Home / Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 12:54- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Bengkel dan Toko Penjualan Knalpot Brong, Ditempeli Stiker Aturan

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel
saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

MAKASSAR, Merata.Net – Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/2024), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

Baca Juga  Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Polisi dari Polres Toraja Utara di PTDH

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada Pasal 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel: Kepatuhan dan Keselamatan Jalan Jadi Tolak Ukur Utama

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib Pimpin Pemusnahan Knalpot Brong

Hukum

Inilah Kapolrestabes Makassar yang Baru, Kombes Pol Arya Perdana

Hukum

Tim Supervisi Mabes Polri Kunjungi Pos Pelayanan Terminal Daya dan Pos Perlimaan Bandara

Hukum

Larang Wartawan TV Nasional Liput Surat Suara Rusak, Sikap Oknum Polisi di Bulukumba Dinilai Arogan

Hukum

Polda Sulsel Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026

Hukum

Polda Sulsel Musnahkan 25 Kg Kokain Temuan di Kepulauan Selayar

Hukum

Konflik Perbatasan Pemukiman dengan PT Pertamina danĀ Pearl Flour Mills, Warga Ujung Tanah Terancam Tergusur

Hukum

Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar, Tenri A Palallo Divonis Bebas!