk UKM