Home / Pemerintahan

Selasa, 30 November 2021 14:00- WIB

Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Ini Pesan Apiaty Amin Syam

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
FOTO/IST

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Baca Juga  Apiaty Amin Syam Ingatkan Perawat Sudah Dilindungi Peraturan Daerah

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Perbaikan Jalan Poros Antang Raya, Penutupan Akses Selama Dua Hari

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Kado Akhir Tahun untuk Pekerja Buruh: UMK Makassar 2026 Naik 6,92 Persen

Pemerintahan

Tito Karnavian Jadi Irup, Gubernur Andi Sudirman Ikuti Upacara Hari Otonomi Daerah

Indonesiaku

Silaturahmi ke Forkopincam Barebbo, Kapolsek Iptu Dodie Hadiahkan Bibit Durian Musang King

Indonesiaku

Andi Sudirman Masuk 10 Besar Kepala Daerah Provinsi Terpopuler 2021

Pemerintahan

Pemkot Makassar Naikkan Tunjangan Guru dan Tenaga Kesehatan di Wilayah Kepulauan

Pemerintahan

2 Ton Beras Untuk Korban Kebakaran Pasar Sentral Sinjai, Bupati : Terima Kasih Plt Gubernur Andi Sudirman

Pemerintahan

Setelah Bertahun-Tahun Dikuasai Pihak Ketiga, Pasar Butung Segera Diambil Alih Pemkot

Pemerintahan

Danny Rencanakan Bangun Waterfront Di Kelurahan Tello