Home / Indonesiaku

Jumat, 19 November 2021 18:49- WIB

DPP GNPK Sulsel Protes Anggota DPR Soal Jaksa Hingga Hakim Tidak Bisa di-OTT

Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman
(Kanan). foto/ist

Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman (Kanan). foto/ist

MAKASSAR, MERATA.NET – DPD Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Sulsel memprotes pernyataan Anggota DPR Komisi III, Arteria Dahlan. Di mana mengusulkan agar aparat hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim tidak bisa kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari KPK.

Ketua DPD GNPK Sulsel, Reza Sulrahman menyatakan tidak setuju atas pernyataan politisi PDI Perjuangan itu. KPK, kata dia, harus didukung untuk memberantas korupsi di semua kalangan.

“Saya sudah membaca beritanya dan saya tetap tidak sependapat soal itu. OTT yang dilakukan KPK merupakan upaya pemberantasan korupsi melalui operasi rahasia dan terstruktur guna menangkap basah pelaku saat melakukan tindak korupsi,” ujarnya, Jumat (19/11/2021).

“Walaupun Operasi Tangkap Tangan ini tidak ada dasar hukum yang spesifik. OTT ini merupakan istilah yang dilakukan oleh KPK,” sambung Reza.

Baca Juga  Basarnas Sulsel : Ada 16 Titik Banjir di Makassar

Reza juga bilang, OTT yang selama ini sudah berjalan dengan koridornya. Merujuk pada undang-undang yang berlaku.

“OTT dilakukan berdasarkan pasal 12 UU KPK yang mengatur tentang penyadapan. Kemudian pasal-pasal di dalam KUHAP yang mengatur soal tertangkap tangan, penangkapan dan penahanan,” jelas Reza.

Di mata hukum, Reza menegakan bahwa tidak ada kalangan yang dikecualikan. Menurutnya, KPK sudah harus tegas dan berhak menindaki siapa saja yang terlibat dalam kasus korupsi karena merugikan negara.

“Saya kira keliru dan tentu itu tidak boleh dilakukan pembedaan. Dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum,” katanya.

Baca Juga  KALLA Teken Kerja Sama CSR dengan 4 Instansi untuk Perluas Program CSR

“Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara. Kesamaan di hadapan hukum berarti setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah,” tambah Reza.

Terakhir, ia menegaskan bahwa Arteria Dahlan belum memahami secara luas terkait konteks hukum. Apa yang disampaikannya bisa menjadi bumerang bagi dirinya sendiri.

“Pernyataan Politisi PDIP ini tidak berdasar dan sangat berbahaya. Arteria seolah-olah tidak memahami bahwa filosofi dasar penegakan hukum adalah kesetaraan di mata hukum. Yang dimana menjelaskan, ungkapan itu artinya, siapa saja sama di muka hukum, sekali pun mereka adalah aparat penegak hukum,” tutupnya. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Ketua KMB Kutim : Ada Upaya Kriminalisasi Terhadap Ismail Bolong

Bisnis

Telkomsel Gelar Kegiatan Sinergi untuk Negeri, Transformasi Digital BUMN dan UMKM Tanah Air

Indonesiaku

Tanggapi Kericuhan di Kantor Gubernur Sulsel, Suporter PSM Sampaikan Sejumlah Poin

Indonesiaku

Program CSR, ACE Lengkapi Fasum Taman Kota Pakui Sayang Makassar

Indonesiaku

Peringati Hari Pahlawan, 133 Pendonor Sumbangkan Darah di Bandara Sulhas

Indonesiaku

Dewan Pers Siap kirim Ahli Pers di Sidang Perdata Enam Media di Makassar

Indonesiaku

Wajib Tahu! Inilah Tujuh Prioritas Pelanggaran Operasi Zebra 2022

Bisnis

GoFood Rilis eBook Tren dan Lanskap Kuliner Indonesia