Home / Indonesiaku

Kamis, 12 Mei 2022 16:22- WIB

PW IWO Sulsel Sayangkan Gugatan enam Media di PN Makassar, Zulkifli Thahir: Ini Preseden Buruk Bagi Insan Pers

Makassar, Merata.Net – Gugatan terhadap enam media kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12-05-2022).

Sidang gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016 silam.

Enam media yang dimaksudkan adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar dan RRI Makassar. Padahal sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan. Dan akhirnya gugatan perdata dilakukan.

Baca Juga  Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan Modus Penipuan Unduh File .APK

Gugatan ini pun mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers, salah satunya adalah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Yang disampaikan Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir. Melalui pesan singkatnya.

“Kami mengingatkan kepada Majelis Hakim PN Makassar agar betul betul menganalisa kasus sengketa pers ini dengan menggunakan regulasi yang ada seperti payung hukum yang melindungi jurnalis yakni UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.” pesan Bang Chule sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat maka dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di Indonesia dan akan banyak produk atau karya jurnalistik bakal dikebiri atau bahkan dikriminalisasi.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan dan Keterampilan Pers Lalu Lintas, Ditlantas Polda Sulsel Laksanakan Pelatihan

“Kami dari PW IWO Sulsel sangat menyayangkan jika gugatan itu dikabulkan. Dan bisa dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers. Untuk itu, kami siap mendampingi media media yang tergugat dengan menurunkan LBH IWO guna menempuh langkah langkah hukum agar kasus serupa seperti ini tak terjadi lagi dikemudian hari.” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut penggugat meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Salurkan Paket Sembako, Telkomsel Parepare Bantu Korban Banjir

Indonesiaku

PFI Makassar Siap Luncurkan Buku Foto Makassar New Normal, Wali Kota Danny: Rekam Visual Hadapi Pandemi

Indonesiaku

Binda Sulsel Sasar Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Ikut Vaksinasi

Indonesiaku

Kapal Nelayan Rusak dan Hilang di Selayar, Basarnas Diminta Turun Tangan

Indonesiaku

Musim Hujan, Antrean Truk Sampah Mengular di TPA Tamangapa Tiap Hari

Indonesiaku

JAK Bulukumba Gelar Kompetisi Balap, 64 Pembalap Adu Kecepatan di Sawah Berlumpur

Indonesiaku

Penyaluran BLT DD di Desa Padang Kalua Kabupaten Luwu, Sejumlah Penerima Manfaat Diganti

Indonesiaku

Mensos Risma Dampingi Grab dan Hyundai Salurkan Alat Bantu Gerak dan Kursi Roda kepada Penyandang Disabilitas