Home / Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 12:54- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Bengkel dan Toko Penjualan Knalpot Brong, Ditempeli Stiker Aturan

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel
saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

MAKASSAR, Merata.Net – Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/2024), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

Baca Juga  Dua Pekan Sosialisasi Larangan ODOL, Ditlantas Polda Sulsel Catat 286 Pelanggar

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada Pasal 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulsel Gelar Anjangsana dalam Rangka HUT Lalu Lintas ke-70

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Satlantas Polres Bone Kembali Tertibkan Aksi Balap Liar, 6 Motor Diamankan

Hukum

Minibus Ringsek Tabrak Truk Kontainer di Tol Makassar

Hukum

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana Gelar Doa Bersama dan Santuni Anak Panti

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel Imbau Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas, Polisi Siapkan Pengawalan Secara Gratis

Hukum

Kapolda Sulsel Tinjau SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Sulsel

Hukum

KJPP Desak DPRD Sulsel Suarakan Penolakan RUU Penyiaran ke Pusat

Hukum

Sengketa Tanah, Benny Wullur Tantang Hotman Paris Duel Tinju di Atas Ring

Hukum

Polda Sulsel Raih Penghargaan Atas Tingkat Penyelesaian Pelanggaran Melalui ETLE