Home / Pemerintahan

Sabtu, 6 Agustus 2022 23:50- WIB

Tugas Pemprov Sulsel dalam Penyediaan Lahan Rel Kereta Api untuk Segmen E Selesai

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Makassar, Merata.Net – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit.

Saat ini SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (6/8/2022) di Makassar.

Dia mengatakan,  setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Baca Juga  FOTO: Upacara HUT ke-77 RI di Anjungan Pantai Losari

Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing;
Tahapan pertama adalah perencanaan,  bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov  Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). “Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Baca Juga  Ingin Penuhi Target, Lurah Ricky Dorong Percepatan Vaksinasi di Sudiang

Tapan selanjutnya, kata Sultan, Pelaksnaan. Yang lunya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan; seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliayannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Makassar Tuan Rumah Indonesia Youth Summit 2024

Indonesiaku

Mentan: Penghargaan Swasemba Beras dari IRRI Kado HUT ke-77 RI

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Arwin Azis Dukung Penelitian Unhan Mengenai MNP Hub Pembangunan Nasional KTI

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Pimpin Normalisasi Kanal di Manggala dan Bontoala

Pemerintahan

Ikut Tanam dan Panen Cabai di Wajo, Kapolda Tegaskan Dukung Program Pemprov Sulsel

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan BLT BBM di Pangkep

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Andi Arwin  Tekankan Profesionalisme dan Integritas kepada 1.877 Pengawas TPS se-Makassar

Pemerintahan

Pegawai Perumda Parkir Makassar Diminta Tingkatkan Kedisiplinan Bekerja