Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 20:54- WIB

Kumpulkan Camat-Lurah, Danny Pomanto Tata Ulang Manajemen Persampahan Kota Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Gubernur Sulsel Hadiri Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi di Jakarta

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  Dari Ketua RT RW, Kepala Daerah, Menteri, Hingga Calon Presiden Hadiri Nikahan Anak Wali Kota Makassar

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Penghargaan Tertinggi Negara, Gubernur Sulsel Terima Satyalancana Wira Karya

Pemerintahan

Bupati Adnan Komitmen Sukseskan Program Pj Gubernur Sulsel

Pemerintahan

Kepala Bappeda Dampingi Pj Sekda Makassar Sambut Kunjungan Asistensi BPKP Sulsel

Pemerintahan

Pemkot Makassar dan Google Jajaki Kerjasama Masuki Era Digital KSRG

Pemerintahan

Kadis Pertanahan Ajak Warga Masyarakat Turut Menjaga Aset Pemkot Makassar

Pemerintahan

ASN Pemprov Terima TPP, Pegawai: Tidak Masalah dengan Syarat Booster

Pemerintahan

Presiden Jokowi Resmikan Jalan Ruas Tol Pekanbaru-Padang-Bangkinang

Pemerintahan

Bahlil: Pengecer Sudah Bisa Menjual Kembali LPG 3kg Tapi Statusnya Diubah