Home / Indonesiaku

Jumat, 16 Februari 2024 13:04- WIB

PPAI Minta Pemerintah Serius Tangani Permasalahan Hak Asuh Anak di Indonesia

MERATA.NET – Indonesia semakin marak dengan kasus perceraian yang berujung pada penculikan anak.

Hal ini mengakibatkan anak di Indonesia banyak yang tidak mendapatkan haknya dan kasih sayang dari orang tua, baik Ayah maupun Ibunya.

Salah satu yang mengalami hal tersebut, yaitu Tsania Marwah yang saat ini viral dengan kasus perebutan hak asuh anak.

Melalui perkumpulan ibu-ibu pejuang hak asuh anak yang bergabung dalam Pejuang Anak Indonesia (PAI), Tsania melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi dengan No. Perkara 140/PUU-XXI/2023 terkait dengan frasa “barangsiapa” dalam pasal 330
KUHP.

Kata dia, kasus tersebut berkekuatan hukum, namun ia tetap dipisahkan dengan kedua anaknya.

Baca Juga  Bersihkan 175 Mesjid, Maulana: Tim Bersih Masjid PHS Buat Kemajuan

“Putusan sudah ada namun pihak lawan tidak mau mengikuti amar putusan,”ungkap Tsania.

Tak hanya Tsania, hal serupa juga tengah dialami Aelyn Halim salah satu pemohon dalam uji materi 140/PUU-XXI/2023. Kata Aelyn, hak asuh anak saat ini menjadi keresahan para orang tua di Indonesia.

“Indonesia harus benar-benar berkaca dengan negara luar tentang cara menangani kasus ini,
istilah kami ada pemisahan paksa anak dengan ibu”

“Itu rasanya melawan kodrat kami sebagai
Ibu yang terus mempertanyakan tentang bagaimana cara manusia di muka bumi lahir tanpa keluar dari rahim seorang Ibu,” jelas Aelyn.

Melalui Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI), Aelyn yakin akan mendapat dukungan dari pemerintah dan lembaga terkait untuk menindaklanjuti asus penculikan anak korban cerai oleh salah satu orang tua.

Baca Juga  Pangdam XIV Hasanuddin Terima Audiensi Pimpinan Wilayah BRI Makassar

Untuk tujuan sendiri, kata Aelyn, PPAI ingin memutus persoalan rebutan anak, hak anak harus menjadi prioritas yaitu
mendapat kasih sayang utuh bukan dipisahkan baik oleh ayah maupun ibu.

“Tidak ada yang kebal hukum, terutama si pemegang hak asuh harus mendapat kekuatan dari segi hukum serta kepastian hukum. Seorang Ibu naluri ibunya yaitu merawat, menjaga dan mendidik, Maka dari itu frasa ‘barangsiapam dalam pasal 330 KUHP dapat ditetapkan kepada ayah maupun ibu yang bukan pemegang hak asuh anak,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Yayasan Hadji Kalla Gelar Sosialisasi Dan Simulasi Tanggap Bencana Pemukiman Padat Kota Makassar

Indonesiaku

Populix Ungkap 9 dari 10 Masyarakat Indonesia, Rutin Berolahraga

Indonesiaku

Pengantar Jenazah Roda Dua Nekat Masuk Tol akan Ditindak Petugas

Indonesiaku

Sepekan Operasi Zebra Pallawa 2022 Jaring 3.542 Pelanggar

Indonesiaku

Gen Z hingga Baby Boomers Bisa Alami Gangguan Kesehatan Mental, Simak Fakta & Tips Pencegahannya

Indonesiaku

PT Vale Hibahkan Puskesmas Bahomatefe ke Pemkab Morowali

Indonesiaku

Basarnas Sulsel : Ada 16 Titik Banjir di Makassar

Indonesiaku

Binda Sulsel Sasar Warga Binaan Rutan Kelas IIB Sengkang Ikut Vaksinasi