Home / Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 22:31- WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Polisi dari Polres Toraja Utara di PTDH

Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H..

Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H..

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel. Setelah pelaksanaan sidang, Kabidpropam memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/03/2026).

Di hadapan wartawan,  Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Baca Juga  Pewarta Foto Indonesia Kecam Aksi Dugaan Intimidasi Petugas Keamanan Terhadap Jurnalis di KPU Maluku Utara

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga  Polrestabes Makassar Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Irjen Pol Endi Sutendi Resmi Jabat Kapolda Sulteng

Hukum

Gemilang: Fatalitas Lakalantas Sulsel Turun 35% di Operasi Ketupat Pallawa 2026

Hukum

Rakernis Korsabhara POLRI, Mantan Kapolres Selayar dan Pangkep ini Paparkan Polisi Ramah Wisata

Hukum

Polda Sulsel Raih Penghargaan Atas Tingkat Penyelesaian Pelanggaran Melalui ETLE

Hukum

Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 2025

Hukum

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online

Hukum

Irjen Pol Andi Rian Kunjungi SPN Batua, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM Polri

Hukum

Kapolda Sulsel Bersama Forkopimda Cek Pos Operasi Lilin 2025 dan Pantau Sitkamtibmas