Home / Hukum

Kamis, 11 September 2025 17:49- WIB

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra Tinjau Rutan Polrestabes Makassar

MAKASSAR, Merata.Net – Polrestabes Makassar menerima kunjungan menteri koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH.,M.Sc, beserta rombongan, Kamis (11/09/2025).

Dalam kunjungan tersebut Menko Kumhan Imipas disambut langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolrestabes Makassar serta para pejabat utama Polrestabes Makassar bertempat di lobby utama lantai 2 Polrestabes Makassar.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, kedatangan Menko Kumham Imipas di Polrestabes Makassar ingin memastikan apakah penegakkan hukum berjalan dengan baik.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penanganan terhadap tersangka kasus kerusuhuan yang berujung pada pembakaran kantor DPRD Makassar dan DPRD Sulsel telah memenuhi hak keadilan.

Menko Kumhan Imipas juga menyempatkan diri untuk berkomunikasi langsung dengan para tahanan, di rumah tahanan (rutan) Polrestabes Makassar, ia menanyakan kondisi, kebutuhan dasar serta memastikan tidak ada perlakuan yang bertentangan dengan HAM.

Baca Juga  Kapolda Sulsel Pimpin Apel Pagi dan Tekankan Pentingnya Bekerja Ikhlas dan Penuh Dedikasi

“Standar rumah tahanan sudah terpenuhi dalam HAM, sudah sangat luas, memliki ventilasi yang cukup dan diberi makan 3x sehari dan memiliki mushola, itu sudah standar hak asasi manusia”, ujar Menko Kumham Imipas.

Selain itu, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah dan polisi betul-betul ingin mengungkap kasus kerusuhan yang terjadi di Indonesia, khususnya di Kota Makassar. Hal itu, agar tidak lagi terjadi kerusuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kami tentu sangat prihatin dan turut berduka cita dengan wafatnya almarhum keluarga dari saudari. Kami betul-betul berkeinginan agar kasus ini tidak terjadi kembali di waktu yang akan datang,” ungkapnya.

Baca Juga  Sejarah! Indonesia Lolos ke Babak 16 Besar Piala Asia 2023

Tentu sebagai aparat negara Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Jadi siapa yang melakukan kekerasan, penganiayaan sampai meninggalnya korban.

Menko Kumham Imipas juga menyampaikan kepada keluarga korban bahwa tiga pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah tidak dibebaskan. Hanya saja, pelaku dipindahkan ke rumah aman dikarenakan masih di bawah umur.

“Tentu tiga dari mereka yang melakukan ini sudah ditahan. Kita sudah tahu dan diantara yang melakukan penganiayaan ada anak-anak dan masih ada ditahan di rumah aman,” terangya.

proses hukum terhadap pelaku pengeroyokan hingga meninggalnya Rusdamdiansyah akan terus berlanjut. Meski ada jalan untuk Restorative Justice, tetapi jika keluarga korban tidak setuju maka proses hukum akan terus berlanjut hingga pengadilan. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Patuh 2025

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69 Tahun, Polantas Polrestabes Makassar Gelar Jumat Berkah

Hukum

Kapolri Pimpin Pelantikan Sejumlah Kapolda dan Pengukuhan 2 Jabatan Baru di Polri

Hukum

Konflik Perbatasan Pemukiman dengan PT Pertamina dan Pearl Flour Mills, Warga Ujung Tanah Terancam Tergusur

Hukum

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab, Lima Kapolsek Bergeser

Hukum

Polda Sulsel Musnahkan 25 Kg Kokain Temuan di Kepulauan Selayar

Hukum

Nataru 2024-2025, Polda Sulsel Siagakan 518 Personel Lalulintas dan Dirikan 100 Pos Pengamanan

Hukum

Hak Hukum Terduga 40 Pelaku Passobis yang Ditangkap TNI Harus Dijaga