Home / Pemerintahan

Selasa, 30 November 2021 14:00- WIB

Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Ini Pesan Apiaty Amin Syam

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
FOTO/IST

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Baca Juga  Pemuda Makassar Miliki Energi Besar, Danny Pomanto Ajak USAID Sentuh Kemampuan Anak Muda

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Tanda Tangani Pakta Integritas, AMPG Makassar Siap Jadi Garda Terdepan Menangkan Pemilu 2024

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Bersama BKKBN, Aliyah Mustika Ilham Tekankan Pentingnya Pencegahan Stunting

Pemerintahan

Narasumber Stunting, Wawali Makassar: Kita Terus Proaktif Berantas Stunting

Pemerintahan

Program Unggulan MULIA, Pemkot Hadirkan Makassar Berjasa

Pemerintahan

Dinas Pertanahan Makassar Akan Maksimalkan Kinerja Tim Pusaka Makassar Untuk Amankan Aset Pemkot.

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan Benih Padi Kepada 35.476 Petani di Sulsel

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Buka Secara Resmi Malam Apresiasi Wajib Pajak Daerah

Pemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Pertama, Pjs Wali Kota Makassar Arwin Azis Serukan Sosialisasikan Pilkada Bijak dan Damai

Pemerintahan

Usul Penerimaan PPPK Guru Sebanyak 13.255 Formasi, Pemprov Sulsel Raih Penghargaan dari Kemendikbud