Home / Pemerintahan

Sabtu, 6 Agustus 2022 23:50- WIB

Tugas Pemprov Sulsel dalam Penyediaan Lahan Rel Kereta Api untuk Segmen E Selesai

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Makassar, Merata.Net – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit.

Saat ini SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (6/8/2022) di Makassar.

Dia mengatakan,  setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Baca Juga  Jelang Tahun Pemilu 2024, Ditlantas Polda Sulsel Gelar Turjawali

Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing;
Tahapan pertama adalah perencanaan,  bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov  Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). “Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Baca Juga  PHRI Sulsel Hadirkan Seminar Bisnis,  Manfaatkan Peluang Berwirausaha Jelang Pemilu

Tapan selanjutnya, kata Sultan, Pelaksnaan. Yang lunya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan; seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliayannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan. (*)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Polemik Jalan Trans Rantau Pulung, Ketua KNPI Kutim : Pemkab Jangan Lempar Handuk

Pemerintahan

Pemkot Makassar Siapkan 13 SPAM Baru, Munafri: Ini, Untuk Antisipasi Kemarau Panjang

Pemerintahan

DPRD Makassar Sahkan APBD-P 2024 Senilai Rp5,29 Triliun

Pemerintahan

Jembatan Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Pemerintahan

Di HUT Bantaeng, Gubernur Sulsel Serahkan Bantuan RP 800 Juta untuk Masjid Raya Bantaeng

Pemerintahan

Andi Sudirman Beri Dukungan Pemulihan Kondisi Korban Anging Puting Beliung di Maros

Pemerintahan

TP PKK Kota Makassar Beri Pembinaan Administrasi Keuangan

Pemerintahan

Pengelolaan Depot Air Minum Harus Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 Tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.