Home / Pemerintahan

Selasa, 6 Februari 2024 20:04- WIB

Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

MAKASSAR, Merata.Net – Pemkot Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana Perwali itu akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar.

Lantaran banyak sekali optimalisasi layanan dalam konsep restorative justice itu. Seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

“Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan,” kata Abdul Azis pada sela-sela audiensi dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Kantor Balai Kota, Selasa, (6/02/2024).

Baca Juga  Di Rakornas Penanggulangan Bencana 2023, Wali Kota Danny: Mitigasi dan Pencerdasan Masyarakat Penting

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Sekaligus akan dilaunching segera.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mendukung penuh LBH Makassar. Ia menuturkan Perwali ini sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Baca Juga  Wali Kota Munafri Hadiri CFD Perdana Usai Idul Fitri, Ajak Warga Jaga Gaya Hidup Sehat

Sebagaimana diketahui, secara umum Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum.

Yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lomba Make Up Pasangan Pemkab Gowa, Bupati Adnan Kalah

Pemerintahan

Penanaman Jagung Serentak Program Mentan dan POLRI Berlangsung di Jeneponto

Pemerintahan

Pemerintah Pusat Setujui Konsep ‘Sombere’ Masuk di RPJPD Kota Makassar 2025-2045

Pemerintahan

Program Ketahanan Pangan Pj Gubernur, Jutaan Benih Ikan Ditebar di Danau Tempe

Pemerintahan

Jembatan Barombong Mau Dibangun Pemkot Makassar, Tapi Tiga Bidang Lahannya Masih Bersengketa

Pemerintahan

Pemilihan Ketua FA dan Edukasi PHA, Amirai : Anak Investasi Masa Depan

Indonesiaku

6 Hari Pelaksanaan Operasi Lilin Pallawa 2022, Kasatgas: 4 Korban Jiwa Lakalantas

Pemerintahan

Kepala Bappeda Dampingi Pj Sekda Makassar Sambut Kunjungan Asistensi BPKP Sulsel