Home / Pemerintahan

Minggu, 17 Maret 2024 20:54- WIB

Kumpulkan Camat-Lurah, Danny Pomanto Tata Ulang Manajemen Persampahan Kota Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar menggodok perubahan Perwali 56 Tahun 2015 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan.

Perubahan ini merupakan tindaklanjut pasca terbitnya Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang ditetapkan tertanggal 5 Januari 2024.

Untuk itu, Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto mengumpulkan camat dan lurah membahas pelayanan dan penarikan retribusi persampahan, di DP Hall Jalan Amirullah, Sabtu (16/3/2024).

Ia juga ingin menata ulang manajemen persampahan di Kota Makassar. Khususnya mendata secara detail para wajib retribusi sampah.

Karenanya itu, hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ferdy Mochtar dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Muh Hatim.

Baca Juga  Pemprov Sulsel Sesuaikan TPP ASN untuk Penuhi Ketentuan Nasional Belanja Pegawai

Juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Andi Zulkifli Nanda, dan Tim Ahli Wali Kota Makassar Ihsan Latief

“Saya perintahkan Pak Ferdy dan Disdukcapil untuk menyusun daftar wajib retribusi sampah,” ujarnya.

Katanya, pemerintah kota melalui Bagian Hukum akan membuat perwali turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh camat dan lurah diminta untuk memasukkan data potensi retribusi sampah yang ada di wilayahnya masing-masing.

Retribusi sampah untuk kategori bisnis dan industri harus mendapat intervensi karena potensinya cukup besar dibandingkan sampah kategori rumah tangga.

Baca Juga  Kepala Bapenda Makassar Hadiri Rapat Koordinasi Pemeriksaan BPK RI

“Ini harus kita barengi dengan pengambilan sampah yang jauh lebih baik. Kota ini harus bersih,” tegas Danny Pomanto.

Sementara itu, Kepala DLH Makassar Ferdy Mochtar menyampaikan rencana perubahan Perwali Nomor 56 Tahun 2015 masih dalam tahap pendataan.

“Jadi ini adalah perwali baru turunan dari Perda Nomor 1 Tahun 2024. Perwali baru ini akan menjadi rujukan besaran tarif pembayaran sampah mulai tingkat rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas umum,” beber Ferdy. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Geopark Maros-Pangkep Kedatangan Tim Evaluator UNESCO Global Geoparks

Pemerintahan

Timsel KPID Sulsel Temui KPI Pusat, Laporkan Tahapan Seleksi

Olahraga

Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Atlet Muda dalam Kejuaraan Sepatu Roda Dispora Makassar

Pemerintahan

Makassar Darurat Air Bersih, BPBD Kota Sigap Distribusi Langsung ke Wilayah Terdampak

Pemerintahan

Pj Sekprov Lantik 112 Pejabat Fungsional Lingkup Pemprov Sulsel

Pemerintahan

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda Strategis

Pemerintahan

FGD Kominfo Makassar Fokus Tetapkan Standar Layanan dan SLA Lontara+

Komunitas

Kemlu RI Siap Bersinergi dengan IMO Indonesia Dorong Potensi Daerah di Kancah Global