Home / Komunitas / Pemerintahan

Kamis, 31 Maret 2022 19:49- WIB

AUHM Sepakat THM Tutup Lebih Awal Jelang Ramadan

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) Zulkarnaen Ali Naru

Makassar, Merata.Net – Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM) menyepakati penutupan usaha hiburan sementara jelang bulan suci Ramadan, mulai Kamis 31 Maret hingga 5 Mei 2022.

Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Makassar Nomor 556/140/S.Edar/Dispar/III/2022 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan Dalam Rangka Menghormati Bulan Ramadan 1443 H/2022.

Ketua AUHM, Zulkarnain Ali Naru mengatakan, bila sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tetang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), penutupan dimulai pada sehari sebelum Ramadan dan dapat dibuka kembali pada tiga hari setelah Ramadan.

Baca Juga  Dorong Pembangunan Inklusif, Musrenbang RKPD 2026 Makassar Tekankan Isu Strategis Sesuai Visi Kota

“Kalau berdasarkan Perda ketentuannya -1 +3. Namun untuk memberikan kesempatan lebih bagi karyawan/pekerja yang akan menjalankan tarwih dan puasa menyambut bulan suci ramadan, maka kami sepakat tutup lebih awal, meski pihak pemerintah belum menentukan awal ramadhan tahun ini,” ujar Zul, sapaan akrab Ketua AUHM, Rabu (30/3/2022) malam.

Selain itu, berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga telah menetapkan awal puasa 2022 atau 1 Ramadan 1443 H jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

“Dengan demikian, shalat tarawih Muhammadiyah dimulai pada Jumat (1/4/2022) malam dan puasa pertama pada hari Sabtu. Hal itu telah diputuskan Muhammadiyah melalui Maklumat PP Muhammadiyah nomor 01/MLM/I.0/E/2022. Ini juga yang menjadi salah satu pertimbangan kami, untuk menghormati keputusan atau maklumat PP Muhammadiyah dimaksud,” ungkapnya.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Bangun Jalan Paket 1 MYC 2025-2027, Dimulai dari Hertasning

Zul mengaku bila pihaknya juga sudah menerima surat edaran (SE) Walikota Makassar terkait penutupan sementara aktivitas usaha-usaha hiburan dimaksud.

Untuk itu, kata dia, AUHM mengharapkan seluruh aktivitas usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mematuhi SE Walikota Makassar dimaksud,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Tepis Makassar Kota Intoleran, Pendeta Sediakan Danny Buka Puasa

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Sigap Pemenuhan Bantuan Logistik untuk Korban Kebakaran di Galangan Kapal

Pemerintahan

Kepedulian Gubernur Sulsel, Anak Korban Kapal Tenggelam di Pangkep Dapat Beasiswa SD hingga SMA

Komunitas

Yuk, Ramaikan Makassar Fitness Expo 2022 di Phinisi Point Mall

Pemerintahan

Diskominfo-SP Sulsel Gelar Kegiatan Pemusnahan Arsip Dinamis Inaktif

Pemerintahan

Hadiri Syawalan Muhammadiyah Sulsel, Gubernur Resmikan Tiga Gedung Baru

Pemerintahan

Masuk 6 Besar Tingkat Nasional, PJ Sekda Harap Kampung KB Tallo Raih Juara 1

Pemerintahan

Wali Kota Appi Puji Kontribusi Widya W Syadzwina, Perempuan Makassar Pertama Raih Doktor Komunikasi Sepakbola