Home / Pemerintahan

Selasa, 6 Februari 2024 20:04- WIB

Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

MAKASSAR, Merata.Net – Pemkot Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana Perwali itu akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar.

Lantaran banyak sekali optimalisasi layanan dalam konsep restorative justice itu. Seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

“Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan,” kata Abdul Azis pada sela-sela audiensi dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Kantor Balai Kota, Selasa, (6/02/2024).

Baca Juga  Rakornas 2026, Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Kesiapan Sulsel Jalankan Program Prioritas Presiden

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Sekaligus akan dilaunching segera.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mendukung penuh LBH Makassar. Ia menuturkan Perwali ini sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Baca Juga  Tim Advokasi Sesalkan Ketua Bawaslu Lapor Warga dengan UU ITE

Sebagaimana diketahui, secara umum Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum.

Yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pj Sekda Sebut Pemprov Bersama DPRD Sepakati Penyesuaian Anggaran Tentang Ranperda Perubahan APBD 2023

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Sambangi Gedung Pakuan, Berikan Dukungan Moril Untuk Keluarga Ridwan Kamil

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Lantik 457 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Tinjau Dapur MBG di Pulau Barrang Lompo

Pemerintahan

Dijemput Forkopimda dan Tokoh Masyarakat, Pj Gubernur Sulsel: Terima Kasih Sambutan Hangatnya

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel dan Pangdiv 3 Kostrad Lepas 10 Truk Bantuan untuk Korban Banjir di Luwu

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Siapkan Anggaran Perbaikan Fasilitas Pengolahan Sampah

Pemerintahan

Tunggakan Hingga 25 Juta, Perumda Pasar Segel 69 Lods di Pasar Kalimbu