Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 20:54- WIB

Kumpulkan Camat-Lurah, Danny Pomanto Tata Ulang Manajemen Persampahan Kota Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Kabel Bawah Tanah Bakal Diterapkan, Wali Kota Makassar Studi Tiru Teknologi Pembangunan di Singapura

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  Maulid Akbar Pesisir Siap Jadi Agenda Tahunan Pemkot Makassar

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Satpol PP Sulsel Tertibkan PK5 di Area Stadion Barombong

Pemerintahan

Munafri: GMKI Harus Jadi Cahaya Bagi Gereja, Kampus, dan Masyarakat

Pemerintahan

Bareng Ganjar Pranowo, Danny Semangati Ratusan Pelari Friendshp Run

Pemerintahan

Wawali Aliyah Hadiri HUT Amerika Serikat di Konsulat Surabaya

Pemerintahan

Pj Sekprov Sulsel Buka Rakor Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Lantik 207 Kepala Sekolah dan 23 Pejabat Eselon III

Pemerintahan

Sambut Temu Pendidik Nusantara 9, Kadis Pendidikan Kota Makassar Serukan Merdeka Belajar di Ruang Kelas

Pemerintahan

Batalyon 120 Makassar Dikukuhkan, Danny : Mereka Garda Terdepan Jaga Makassar Aman Tertib dan Kondusif