Home / Pemerintahan

Selasa, 4 Februari 2025 18:02- WIB

Bahlil: Pengecer Sudah Bisa Menjual Kembali LPG 3kg Tapi Statusnya Diubah

JAKARTA, Merata.Net – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo  meminta mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual kembali LPG 3 kg dengan statusnya bakal berubah menjadi sub pangkalan.

“Mulai hari ini semua pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan.” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Nantinya Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” ujarnya.

Meski akhirnya pengecer sudah diaktifkan lagi dan diganti nama menjadi sub pangkalan, Bahlil pun menjelaskan asal mula mengapa pihaknya sempat mengeluarkan kebijakan larangan distribusi LPG 3 kg melalui pengecer.

Baca Juga  Gubernur Bersama Puluhan Ribu Warga Pinrang Antusias Ikuti Jalan Sehat Sulsel Anti Mager

“Pertama tujuannya ini adalah untuk melakukan penataan terhadap proses penjualan LPG,” ungkap Bahlil.

“Kenapa? Saya jujur mengatakan subsidi LPG kita ini satu tahun Rp 87 triliun. Harga di tingkat masyarakat harusnya per kilogram tidak lebih dari Rp. 5.000, Artinya satu tabung itu harusnya cuma Rp 15.000 karena subsidi negara per tabung itu Rp. 36.000,” paparnya.

Namun demikian, dirinya menerima laporan bahwa LPG 3 kg yang dijual di tingkat masyarakat sudah mencapai Rp 25.000 per tabung.

“Artinya, kalau Rp 25.000 kan berarti subsidi kita berpotensi besar untuk tidak tepat sasaran. Maka kemudian kita tata agar belinya itu di pangkalan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Makassar Siapkan 13 SPAM Baru, Munafri: Ini, Untuk Antisipasi Kemarau Panjang

“Kenapa di pangkalan? Pertamina itu menyuplai itu dari Pertamina langsung ke agen. Agen-pangkalan. Ini masih bisa kita kontrol siapa yang beli, harganya berapa masih bisa. Tadi di sini kan Rp. 16.000, berarti kan naik Rp. 1.000,” ucapnya.

Kalau dari pangkalan ke pengecer, lanjutnya, pengecer ini yang tidak bisa Pertamina kontrol berapa harga jual LPG-nya dan siapa saja pembelinya.

“Bahkan, ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itu lah lahirlah aturan ini,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

TOP Digital Awards, LONTARA+ Jadi Bukti Nyata Transformasi Digital

Pemerintahan

Luwu Utara Kembali Dapat Bantuan Kucuran Dana dari Pemprov Sulsel

Pemerintahan

Danny Pastikan Pandangan Fraksi pada APBD 2023 Jadi Fokus Pemkot Makassar

Pemerintahan

Wali Kota Appi Resmikan Dapur MBG di Biringkanaya

Pemerintahan

Ekspor Sulsel Tahun 2021 Capai Rp1,9 Triliun

Pemerintahan

Disdik Makassar Bantah Lepas Tanggung Jawab Soal Vaksin Anak SD

Pemerintahan

Wawali Aliyah Mustika Ilham Tekankan Loyalitas, Integritas, dan Totalitas bagi Lurah

Pemerintahan

Rakor Pendidikan Tingkat Sulsel, Jumlah SMK dan SLB Perlu Ditingkatkan