Home / Indonesiaku

Sabtu, 12 November 2022 06:18- WIB

Tim Advokasi Sesalkan Ketua Bawaslu Lapor Warga dengan UU ITE

Makassar, Merata.Net – Tim Advokasi Korban ITE menyayangkan Ketua Bawaslu Jeneponto, Syaiful melaporkan seorang warga dengan menggunakan Undang-undang ITE hanya karena menjadi sebagai narasumber di beberapa media. Itu dinilai sebagai ancaman demokrasi.

Penasehat Hukum Sulaiman Nai, Firmansyah, mengatakan bahwa sikap dari Ketua Bawaslu Jeneponto, Syaiful bertentangan dengan demokrasi. Dalam hal ini kliennya merupakan bagian hak warga negara dan hak asasi manusia sebagaimana dapat dilihat dalam Pasal 28 E UUD 1945.

Di mana setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Kami menyayangkan atas laporan Ketua Bawaslu Jeneponto, dengan menggunakan UU ITE. Sikap tersebut merupakan ancaman pada demokrasi,” katanya, di Kota Makassar, Jumat, (11/11/2022).

Baca Juga  Program Ecoeduwisata, Pertamina Patra Niaga Sulawesi Tanam Mangrove di Pesisir Makassar

Padahal berdasarkan keterangan yang didapat dari kliennya, pada dasarnya mengeluhkan sikap dari Ketua Bawaslu Jeneponto yang anggap kurang etis dalam merespon pertanyaan dari kliennya. Sehingga respon kliennya dimuat dalam media online.

“Namun mirisnya sikap klien kami yang di sampaikan ke media online tersebut, malah dianggap pencemaran nama baik,” jelasnya.

Firmansyah juga menjelaskan, selaku pejabat publik Ketua Bawaslu Jeneponto sejatinya harus siap dan mampu menerima kritik. Sehingga, pihaknya sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh pelapor.

“Coba dibayangkan jika seorang warga negara hanya bertanya atau berbeda pendapat dengan pejabat negara masa langsung dilapor,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot dan LBH Makassar Segera Terbitkan Perwali Layanan Keadilan Restoratif

Terlebih lagi laporan tersebut juga sangat bertentangan dengan semangat keputusan bersama tiga lembaga negara yakni Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dan Kepolisian Republik Indonesia tahun 2021.

“Untuk itu kami mengingatkan kepada pihak kepolisian agar sekiranya dapat mematuhi aturan tersebut,” jelasnya lagi.

Koordinator Advokasi Korban ITE, Andi Mohammad Sardi, yang juga sebagai Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sulawesi Selatan, menjelaskan, apa yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Jeneponto merupakan hal yang mengancam kebebasan berekspresi dan berpendapat. Sehingga, hal itu merupakan tindakan yang kurang etis dilakukan oleh pejabat publik.

“Ini sangat tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik,” tegasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Ratusan Pengunjuk Rasa Geruduk Kantor BTN Makassar

Indonesiaku

Demo di Depan Mapolda Sulsel, FKR : Pecat Oknum Polisi yang Bunuh Andi Lolo

Indonesiaku

Enam Peristiwa Besar di Indonesia Selama 2021, Apa Saja?

Bisnis

Telkomsel Imbau Pelanggan Waspada Kejahatan Modus Penipuan Unduh File .APK

Bisnis

Grup Perdana Jamaah Umrah 1444 H Al Jasiyah Antusias Ikuti Manasik di Hotel Remcy

Indonesiaku

Ditlantas Polda Sulsel dan Jajaran Siap
Laksanakan Perubahan Materi Ujian SIM C

Indonesiaku

Pantau Vaksinasi Covid-19, Kapolres Palopo Ingatkan Warga Vaksin Itu Aman

Indonesiaku

Australia dan Indonesia Memajukan Transisi Energi Bersih Melalui Perluasan Geotermal di Sumatra Barat