Home / Hukum

Senin, 21 Oktober 2024 11:16- WIB

Sepekan Operasi Zebra Pallawa, Satlantas Polrestabes Makassar Sita 300 Knalpot Brong

MAKASSAR, Merata.Net – Sebanyak 300 knalpot brong yang disita dalam Operasi Zebra selama sepekan di Makassar, telah dimusnahkan pada Senin (21/10/24). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Satlantas Polrestabes Makassar

Knalpot brong tersebut merupakan hasil sitaan dari berbagai kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas selama sepekan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024.

Kasatlantas Polrestabes Makassar, Kompol Mamat Rahmat, menjelaskan bahwa knalpot brong ini merupakan pelanggaran terhadap spesifikasi teknis (spesifikasi teknis kendaraan atau “spactek)

Baca Juga  Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

“Knalpot yang tidak sesuai standar ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan,” jelasnya.

Pemusnahan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih disiplin dalam mematuhi aturan lalu lintas.

Lebih lanjut, Kompol Mamat Rahmat mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar, atau peralatan lain yang bisa mengganggu keselamatan di jalan.

Menurutnya, Operasi Zebra adalah bentuk tindakan tegas pihak kepolisian dalam menertibkan pelanggaran lalu lintas, terutama terkait penggunaan knalpot brong yang sering dikeluhkan masyarakat karena kebisingannya.

Baca Juga  Kapolrestabes Makassar bersama Ketua Bhayangkari Hadiri Acara Syukuran HUT Polwan Ke – 76 Polda Sulsel di Dalton

“Pihak kepolisian berharap melalui tindakan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan ketertiban di jalan akan meningkat,” lanjut Mamat Rahmat.

Dijelaskan, Penggunaan knalpot yang sesuai dengan standar tidak hanya menjaga kenyamanan bersama, tetapi juga mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dirbinmas Polda Sulsel Launching Aplikasi Mabbulo Sibatang

Hukum

Ops Zebra Pallawa 2024 Berakhir, ETLE Rekam 306.840 Pelanggaran

Hukum

Polrestabes Makassar Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala

Hukum

Kapolda Sulsel yang Baru, Irjen Pol Rusdi Hartono Tiba di Mako Polda

Hukum

Regident Ditlantas Polda Sulsel Berlakukan Cek Fisik Kendaraan Secara Digital

Hukum

Unit Regident Satlantas Polres Bone Gelar Pelayanan Samsat keliling di Lapri

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Beli Tanah di PT Aditarina, Celebes Buana Asri Tegaskan Bayar Sesuai PPJB