Home / Pemerintahan

Selasa, 30 November 2021 14:00- WIB

Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Ini Pesan Apiaty Amin Syam

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
FOTO/IST

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Baca Juga  HUT ASITA ke-55, Aliyah Mustika Ilham Tegaskan Komitmen Pemkot Makassar Majukan Pariwisata

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Plt Gubernur Sulsel Segera bangun Jembatan Baru Pegganti Jembatan Poringan Luwu yang Ambruk

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PJ Gubernur Sulsel Lepas Kontingen Atlit Menuju PON Aceh-Sumut 2024

Pemerintahan

Vaksinasi di Sulsel Capai 5,1 Juta Orang, Pemprov Sulsel kini Fokus Sasar Lansia dan Anak Usia 6-11 Tahun

Pemerintahan

Danny Pomanto Kunjungi Korban Kebakaran Tallo, Serahkan Bantuan Logistik

Pemerintahan

Wawali Makassar Kunjungi Korban Kebakaran Rappokalling

Pemerintahan

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Hiburan, Pemkot Makassar Gelar Sosialisasi

Pemerintahan

Pemkot Makassar Ingin Adopsi Program Zero Carbon City Maniwa, Kantongi Sertifikat Dunia

Pemerintahan

Appi Tinjau Jembatan Lapuk di Barombong, Pastikan Pembangunan Maret 2026

Pemerintahan

Bersama Petani, Gubernur Andi Sudirman Panen dan Tanam Mandiri Benih Padi di Maros