Home / Indonesiaku / Komunitas

Sabtu, 3 September 2022 21:28- WIB

Ketum IMO-Indonesia; Laporkan Korupsi Hadiah Rp200 Juta Menanti

Jakarta, Merata.Net – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sangat serius dalam upaya pemberantasan praktik tindak pidana korupsi (Tipikor) di Indonesia.

Komitmen tersebut tertuang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018.

Dalam beleid tersebut dinyatakan, masyarakat yang ikut serta melaporkan adanya dugaan korupsi akan diberi penghargaan berupa uang dengan batas maksimal sebesar Rp 200 juta.

“Masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau pengungkapan tindak pidana korupsi diberikan penghargaan,” bunyi petikan Pasal 13 ayat (I) PP No 43 Tahun 2018.

Baca Juga  IAI Makassar Gelar Sunat Massal Gratis dan Edukasi Penggunaan Obat ke Masyarakat

Ketentuan lain dalam PP Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam hal hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 disepakati untuk memberikan penghargaan berupa premi, besaran premi diberikan sebesar 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” bunyi Pasal 17 ayat (2).

Kaitannya dengan itu, Ketum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia, Yakub F. Ismail mengajak seluruh masyarakat agar berperan serta membantu pemerintah memberantas korupsi.

Baca Juga  Malam ini IMI Akan Kukuhkan Presiden Joko Widodo Sebagai Bapak Otomotif Indonesia

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk pro aktif terhadap pemberantasan kasus korupsi di tanah air,” ungkap Yakub di Jakarta, Sabtu (3/9/2022).

Yakub mengatakan, penghargaan senilai Rp 200 juta dari pemerintah akan memotivasi masyarakat dalam berpartisipasi melawan korupsi.

“Menurut saya hal ini akan jadi insentif yang dapat menarik minat publik dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo menjelaskan bahwa penghargaan tersebut akan diberikan setelah perkara inkracht.

“Meski begitu, total pemberian hadiah dibatasi maksimal Rp200 juta,” tandasnya. (**)

Share :

Baca Juga

Bisnis

Sukseskan Event KTT G20 Bali XL Axiata Siapkan Jaringan 5G dan 4G

Komunitas

Puluhan Golfer Perebutkan Hadiah Utama Hole in One di Kejuaraan Baruga Golf Skill Contest

Indonesiaku

Identitas Korban Kecelakaan Maut Mobil Sedan Terbakar di Jakarta Terungkap

Indonesiaku

Jelang Ulang Tahun ke-4, NIPAH Park Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Indonesiaku

Bamsoet Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Lahan Tambang Nikel PT Vale Indonesia

Indonesiaku

Dilelang Desember, Pembangunan PLTSa Makassar Masuki Tahap Finalisasi Dokumen Tender

Indonesiaku

FOTO: Grup Astra Makassar Gelar Bukber Bersama Puluhan Anak Panti Asuhan

Komunitas

Sonic Speed Indonesia Siap Gelar Kejurprov Drag Race di Lanud Maros