Home / Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 12:54- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Bengkel dan Toko Penjualan Knalpot Brong, Ditempeli Stiker Aturan

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel
saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

MAKASSAR, Merata.Net – Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/2024), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

Baca Juga  Hari ke-14 Operasi Keselamatan Pallawa-2023, Kepolisian Layangkan 8.137 Teguran ke Pelanggar

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada Pasal 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Dirlantas Polda Sulsel: Perbaikan jalan 60 Km, Poros Maros-Bone, Camba Kappang Bakal Alami Perlambatan Arus

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Siaga dan Cek Peralatan SAR

Hukum

Sebanyak 154 Siswa Resmi Dilantik dan Diambil Sumpahnya Sebagai Bintara Polri di SPN Batua

Hukum

Kiprah M. Nursal di Pilkada Sulsel: Menangkan 2 Permohonan di MK

Hukum

Owner Rumah Makan Pallubasa Serigala Meninggal Dunia Setelah Kecelakaan di Tol Makassar

Hukum

Koalisi Advokasi Jurnalis Sulsel Gelar Aksi Damai depan PN Makassar

Hukum

Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

Hukum

Leonard Simanjuntak Pamit Pindah Tugas, Pj Gubernur Sulsel Berikan Penghargaan

Hukum

AFPI Tanggapi KPPU: Putusan Tidak Mencerminkan Fakta-Fakta Persidangan, Siap Ajukan Banding