Home / Kriminal

Sabtu, 1 Januari 2022 18:44- WIB

Pelaku Pembunuhan Imam Masjid di Luwu di Tangkap di Belopa

LUWU, MERATA.NET- Pihak Kepolisan dari Polres Luwu akhirnya meringkus pelaku yang menewaskan Imam masjid di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, (Sulsel).

Terduga pelaku AP (22) diringkus di rumah keluarganya di Kota Belopa, Jumat (31/12/2021). Identitas AP berhasil diketahui pihak kepolisan dari rekaman CCTV Masjid.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto mengatakan AP diringkus tak lama setelah menganiaya dan membunuh imam Masjid, Muhammad Yusuf Katubi.

Baca Juga  FOTO: BPOM Makassar Sita Kosmetik Ilegal dari Sidrap

“Terduga pelakunya sudah ditangkap di rumah keluarganya di Belopa sekitar pukul 11:00 Wita,” ucap AKBP Fajar Dani Susanto saat di konfirmasi, Sabtu (1/1/2022).

Saat diringkus, AKBP Fajar mengungkapkan
terduga pelaku pasrah dan tidak melakukan perlawanan. Kini pihaknya tengah mendalami motif terduga pelaku menghabisi nyawa Imam Masjid Nurul Ikhwan.

Baca Juga  LBH Makassar Catat 192 Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

“Pelaku sudah diamankan, dan kita masih proses pengembangan, berdasarkan fakta yang ada, kami akan sampaikan perkembangan lebih lanjut. Motif dugaan pelaku ada perencanaan, pengembangan lebih lanjut kami akan sampaikan setelah selesai pemeriksaan,” terang AKBP Fajar

Atas perbuatan terduga pelaku diamankan di Mapolres Luwu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Dar)

Share :

Baca Juga

Kriminal

OTT Bupati Meranti, Bukti Komitmen Ketua KPK Berantas Korupsi

Kriminal

Plt Gub Sulsel Sikapi Insiden Penyerangan Asrama Mahasiswa, Kapolda Sulsel: Kami Usut Kasus Ini

Indonesiaku

4 Polisi Diperiksa Terkait Kematian Andi Lolo

Kriminal

Jadi Tersangka, Direktur Utama Waskita Karya Ditahan Kejaksaan Agung

Kriminal

Aksi Konvoi Ugal-ugalan Berkedok Buka Puasa Bersama, Puluhan Motor Disita Ditlantas Polda

Kriminal

Satnarkoba Polrestabes Makassar Ungkap Jaringan Narkoba di Kampung Borta

Indonesiaku

Ops Zebra Pallawa 2023: ETLE Efektif Tertibkan Masyarakat, Fatalitas Lakalantas Turun 51 Persen

Kriminal

Diperiksa 7 Jam, Indra Kenz Ditetapkan Sebagai Tersangka