Home / Indonesiaku

Jumat, 19 November 2021 18:49- WIB

DPP GNPK Sulsel Protes Anggota DPR Soal Jaksa Hingga Hakim Tidak Bisa di-OTT

Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman
(Kanan). foto/ist

Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman (Kanan). foto/ist

MAKASSAR, MERATA.NET – DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulsel memprotes pernyataan Anggota DPR Komisi III, Arteria Dahlan. Di mana mengusulkan agar aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.

Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman menyatakan tidak setuju atas pernyataan politisi PDI Perjuangan itu. KPK, kata dia, harus didukung untuk memberantas korupsi di semua kalangan.

“Saya sudah membaca beritanya dan saya tetap tidak sependapat soal itu. OTT yang dilakukan KPK merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

“Walaupun Operasi Tangkap Tangan ini tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT ini merupakan istilah yang dilakukan oleh KPK,” sambung Reza.

Baca Juga  Bumi Karsa Terus Genjot Pembangunan 7 Stasiun Kereta Api di Pangkep

Reza juga bilang, OTT yang selama ini sudah berjalan dengan koridornya. Merujuk pada undang-undang yang berlaku.

“OTT dilakukan berdasarkan pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan. Kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan,” jelas Reza.

Di mata hukum, Reza menegakan bahwa tidak ada kalangan yang dikecualikan. Menurutnya, KPK sudah harus tegas dan berhak menindaki siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi karena merugikan negara.

“Saya kira keliru dan tentu itu tidak boleh dilakukan pembedaan. Dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” katanya.

Baca Juga  Pasca Gempa CianjurXL Axiata Percepat Pemulihan Jaringan dan Sediakan Akses Telepon Gratis

“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” tambah Reza.

Terakhir, ia menegaskan bahwa Arteria Dahlan belum memahami secara luas terkait konteks hukum. Apa yang disampaikannya bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

“Pernyataan Politisi PDIP ini tidak berdasar dan sangat berbahaya. Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di mata hukum. Yang dimana menjelaskan, ungkapan itu artinya, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum,” tutupnya. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Sandy Walsh dan Jordi Amat Resmi Jadi WNI

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel Mulai Berlakukan TNKB Putih Tulisan Hitam untuk Kendaraan Baru

Indonesiaku

Sambut Musim Hujan, Personil Ditlantas Polda Sulsel Lakukan Apel Jas Hujan

Indonesiaku

Pesawat ATR Ditemukan di Bulusaraung, Tim SAR Siapkan Jalur Evakuasi

Indonesiaku

Disaksikan Presiden Jokowi ,
Prof Taruna Ikrar Di Amanahkan Dewan Pakar MPP ICMI Masa Bhakti 2021-2026

Indonesiaku

Soal Dugaan Kartel, KPPU Panggil Produsen Minyak Goreng

Indonesiaku

Hadiri Hayyu Menyeduh, Anggota DPR Rudy Mas’ud Apresiasi Barista

Indonesiaku

Direktur CRC Herman Heizer Meninggal Dunia