Home / Pemerintahan

Kamis, 1 Februari 2024 22:21- WIB

Kepala Bappeda Dampingi Pj Sekda Gelar Rapat Tim Gerak Cepat Tangani Skema Kerja Sama Lapangan Karebosi

MAKASSAR, Merata.Net – Pj Sekda Kota Makassar, Firman Hamid Pagarra didampingi Kepala Bappeda, Andi Zulkifli Nanda menginstruksikan agar segera membentuk tim gerak cepat untuk menangani skema kerjasama revitalisasi Lapangan Karebosi.

Hal itu bertujuan untuk menangani lebih dalam beberapa poin penting dalam kerjasama tersebut. Seperti soal kontribusi atau asas manfaat yang akan didapatkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

“Dua minggu lalu kita rapat bahas terkait pengumpulan data. Hari ini, kita maju selangkah membahas beberapa poin termasuk kontribusi dari kerjasama yang akan Pemkot dapatkan dan soal jangka waktu,” ucap Firman, usai memimpin Rakor kerjasama amandemen revitalisasi Lapangan Karebosi, di Balai Kota, Rabu (31/01/2024).

Firman belum mendetailkan berapa besaran kontribusi yang akan dibayarkan oleh PT Tosan sebagai mitra Pemkot Makassar. Namun, besarannya akan disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Baca Juga  KM Nurul Salsa Tenggelam, Gubernur Sulsel: Mohon Doanya, Penumpang Hilang Segera Ditemukan

“Besaran nilai di tahun 2007 dan 2008 sudah tidak sesuai. Kondisinya jauh berbeda olehnya itu kita mau menyesuaikan. Tapi dari data yang saya baca kontribusi dari PT Tosan dari tahun ke tahun membayar sesuai nilai yang diwajibkan. Cuman kita mau kondisikan untuk tahun ini,” ungkapnya.

Karena itu, Firman meminta OPD terkait agar saling kordinasi serta memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat yang akan dirasakan tapi investor tetap harus dijaga.

Sementara, Kabag Kerjasama, Andi Zulfitra Dianta menambahkan jangka waktu dalam kerjasama ini akan berlaku selama 30 tahun kedepan sejak penandatanganan perjanjian tersebut.

Baca Juga  Danny Pomanto Jelaskan Makassar Menuju Low Carbon City dalam Forum CCBO

“Setelah tanda tangan itu sudah terhitung. Bukan setelah dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan dari BPN. Soal jangka waktu selama 30 tahun sampai tahun 2037 batasnya. Itu sudah ketentuan,” tuturnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan mengkaji ulang aturan pemanfaatan ruang bawah tanah melalui Bagian Hukum Pemkot Makassar.

Belum ada kepastian kapan akan diadakan pertemuan dengan PT Tosan. Namun, pihaknya sementara menyusun apa yang akan dituangkan dalam butir-butir perjanjian nantinya.

“Masih ada regulasi-regulasi yang perlu disusun ulang sebelum bertemu dengan PT Tosan. Hal ini kami lakukan sesuai dengan arahan pak PJ Sekda untuk memperkuat posisi Pemkot Makassar dan manfaat kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bappeda Makassar Bahas Progres Proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Berikan Rp 30 Miliar Bangun Jembatan Kembar di Parepare

Pemerintahan

Tepis Isu Politik Praktis, Lurah Banta-bantaeng Komitmen Jaga Netralitas Pemilu

Pemerintahan

Pemprov Sulsel-BPIP Komitmen Penguatan Ideologi Pancasila

Pemerintahan

Danny Saksikan, Sekaligus Menutup Lantang Bangngia Run Race 2022

Pemerintahan

Makassar, Gowa dan Maros Resmi Tandatangani PKS Pembangunan PSEL Senilai Rp3 Triliun

Pemerintahan

Mendagri Tito Puji Danny Pomanto Sebagai Kepala Daerah Pertama Survei Kekebalan Tubuh Saat Pandemi

Pemerintahan

DamKarMat Meriahkan Car Free Day di Boulevard dengan Kegiatan Edukatif dan Hiburan