Home / Hukum

Selasa, 16 Januari 2024 12:54- WIB

Ditlantas Polda Sulsel Sasar Bengkel dan Toko Penjualan Knalpot Brong, Ditempeli Stiker Aturan

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel
saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

Personil Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel saat mendatangi penjualan knalpot brong di Makassar.

MAKASSAR, Merata.Net – Sejumlah personel Subdit Kamsel Ditlantas Polda Sulsel, Senin (15/1/2024), menyasar sejumlah toko maupun bengkel pemasangan knalpot Brong di Makassar.

Hal tersebut merupakan bentuk sosialisasi ke pada pemilik usaha, agar tidak atau menghentikan penjualan knalpot bising yang mengganggu ketenangan pengguna jalan.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. DR. I Made Agus Prasatya, SIK, M. Hum meminta untuk tidak menjual maupun memodifikasi knalpot Brong atau bogar.

Baca Juga  Dirlantas Polda SulselSidak Samsat MakassarPastikan pelayanan Standar dan Prima

“Knalpot rong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan,” ucap Dirlantas Polda Sulsel.

Dalam aturan kata I Made Agus, tertuang dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Pada Pasal 8l (1) pelaku usaha dilarang memproduksi dan memperdagangkan barang dan /atau jasa dengan tak memenuhi atau tidak sesuai yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Di Pasal 62 (1) pelaku usaha yang melanggar ketentuan di maksud dalam Pasal 8, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 Miliar,” tegasnya.

Baca Juga  Ditlantas Polda Sulsel Tertibkan Kendaraan Pengguna Plat Putih Tulisan Hitam

Sementara pengemudi sepeda motor yang tak memenuhi persyaratan dan tak laik jalan melanggar Pasal 285 Ayat 1 UULAJ, dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau paling banyak Rp.250 ribu.

personel ditlantas yang melakukan sosialisasi tersebut juga memasang stiker himbauan dan larangan tersebut. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel: Laporan Polisi dan Pengambilan Barang Bukti Kendaraan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas tak Dipungut Bayaran

Hukum

Revisi Kedua UU ITE, Setiap Transaksi Keuangan Digital Diwajibkan Pakai Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

Hukum

Polres Gowa Matangkan Pengamanan Beautiful Malino 2025

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69, Ditlantas Polda Sulsel Serta Satlantas Polres Jajaran Gelar Berbagai Kesehatan

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69 Tahun, Polantas Polrestabes Makassar Gelar Jumat Berkah

Hukum

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Pimpin Sertijab Dirreskrimsus Polda Sulsel

Hukum

Ini Sasaran Satlantas Polres Bone di Ops Keselamatan Pallawa 2024

Hukum

Mobil Truk di Bone Ditegur Polantas, Kedapatan Angkut Penumpang