Home / Hukum

Selasa, 10 Maret 2026 22:31- WIB

Terbukti Langgar Kode Etik, Dua Polisi dari Polres Toraja Utara di PTDH

Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H..

Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H..

MAKASSAR, Merata.Net – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) menggelar sidang lanjutan pelanggaran kode etik terhadap mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE dan Kepala Unit (Kanit) II Satres Narkoba Polres Toraja Utara Aiptu N.

Sidang etik tersebut dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. dan dilaksanakan di Mapolda Sulsel. Setelah pelaksanaan sidang, Kabidpropam memberikan keterangan kepada awak media, Selasa (10/03/2026).

Di hadapan wartawan,  Kabidpropam Polda Sulsel didampingi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa sidang lanjutan terhadap kedua personel tersebut telah menghasilkan keputusan tegas berupa sanksi etik dan administratif.

“Sidang lanjutan terkait dua orang mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba Toraja Utara telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi keduanya karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Baca Juga  Sambut HUT ke-77, Polwan Ditlantas Polda Sulsel Gelar Baksos

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan sidang, kedua personel tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela secara etik. Selain itu, secara administratif keduanya juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N bersikap terbuka dan menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya selama persidangan.

“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Baca Juga  Polrestabes Makassar Cabut Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala

Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil berdasarkan hasil pembahasan dan keyakinan seluruh unsur dalam komisi sidang etik, termasuk ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sulsel.

“Dengan keyakinan kami ketua komisi, wakil ketua, komisi sidang lainnya serta penuntut, termasuk saran hukum dari Bidkum, maka kami menyimpulkan dan mengambil keputusan sebagaimana yang telah disampaikan,” tambahnya.

Sidang etik ini merupakan bentuk komitmen Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas institusi dengan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personel, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan tindak pidana narkotika. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Sepekan Operasi Zebra Pallawa, Satlantas Polrestabes Makassar Sita 300 Knalpot Brong

Hukum

LBH Makassar Catat 192 Pelanggaran HAM Sepanjang 2024

Hukum

Sambut Ramadan 2024, Kapolrestabes Makassar Kumpulkan Mitra Kepolisian

Hukum

Dirlantas: Ops Lilin Pallawa 2024 Sulsel Berakhir dengan Capaian Positif

Hukum

Sejumlah Pejabat Polda Sulsel Alami Rotasi Jabatan

Hukum

Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

Hukum

Nataru 2024-2025, Polda Sulsel Siagakan 518 Personel Lalulintas dan Dirikan 100 Pos Pengamanan

Hukum

Aliansi Pemerhati Fasum Fasos Desak Pembongkaran Dugaan Pelanggaran Fasum Apartemen Vidaview