Home / Pemerintahan

Jumat, 18 Februari 2022 15:54- WIB

Bonus Atlet Sulsel Peraih Medali di PON dan Peparnas Telah Cair

Makassar, Merata.Net – Para atlet Sulawesi Selatan peraih medali pada ajang Pekan Olahraha Nasional (PON) dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas) XVI Tahun 2021 di Papua telah mendapatkan bonusnya.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel, Andi Arwin Azis saat dihubungi via telepon seluler, Jum’at (18/2/2022). Para atlet dan pelatih yang menerima bagi yang telah menandatangani tanda terima.

Menurut Arwin, pembayaran bonus baru bisa dilakukan di tahun 2022 lantaran APBD Tahun Anggaran 2021 telah ditetapkan sebelum penyelenggaraan PON dan Peparnas. Sehingga tidak memungkinkan lagi dialokasikan pada APBD 2021. Karena itu, pihaknya mengusulkan alokasi anggaran bonus atlet PON dan Peparnas di APBD 1Tahun Anggaran 2022.

“Cair hari ini, bonus sudah mulai proses transfer ke rekening masing-masing atlet dan pelatih, kita harap hari ini tuntas. Sebagaimana arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel sebelumnya, beliau menyatakan bahwa nilai bonus untuk atlet peraih medali PON kali ini akan meningkat dua kali lipat dari PON sebelumnya di Jawa Barat,” ujar Arwin.

Arwin menyebut, total anggaran untuk bonus atlet PON dan Peparnas sebesar Rp13.838.000.000. Dari jumlah tersebut, porsi bonus atlet PON sebesar Rp10.926.000.000, sedangkan Peparnas sebesar Rp2.912.000.000.

Baca Juga  Atlet Sulsel Peraih Emas di PON Papua Tagih Janji Bonus dari Pemprov

Jumlah atlet peraih bonus PON masing-masing, peraih medali emas 26 orang, medali perak 32 orang, dan perunggu 36 orang. Bonus juga diberikan kepada pelatih sebanyak 30 orang dari 19 cabor yang berhasil menyumbangkan medali, serta mekanik sebanyak 7 orang. Sedangkan peraih bonus Atlet Peparnas masing-masing, peraih medali emas 3 orang, medali perak 6 orang dan medali perunggu 8 orang dan beberapa pelatih

“Sesuai arahan Bapak Plt Gubernur Sulsel, atlet peraih medali emas mendapat bonus sebesar Rp200 juta (sebelumnya Rp100 juta), peraih medali perak mendapat Rp150 juta (sebelumnya Rp75 juta), sedangkan peraih perunggu mendapat Rp100 juta (sebelumnya Rp50 juta),” jelasnya.

Terkait adanya pemotongan bonus, Arwin menjelaskan jika hal itu merupakan Pajak Penghasilan (PPh 21) yang menjadi kewajiban setiap penerima hadiah atau bonus berdasarkan peraturan Ditjen Pajak nomor : PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh 21/26.

Disamping itu, lanjut Arwin, dasar pengenaan PPh 21 terhadap bonus yang diterima para atlet tertuang juga dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Bonus, Hadiah atau Penghargaan merupakan obyek pajak. Untuk besaran tarifnya terdapat dalam pasal 17 UU PPh, dimana terdapat 4 kategori,

  1. Penghasilan kena pajak sampai dengan 50 juta, tarif PPhnya sebesar 5%
  2. 2. Penghasilan kena pajak diatas 50 juta hingga 250 juta tarif PPhnya sebesar 15%
  3. 3. Penghasilan kena pajak diatas 250 juta hingga 500 juta, tarifnya sebesar 25%
  4. 4. Penghasilan kena pajal diatas 500 juta, tarifnya 30%
Baca Juga  PON XXI 2024: Karateka Krisda Putri Aprilia Sumbang Medali Emas untuk Sulsel

“Pengenaan PPh 21 terhadap penerima bonus sebenarnya bukan hal yg baru dilakukan, selama ini juga berlaku sama ketika pencairan bonus dilakukan. Bahkan saat atlet angkat besi kebanggaan Sulsel dan Indonesia, Rahmat Erwin Abdullah menerima bonus Sea Games Manila tahun 2019 lalu dan dilanjutkan dengan menerima bonus Olympiade Tokyo 2021, tetap dilakukan pemotongan Pajak PPh 21 sesuai ketentuan dan Alhamdulillah yang bersangkutan tidak mempermasalahkan karena memang merupakan kewajiban sebagai warga negara yang diatur oleh undang-undang,” jelas Arwin.

Lebih jauh, pihaknya berharap bonus tersebut menjadi motivasi bagi seluruh atlet untuk dapat meningkatkan kualitas atau paling tidak mempertahankan prestasi tidak hanya pada ajang nasional tetap internasional. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Appi dan Aliyah Wujudkan Makassar Inklusif lewat Program Inovatif dan Ruang Kreatif

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Keluarkan Surat Edaran Optimalisasi Penyerapan Alokasi Dana KUR

Pemerintahan

Pimpinan Ponpes DDI Mangkoso Dukung Budidaya Pisang Cavendish, Sejalan Program Pesantren

Pemerintahan

Kota Makassar Raih Penghargaan Kota Layak Anak 2022 Kategori Nindya

Pemerintahan

Bupati Luwu Diminta Bentuk Tim Sosialisasikan Cara Akses KUR

Pemerintahan

Bapenda Makassar Tawarkan Promo Cashback Bayar PBB Lewat OVO

Pemerintahan

TP PKK Sulsel Launching Aplikasi SIM PKK