Home / Pemerintahan

Selasa, 30 November 2021 14:00- WIB

Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Ini Pesan Apiaty Amin Syam

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
FOTO/IST

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Baca Juga  HUT Golkar ke-58, DPD II Golkar Makassar Siap Gelar Jalan Sehat Dihadiri Puluhan Ribu Peserta

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Laskar Anak Lorongna Makassar Kawal DPD II Makassar Daftar Bacaleg di KPU

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Munafri Wajibkan Semua RT/RW Pakai Aplikasi Lontara+

Pemerintahan

Antisipasi Kemacetan di Bulan Ramadan Perumda Pasar Makassar Jalin Koordinasi Bersama Jajaran Kepolisian

Pemerintahan

Wakil Wali Kota Aliyah Ajak ASITA Sulsel Dukung Makassar Creative Hub

Pemerintahan

TP PKK Sulsel Launching Aplikasi SIM PKK

Pemerintahan

Makassar Sabet Peringkat 3 Nasional Kota Terbaik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

Pemerintahan

Kominfo Makassar Edukasi Literasi Digital Pelajar SMP 27 Makassar

Pemerintahan

Pemprov dan BI Sulsel Dorong Inflasi Akhir Tahun 2021 Tetap Terkendali

Olahraga

PORKOT VIII Makassar 2023 Berakhir, Kecamatan Rappocini Juara Umum