Home / Pemerintahan

Selasa, 17 September 2024 16:22- WIB

Sekda Makassar, Firman Pagarra Ikuti Rakornas Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN Menuju Pemilihan Serentak 2024

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra (kanan) kuti Rakornas Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN Menuju Pemilihan Serentak 2024  di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/09/2024). FOTO/Kominfo

PJ Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra (kanan) kuti Rakornas Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN Menuju Pemilihan Serentak 2024 di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/09/2024). FOTO/Kominfo

JAKARTA, Merata.Net —Kementerian Dalam Negeri (Kemendagari) RI melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat menggelar Rapat Kordinasi kesiapan kepala daerah dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pemilihan serentak 2024.

Kegiatan ini diikui oleh seluruh kepala daerah Kab/Kota beserta Ketua Bawaslu tingkat Kab/Kota dan Provinsi.

Memandang perlu dan penting kegiatan tersebut, Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra hadir langsung mewakili Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto di Ecovention Ancol, Jakarta, Selasa (17/09/2024).

Firman mengatakan rakornas ini menjadi salah satu cara untuk menunjukkan ketegasan dan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menjaga netralitas ASNnya.

Agar Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kota Makassar dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, damai nan sejuk.

“Alhamdulillah hari ini kami mengikuti rakornas bersama seluruh kepala daerah se Indonesia. Hal ini membuktikan kota Makassar siap mendukung kelancaran jalannya pemilihan serentak dan menegaskan komitmen kenetralitasan ASN kita. Karena itu bersifat wajib,” ucap Firman

Baca Juga  Danny Pomanto Sabet Penghargaan Wali Kota Terpopuler di AHI 2022

Kata Firman, rapat koordinasi ini menjadi komitmen bersama menegakkan netralitas dan menjaga karir ASN terutama di daerah.

Sementara, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengungkapkan rakornas ini rapat mengenai bagaimana menjaga netralitas ASN yang akan diuji dan bertemu berbagai hal yang tidak diinginkan jelang pemilihan serentak November 2024 mendatang.

“Kontes pemilihan ini menitikberatkan pada kepala daerah yang juga menjadi kontestan pada pemilihan november nanti agar bagaiman bisa menjaga netralitas ASNnya. Kita hari ini juga membahas kerawanan dan melakukan kordinasi yang dimana tahapan sudah berjalan,” sebutnya.

Dia mengatakan ada tiga tahapan yang akan dilaksanakan yakni tahapan pendaftaran, tahapan kampanye dan tahapan pemungutan suara.

Baca Juga  Bappeda dan Dinas PU Makassar Bahas Kebutuhan Anggaran Akses Stadion Sudiang

Dan saat ini sudah masuk pada tahapan pendaftaran dan penertiban/pengecekan administrasi kontestan oleh KPU.

“Tahapan penelitian persyaratan pasangan calon hingga 21 September 2024. Adapun penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.

Menurutnya, isu netralitas ASN sangat rawan terjadi. Dimana pada pemilihan tahun 2020 pelanggaran netralitas ASN tembus hingga 1010 kasus perkara di 170 wilayah pemilihan.

Karenanya, ia pun menegaskan akan lebih bekerja keras pada tahapan kampanye.

“Rakor ini untuk melakukan seluruh upaya kita baik memberikan informasi dan memberikan kemampuan dalam melakukan kordinasi dengan seluruh stakeholder. Kami juga sudah punya aplikasi untuk terhubung langsung dengan BKN terkait pelanggaran netralitas ASN,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Hiburan

Semarak Warna-warni Budaya, Tarian dan Busana Nusantara Ditampilkan di Hari Kebudayaan Makassar

Pemerintahan

Danny Pomanto Libatkan Konten Kreator Promosikan Program Pemkot Makassar

Indonesiaku

Kakanwil Kemenkumham Sulsel Hadiri Food And Art Festival Pengungsi Luar Negeri di Makassar

Pemerintahan

Presiden Jokowi Resmikan PLTA Poso dan PLTA Malea

Pemerintahan

Presiden: Berantas Mafia Bola untuk Transformasi Sepak Bola Indonesia

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Minta Sekolah Perkuat Edukasi Gizi dan Kesehatan Anak Lewat UKS dan MBG

Pemerintahan

Tingkatkan Fungsi dan Kinerja Posyandu, Dinkes Kota Makassar gelar pertemuan pokjanal.

Pemerintahan

Bapenda Makassar Sosialisasi Aplikasi Pajak PAKINTA dan QRIS