Home / Indonesiaku

Kamis, 12 Mei 2022 16:22- WIB

PW IWO Sulsel Sayangkan Gugatan enam Media di PN Makassar, Zulkifli Thahir: Ini Preseden Buruk Bagi Insan Pers

Makassar, Merata.Net – Gugatan terhadap enam media kini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (12-05-2022).

Sidang gugatan tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang menyebut M. Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo dari hasil konferensi pers yang digelar Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino Makassar pada 18 Maret 2016 silam.

Enam media yang dimaksudkan adalah Antara News, Terkini News, Celebes News, MakassarToday, Kabar Makassar dan RRI Makassar. Padahal sebelumnya telah dilakukan proses mediasi. Namun, dalam proses mediasi kedua pihak tidak menemui kesepakatan. Dan akhirnya gugatan perdata dilakukan.

Baca Juga  Wabah Cacar Monyet Mulai Merebak, Kemenkes: Fatalitasnya Rendah dan Terkendali

Gugatan ini pun mendapat reaksi dari sejumlah lembaga pers, salah satunya adalah Ikatan Wartawan Online (IWO) Sulsel. Yang disampaikan Ketua PW IWO Sulsel, Zulkifli Thahir. Melalui pesan singkatnya.

“Kami mengingatkan kepada Majelis Hakim PN Makassar agar betul betul menganalisa kasus sengketa pers ini dengan menggunakan regulasi yang ada seperti payung hukum yang melindungi jurnalis yakni UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999.” pesan Bang Chule sapaan akrabnya.

Menurutnya, jika majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat maka dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers di Indonesia dan akan banyak produk atau karya jurnalistik bakal dikebiri atau bahkan dikriminalisasi.

Baca Juga  Banjir Rendam Puluhan Rumah di Luwu, Gubernur Sulsel Kirim Bantuan Logistik

“Kami dari PW IWO Sulsel sangat menyayangkan jika gugatan itu dikabulkan. Dan bisa dipastikan akan menjadi preseden buruk bagi insan pers. Untuk itu, kami siap mendampingi media media yang tergugat dengan menurunkan LBH IWO guna menempuh langkah langkah hukum agar kasus serupa seperti ini tak terjadi lagi dikemudian hari.” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, dalam gugatan tersebut penggugat meminta Pengadilan Negeri Makassar untuk menghukum enam media tersebut dengan membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp100 triliun lebih. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Yayasan Hadji Kalla Bentuk Kelompok Jantung Sehat di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa

Indonesiaku

Gojek Edukasi Mitra Driver untuk Jadi Pelopor Ciptakan Ruang Publik Aman

Indonesiaku

 Non Stop, Kapal Tanker Pertamina Antarkan Energi dan Harapan ke Sumatera! 

Indonesiaku

Jelang Berakhir Fase Puncak Haji, Total 14 Jemaah Wafat di Tanah Suci

Hiburan

Putri Cheongsam 2022: Tahun Baru Imlek, Momen Jaga Keharmonisan

Indonesiaku

Rayakan Usia ke-5 Tahun, Pipo Mal Berbuka Puasa Bersama Ratusan Anak Panti Asuhan

Indonesiaku

FOTO: Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Mengecek Kesiapan Pengamanan KTT ASEAN 2023 di NTT

Indonesiaku

Lanjutan Sidang Gugatan Perdata Enam Media di Makassar Hadirkan Ahli Dewan Pers