MAKASSAR, MERATA.NET – Sejumlah penghuni Rumah Susun Warga (Rusunawa) Panambungan, Jalan Rajawali mengeluhkan penerapan listrik yang kini sudah beralih ke sistem prabayar dengan menggunakan token. Salah satunya disampaikan, Kamal Losari.
Ia mengaku kecewa dengan kebijakan baru tersebut. Terlebih, kata dia, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Makassar secara sepihak mengatur regulasi tersebut tanpa ada pemberitahuan ke penghuni.
“Sebelum tahun 2022 ini sudah ada ini dan saat itu tiba-tiba langsung diganti,” ungkap Kamal saat dihubungi, Minggu (16/01/2022).
Juga, kata Kamal, pembayaran token listrik hanya bisa dilakukan melalui satu pintu. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Makassar menetapkan kantornya di Jalan Alauddin sebagai loket.
“Masa kita harus ke kantor yang ada di batas kota itu. Sedangkan di sini banyak warga yang tidak punya kendaraan,” ungkapnya.
“Kalau misalkan juga sudah habis tokennya di saat Sabtu dan Minggu, kita harus gelap-gelapan karena kantor pasti tutup,” sambung Kamal.
Sejauh ini, Kamal menyebut pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Makassar masih belum merespon masalah tersebut. Upaya komunikasi pun masih terus dilakukannya.
“Kami berharap Kepala Dinas yang baru ini bisa mau mendengar kami. Belum ada tindakan sampai sekarang, saya kemarin cuma WhatsApp pak Wali (Danny Pomanto), katanya sabar,” tutupnya. (Gun)