MAKASSAR, MERATA.NET- Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Surat Edaran terkait penutupan sementara atau lockdown di kantor Balai Kota Makassar mulai 14-16 Februari 2022.
Hal ini berdasarkan SE Nomor: 011/48/S.Edar/BU/11/2022 yang ditandarangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, tentang penutupan sementara kanto Balai Kota Makassar.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, hal ini sehubungan dengan ditemukanya beberapa ASN yang terkonfirmasi positif Covid-19.
“Khusus yang berkantor di Balaikota, untuk sementara kegiatan dibatasi. Untuk memutuskan rantai penyebaran COVID19,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat, 10 Februari 2022.
Kepala SKPD dan bagian yang berkantor di Kantor Balai Kota bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Tetap diharuskan mengaktifkan hp nya supaya gampang dihubungi kalau ada yang urgen,” jelasnya.
“Saya dengan beberapa staf masih nerkantor untuk menghandle pelayanan masalah kepegawaian,” tambahnya.
Sebelumnya, 18 orang pegawai di lingkup Balai Kota Makassar terkonfirmasi positif COVID-19.
Ini berdasarkan dari hasil pelaksanaan tracing dan testing oleh Tim Dinas Kesehatan Kota Makassar di Kantor Balaikota Makassar beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar,
dr Nursaidah Sirajuddin mengatakan, pada 4-7 Februari lalu, sebanyak 571 pegawai melakukan skrining dan tes PCR ditemukan 9 orang yang terpapar COVID-19.
Kemudian di hari berikutnya, pemkot makassar lembali melakukan skrining dan tes PCR kepada 395 pegawai kemudian ditemukan lagi 9 orang terkonfirmasi positif.
“Jadi total yang kita skrining di Balai Kota itu sebanyak 966 orang dengan positif 18 orang,” ujar dr Ida.
Adapun poin-poin yang diinstuksikan pegawai dalam Surat Edaran tersebut sebagai berikut,
- Menghentikan/menutup sementara seluruh kegiatan perkantoran di Kantor Balaikota Makassar.
- Selama penghentian penutupan sementara, BPBD Kota Makassar melakukan pembersihan dan penyemprotan dengan menggunakan cairan disinfektan diseluruh ruangan di Kantor Balaikota Makassar.
- Seluruh ASN dan NON ASN tetap mengaktifkan alat komunikasi (handphone) agar tetap dapat melakukan koordinasi.
- Sebelum meninggalkan ruangan masing-masing agar mematikan peralatan elektronik untuk menghemat dan menghindari bahaya kebakaran.
- SATPOL PP bertugas menjaga / mengawasi keamanan lingkungan Kantor Balaikota.
- Himbauan ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 s/d 16 Februari 2022 hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.










