Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ) menolak menandatangani persetujuan terhadap tuntutan Ketua RT dan RW. Adapun isinya terkait pemilu raya Ketua RT dan RW se-Kota Makassar.
Ada dua tuntutan yang diajukan Ketua RT/RW. Pertama meminta percepatan pemilu raya ketua RT dan RW.
Kedua menolak adanya Pejabat (Pj) Ketua RT/RW. Yang mana ditunjuk oleh Lurah sebagai pihak yang diberi wewenang.
“Saya pribadi menolak tuntutan itu. Saya harus berkoordinasi dengan fraksi PPP. Selain itu mendukung penuh kebijakan Wali Kota Makassar,” ujar RTQ usai menemui para demonstran di Ruang Badan Anggaran DPRD Makassar, Selasa (15/03/2022).
Politisi PPP itu menyebut, pemilu raya Ketua RT/RW belum terlalu mendesak. Mengingat kondisi Covid-19 masih belum reda.
Selain itu pemilu raya pun membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Tentu Pak Wali Kota punya pertimbangan demikian,” tukasnya.
Wali Kota Makasar Danny Pomanto telah mengangkat Penjabat (Pj) ketua RT/RW pada Sabtu (12/3/2022). Beberapa pejabat RT/RW yang sebelumnya definitif diganti.
Danny sendiri yang menunjuk langsung Pj untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan para ketua RT/RW tersebut. Kebijakan ini menyusul terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Penataan Kelembagaan dan Perkuatan Fungsi Ketua RT dan Ketua RW.
Aturan tersebut diteken Danny Pomanto pada 1 Maret 2022. Hal ini yang kemudian menjadi keberatan sejumlah pihak. Tak sedikit yang menolak sehingga berujung pada aduan ke DPRD Makassar. (Gen)










