Home / Pemerintahan

Selasa, 30 November 2021 14:00- WIB

Sosialisasi Perda Pengelolaan Rumah Kost, Ini Pesan Apiaty Amin Syam

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).
FOTO/IST

Apiaty Amin Syam (kiri) saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Apiaty K Amin Syam menyampaikan sejumlah pesan terkait pengelolaan rumah kost. Beberapa diantaranya terkait kemanan dan perizinan.

Hal itu disampaikan Apiaty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost. Bertempat di Hotel Grand Town, Selasa (30/11/2021).

Untuk izin mendirikan rumah kost, Apiaty mengingatkan agar para pengelola harus melengkapi seluruh berkas yang ada. Sebagaimana yang diatur dalam Perda.

“Perda ini harus dipahami oleh seluruh pengelola rumah kost. Ada sanksi yang berlaku jika tidak dipatuhi. Hal ini juga demi menjaga kenyamanan mereka yang kost. Apalagi banyak mahasiswa dari luar kota yang pastinya tinggal,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar Sosper Kepemudaan, Nurul Hidayat: Pemuda Wajib Memajukan Daerah

Legislator dari Fraksi Golkar ini juga mengatakan bahwa masyakarat sekitar harus turut serta dalam melakukan pengawasan. Sebab, nilainya, tak sedikit kasus kriminal terjadi di rumah kost.

“Makanya ini harus ada peran masyakarat untuk mengawasi. Dan khususnya bagi ketua RT dan RW,” tambah Sekretaris Komisi A DPRD Kota Makassar ini.

Sementara itu, Andi Imran Tenri Tata yang juga menjadi narasumber menyebut ada beberapa tambahan izin yang harus dilengkapi oleh para pengelola kost. Selain IMB, mereka juga harus merampungkan seperti Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Baca Juga  Rakor Jelang Muscam X, Plt Pimcam Makassar Ingin Golkar Menang dan Appi Walikota 2024

“Dan bapak-bapak ibu-ibu ini harus kita lengkapi juga jangan sampai kita lupa. Karena ini penting sekali kalau tidak maka pengelolaan kita akan dicabut,” tutup Mantan Anggota DPRD Sulsel ini.

Mantan Anggota DPRD Sulsel lainnya, yakni Chaerul Tellu Rahim juga mengatakan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa aturan tersebut mesti dipatuhi oleh seluruh masyarakat.

“Kehadiran Perda yang dibuat ini harus dipatuhi karena ini menyangkut kepentingan kita bersama,” tukas Chaerul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Kunjungi Titik Banjir Terparah di Luwu

Pemerintahan

Jamin Masyarakat Aman dan Sehat, Ini Pesan Gubernur Sulsel Untuk Para Lintas Sektoral

Pemerintahan

Musrenbang Tamalate, Edward Berharap Usulan Masyakarat Segera Terealisasi

Pemerintahan

Masyarakat Tallo dan Ujung Tanah Tumpah Ruah Sambut Wali Kota Danny Rayakan Pesta Rakyat

Indonesiaku

Bamsoet Dukung Pemprov Sulsel Ambil Alih Lahan Tambang Nikel PT Vale Indonesia

Pemerintahan

Di Sidrap, Gubernur Sulsel Resmikan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ibrahim

Pemerintahan

Wali Kota Danny Tinjau Persiapan HUT RI ke-78 di Anjungan City Of Makassar

Pemerintahan

Gandeng OJK Beri Pemahaman Digitalisasi Keuangan, Dispora Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal