Home / Pemerintahan

Sabtu, 6 Agustus 2022 23:50- WIB

Tugas Pemprov Sulsel dalam Penyediaan Lahan Rel Kereta Api untuk Segmen E Selesai

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Ilustrasi, pengerjaan rel kereta api di Kabupaten Pangkep diabadikan beberapa waktu lalu. Foto/Erick Didu

Makassar, Merata.Net – Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan rel Kereta Api (KA) Parepare-Makassar untuk segmen E Maros-Makassar telah terbit.

Saat ini SK Penlok yang telah ditandatangani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman telah diserahkan kepada Balai Kereta Api, Direkturat Perkereta Apian Kementerian Perhubungan RI.

Penyerahan SK Penlok KA kepada Balai Perkeretaapian di Sulsel telah dilaksanakan pekan ini.

“Kami sudah dapat informasi dari Dinas Perkimtan. Tim kajian sudah menyerahkan SK Penlok penyediaan lahan rel kereta api kepada balai kereta api,” ungkap Kepala Bidang Humas Diskominfo Sulsel Sultan Rakib, Sabtu (6/8/2022) di Makassar.

Dia mengatakan,  setelah diserahkannya SK Penlok tersebut kepada pemerintah pusat melalui balai kereta api Sulsel, maka selesai sudah tugas Pemprov Sulsel dalam penyediaan lahan rel kereta api untuk segmen E.

Baca Juga  Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Jadi Narasumber Pelatihan Pajak di Tokyo

Sultan mengungkapkan, berdasarkan aturan, dalam proses penyediaan lahan ada empat tahapan masing-masing;
Tahapan pertama adalah perencanaan,  bertanggung jawab dalam hal ini balai perkeretaapian. Dalam proses perencanaan penetapan lahan ini tentu berdasarkan pada RTRW nasional, provinsi dan kota / kabupaten.

Tahapan kedua adalah Persiapan, yakni Pengajuan dokumen perencanaan pada pemprov  Sulsel berupa DPPT (dokumen perencaan pengadaan tanah). “Output nya di sini adalah penlok. Nah sekarang penlok sudah selesai. Itu artinya tahap kedua telah selesai sisa dua tahapan lagi,” ujar Sultan.

Baca Juga  Race MotoGP San Marino 2025, Marc Marquez Dekati Kunci Gelar

Tapan selanjutnya, kata Sultan, Pelaksnaan. Yang lunya domain di sini adalah BPN. Pihak BPN melaksanaan rangkaian kegiatan; seperti identifikasi inventarisasi lahan yang akan dibebaskan. Mencatat yang bernilai ekonomis kenudian dieksekusi. Lamanya tergantung banyaknya bidang tanah dan kemudian berapa jumlah pemilik dan yang harus diidentifikasi. Waktu peniliayannya berkisar 40 hari atau kurang.

“Tahapan terakhir adalah penyerahan hasil, diserahkan hasil pengadaan tanah dari P2T (BPN) kepada balai kereta. Setelah itu balai atau kementerian perhubungan akan melaksanakan pembangunan rel,” ujar Sultan. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Sekda Sulsel Lantik UPK BPPD Sulsel Periode 2021-2025 di Saksikan Sandiaga Uno

Pemerintahan

Jamin Masyarakat Aman dan Sehat, Ini Pesan Gubernur Sulsel Untuk Para Lintas Sektoral

Pemerintahan

Danny Tandatangani Kerjasama Bidang Kekayaan Intelektual Bersama Kantor kemenkumham Sulsel

Pemerintahan

World Cleanup Day 2025: Kerja Bakti Massal di Makassar

Pemerintahan

Wali Kota Danny: Tak Ada Kasus Cacar Monyet di Makassar

Pemerintahan

Dinkes Gelar Pertemuan Koordinasi Populasi Kunci Program HIV Kota Makassar

Pemerintahan

Aliyah Mustika Ilham: Damkar Garda Terdepan, Harus Tetap Siap, Profesional dan Responsif

Pemerintahan

Wali Kota Danny Pomanto Apresiasi TNI/POLRI Sukseskan Upacara HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan RI