Home / Indonesiaku

Rabu, 7 Desember 2022 12:01- WIB

Kekosongan Hukum Penyebab Distribusi BBM Bersubsidi Tak Tepat Sasaran

Ilustrasi. Kartun Benny

Ilustrasi. Kartun Benny

Denpasar, Merata.Net – Pemerintah masih terkendala dalam mendistribusikan BBM bersubsidi tepat sasaran. Kekosongan hukum tentang subsidi energi, terutama untuk Pertalite, menjadi penyebabnya.

Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta, I Nyoman Suandika, Pertalite awalnya merupakan BBM umum tanpa suntikan subsidi. Namun per tanggal 10 Maret 2022, Pertalite masuk dalam jenis BBM penugasan khusus. Ini sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.A/KH02MEM.M/2022.

“Semenjak tahun 2022, Pertalite masuk ke BBM bersubsidi, tapi pengaturannya belum jelas, beda dengan Solar,” katanya dalam Pipamas Energy Talk bertajuk BBM Pertalite untuk Siapa?’ di Universitas Mahendradatta, Denpasar, Bali, Selasa, (6/11/2022)

Suandika menjelaskan, aturan mengenai distribusi Solar sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Tapi, karena tidak ada regulasi yang jelas, maka kalangan mampu dan kaya bisa menikmati BBM bersubsidi jenis Pertalite. Bahkan berdasarkan data Menteri Keuangan, Sri Mulyani, 80 persen Pertalite dinikmati kalangan kaya.

Baca Juga  Respon Cepat Perintah Siaga Bencana Wali Kota, PMI Makassar Siagakan Relawan

“Mengapa mobil mewah bisa isi Pertalite? Motor cc gede bisa isi Pertalite? Karena memang sekarang ini di Indonesia belum ada yang mengatur tentang penggunaan Pertalite, kalau kita berbicara dalam konteks hukum itu begini,” ujarnya.

Melihat kondisi seperti ini, maka terjadilah kekosongan hukum yang menyebabkan distribusi Pertalite tidak tepat sasaran. Belum ada aturan tentang siapa yang berhak menerima subsidinya.

“Akibat dari tidak ada aturan itu apa? Kadang kala subsidi bukan dinikmati oleh orang yang tidak mampu, tetapi dinikmati oleh orang kaya. Alasannya, karena tidak ada aturan yang jelas,” kata Suandika.

Baca Juga  Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2022 Jaring 3.542 Pelanggar

Persoalan inilah yang menjadi PR besar bagi pemerintah. “Pemerintah diharapkan untuk segera memberikan solusi, bagaimana pertalite yang disubsidi itu tepat sasaran,” kata Suandika.

Sementara itu, Analis Ketenagalistrikan Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Pemprov Bali, Gus Bawa mengatakan, pemerintah daerah tidak berwenang mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Sebab, semuanya berada di pemerintah pusat.

“Wewenangnya hanya untuk bio dan panas bumi, kemudian terkait pengawasan dan pendistribusian BBM bersubsidi ini sudah dialihkan ke pusat. Kami di daerah hanya mengajukan permohonan ke pusat, soal kebutuhan BBM setiap tahunnya,” ujarnya

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Keren!! MaRI dan NIPAH Siap Dijadikan Percontohan Kawasan Tanpa Rokok Secara Nasional

Indonesiaku

Mensos Risma Dampingi Grab dan Hyundai Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel Gelar Pelatihan Pencocokan Data Blackspot dan Troublepot

Indonesiaku

Astra Kembali Gelar Lomba Foto Astra dan Anugerah Pewarta Astra 2022

Indonesiaku

Konsisten Hadirkan Akses Kesehatan, LAZ Hadji Kalla Sunat 188 Anak Duafa di Buton Tengah

Bisnis

Dukung Piala Dunia U-17 2023, XL Axiata Perkuat Jaringan di Semua Kota Penyelenggara

Indonesiaku

Hepatitis Akut Menular Lewat Saluran Cerna dan Pernapasan, Begini Cara Mencegahnya

Indonesiaku

Bersihkan 175 Mesjid, Maulana: Tim Bersih Masjid PHS Buat Kemajuan