Home / Pemerintahan

Selasa, 4 Februari 2025 18:02- WIB

Bahlil: Pengecer Sudah Bisa Menjual Kembali LPG 3kg Tapi Statusnya Diubah

JAKARTA, Merata.Net – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan Presiden Prabowo  meminta mengaktifkan kembali pengecer untuk menjual kembali LPG 3 kg dengan statusnya bakal berubah menjadi sub pangkalan.

“Mulai hari ini semua pengecer seluruh Indonesia kembali aktif dengan nama sub pangkalan.” kata Bahlil, Selasa (4/2/2025).

Nantinya Pertamina dengan ESDM akan membekali mereka sistem aplikasi dan proses mereka menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apapun,” ujarnya.

Meski akhirnya pengecer sudah diaktifkan lagi dan diganti nama menjadi sub pangkalan, Bahlil pun menjelaskan asal mula mengapa pihaknya sempat mengeluarkan kebijakan larangan distribusi LPG 3 kg melalui pengecer.

Baca Juga  Ahmadi Akil Resmi Jadi Pj Bupati Pinrang

“Pertama tujuannya ini adalah untuk melakukan penataan terhadap proses penjualan LPG,” ungkap Bahlil.

“Kenapa? Saya jujur mengatakan subsidi LPG kita ini satu tahun Rp 87 triliun. Harga di tingkat masyarakat harusnya per kilogram tidak lebih dari Rp. 5.000, Artinya satu tabung itu harusnya cuma Rp 15.000 karena subsidi negara per tabung itu Rp. 36.000,” paparnya.

Namun demikian, dirinya menerima laporan bahwa LPG 3 kg yang dijual di tingkat masyarakat sudah mencapai Rp 25.000 per tabung.

“Artinya, kalau Rp 25.000 kan berarti subsidi kita berpotensi besar untuk tidak tepat sasaran. Maka kemudian kita tata agar belinya itu di pangkalan,” ujarnya.

Baca Juga  Bapenda Makassar Tax Award 2023 Berlangsung Meriah, Inilah Para Penerima Penghargaannya

“Kenapa di pangkalan? Pertamina itu menyuplai itu dari Pertamina langsung ke agen. Agen-pangkalan. Ini masih bisa kita kontrol siapa yang beli, harganya berapa masih bisa. Tadi di sini kan Rp. 16.000, berarti kan naik Rp. 1.000,” ucapnya.

Kalau dari pangkalan ke pengecer, lanjutnya, pengecer ini yang tidak bisa Pertamina kontrol berapa harga jual LPG-nya dan siapa saja pembelinya.

“Bahkan, ada sebagian yang dioplos untuk dijual ke industri. Masa barang subsidi dijual ke industri. Itu lah lahirlah aturan ini,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pj Sekda Sulsel dan KPK Rapat Koordinasi Bahas Optimalisasi Aset Daerah

Pemerintahan

Hadiri Grand Opening Play ‘N’ Learn Timezone, Indira : Tempat Bermain Anak Yang Menyenangkan

Pemerintahan

Jawab Keresahan Warga, Disdak Sulsel Pastikan Stok Minyak Goreng Aman

Pemerintahan

Solusi Banjir Manggala, Dinas PU Makassar Perbesar Box Culvert dan Benahi Drainase Blok 8 dan 10

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Bersama Forkopimda Tinjau Pasar Tradisional Cek Harga Kebutuhan Pokok

Pemerintahan

Tidak Ingin Calon Paskibraka Bersedih Saat Pengukuhan, Ini yang Dilakukan Wawali Makassar

Pemerintahan

Wali Kota Danny Jamu Buka Puasa Peserta SSDN PPRA LXIII Lemhanas RI

Pemerintahan

Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen