Home / Pemerintahan

Selasa, 6 Februari 2024 20:04- WIB

Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

MAKASSAR, Merata.Net – Pemkot Makassar bersama YLBHI LBH Makassar, Forum RJ Kota Makassar melalui dukungan The Asia Foundation (TAF) telah mendorong rancangan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif.

Rencana Perwali itu akan segera diterbitkan sampai menunggu selesainya proses finalisasi dari Bagian Hukum Kota Makassar.

Wakil Direktur Bidang Operasional Abdul Azis Dumpa mengatakan optimalisasi layanan pendukung penerapan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan suatu yang urgen diterapkan tak terkecuali di Makassar.

Lantaran banyak sekali optimalisasi layanan dalam konsep restorative justice itu. Seperti, layanan masyarakat yang berhadapan dengan hukum yang meliputi; layanan mediasi dan diversi, layanan konseling, layanan rehabilitasi sosial, layanan pendidikan dan lainnya.

“Prosesnya telah sampai pada finalisasi pada bagian Hukum Kota Makassar dan menunggu pengesahan,” kata Abdul Azis pada sela-sela audiensi dengan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Kantor Balai Kota, Selasa, (6/02/2024).

Baca Juga  Cegah Campak Rubella, Kadinkes Kota Makassar Tinjau Langsung Pelaksanaan BIAN

Sebagai langkah tindak lanjut, sembari menunggu berjalannya proses pengesahan Perwali itu, timnya bersama Perangkat Daerah penyedia layanan telah menyusun draft awal Surat Keputusan (SK) Wali Kota tentang Gugus Tugas Layanan Pendukung Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Sekaligus akan dilaunching segera.

Danny Pomanto sapaan akrab Ramdhan Pomanto mendukung penuh LBH Makassar. Ia menuturkan Perwali ini sebagai komitmen Pemkot Makassar atas pemberian layanan pendukung untuk optimalisasi penerapan restorative justice dan perlu dilihat sebagai pelayanan kebutuhan warga.

Melalui Perwali ini, akan pula diatur syarat-syarat dan mekanisme mendapatkan layanan bantuan hukum, mediasi, diversi, dan rehabilitasi dalam keadilan restoratif.

Baca Juga  Apel Pagi Perdana Pasca Libur Lebaran, ASN Pemkot akan WFH Mulai 9 Mei

Sebagaimana diketahui, secara umum Keadilan Restoratif adalah sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum.

Yang mana penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya, dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.

Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Peralatan Arsinum Dinas Perkimtan Sulsel Didistribusikan ke 11 Titik Lokasi

Pemerintahan

Pimpinan Ponpes DDI Mangkoso Dukung Budidaya Pisang Cavendish, Sejalan Program Pesantren

Pemerintahan

Wali Kota Danny Dampingi Wapres Hadiri Silatuhrahmi Akbar Pemerintah dan Masyarakat Kota Makassar

Pemerintahan

Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi Terpapar COVID-19

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Lanjutkan Program Pembangunan dan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar dan Danny Pomanto Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid 99 Kubah

Pemerintahan

Fatmawati Rusdi Dorong Percepatan Lorong Wisata Jelang HUT RI ke-77

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Kerjakan Jalan pada Ruas Tanabatue-Sanrego-Palattae di Bone