Home / Komunitas / Pemerintahan

Kamis, 31 Maret 2022 19:49- WIB

AUHM Sepakat THM Tutup Lebih Awal Jelang Ramadan

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru

Makassar, Merata.Net – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan usaha hiburan sementara jelang bulan suci Ramadan, mulai Kamis 31 Maret hingga 5 Mei 2022.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/140/S.Edar/Dispar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadan 1443 H/2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, bila sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadan dan dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadan.

Baca Juga  Dukung Vaksinasi Pemkot-Karang Taruna Sulsel, AUHM Ajak Warga Makassar Ikut Divaksin

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya -1 +3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan/pekerja yang akan menjalankan tarwih dan puasa menyambut bulan suci ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal ramadhan tahun ini,” ujar Zul, sapaan akrab Ketua AUHM, Rabu (30/3/2022) malam.

Selain itu, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

“Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (1/4/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Hal itu telah diputuskan Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga  Rakorsus Makassar Metaverse, Wali Kota Danny Tuai Pujian Dari Mendagri RI

Zul mengaku bila pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Walikota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.

Untuk itu, kata dia, AUHM mengharapkan seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mematuhi SE Walikota Makassar dimaksud,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Komunitas

Pemkot Makassar Bersama Yayasan BaKTI Berkolaborasi Program OCSEA Unicef

Pemerintahan

Pj Sekda Bersama OPD Matangkan Skema Perjanjian Kerjasama Revitalisasi Lapangan Karebosi

Pemerintahan

Danny Raih Penghargaan Khusus Kepala Daerah Peduli Penyiaran

Pemerintahan

Bangun Sinergitas, Danny Pomanto Terima Kunjungan Ketua PN Makassar

Pemerintahan

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Makassar Perkuat Komitmen Mitigasi Kebakaran

Komunitas

Gereja Katolik Paroki Kristus Raja Andalas Undang Sahabat Lintas Iman & Gerakan Pemuda untuk Rayakan Keberagaman

Pemerintahan

Sudiang Siap Punya Lorong Wisata Layaknya Kampoeng Cyber Jogja

Internasional

Presiden Jokowi Bertemu Elon Musk, Bahas Potensi Pengembangan Investasi di Indonesia