Home / Pemerintahan

Selasa, 27 Mei 2025 13:21- WIB

Tunggakan Hingga 25 Juta, Perumda Pasar Segel 69 Lods di Pasar Kalimbu

MAKASSAR, Merata.Net – Perumda Pasar Makassar Raya kembali menindak lods dan sejumlah kios di Pasar. Kali ini Pasar Kalimbu menjadi sasaran penindakan sebanyak 69 Lods yang dinilai sudah melanggar aturan.

Alasannya, lods dan kios tersebut menunggak selama beberapa tahun bahkan sudah ada yang berubah fungsi menjadi hunian. Hal itu diutarakan Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Perumda Pasar, Muh Jaenul. S.Sos saat memimpin apel pagi tadi di Pasar Kalimbu.

“Dari data yang kami peroleh, sebanyak 69 Lods dalam lingkup Pasar Kalimbu yang dinilai menunggak. Bahkan ada yang sudah menjadi hunian.” Ujarnya, Selasa (27/05/2025).

Dikatakan, sejumlah lods dan kios ini, menunggak cukup lama sampai puluhan tahun dan telah beralih fungsi sebagai tempat tinggal atau hunian. Perkiraan tunggakan 10 hingga 25 juta selama kurun waktu sepuluh tahun.

Baca Juga  Pedagang Pasar di Minta Pahami Uji Petik Perumda Pasar Makassar Untuk Realiasi di 2024

Mantan Kepala unit Pasar Sentral (Makassar Mall) ini juga mengatakan semua pasar akan ditertibkan dalam rangka percepatan penataan BUMD di Kota Makassar.

Penyegelan ini berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar No 12 tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dan Perwali No 01 tahun 2004 sebagai petunjuk teknis.

Diharapkan dari aksi penyegelan ini sejumlah pedagang yang tinggal dalam kios atau lods bisa berbenah dan segera menyelesaikan kewajiban mereka. Bagi pedagang yang menunggak jasa sewa tempat / jaspro segera membayar tunggakannya untuk menghindari sanksi administratif yaitu penyegelan.

Jadi disegel dulu untuk sementara sambil kita menunggu kesadaran para pedagang yang bermukim di dalam Lods. Kita akan kasi waktu sampai 6 bulan untuk melaksanakan kewajiban mereka.

Baca Juga  Pemkot Makassar Berkolaborasi Bersama Komunitas Perempuan dan Anak Kampanye 16HAKtP

Jika dalam waktu tersebut belum juga diselesaikan maka Pihak Perumda Pasar berhak mengambil alih kembali agar bisa di berikan kepada pedagang baru yang ingin memiliki Lods dalam pasar.

“Jadi intinya kami segel karena sebagian Lods Pasar Kalimbu ini sudah tidak lagi jadi Lods jualan tapi sudah jadi hunian atau tempat tinggal.” Jelas Jaenul.

Turut hadir dalam kegiatan penyegelan tersebut, Lurah Wajo Baru, Sekertaris kelurahan, Kepala Pasar Kalimbu, Andi Susanto. S.Sos dan dibackup oleh Satpol Kecamatan Bontoala dan Babinsa setempat. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel, Kapolda dan Pangdam “Manre Sipulung” Bersama Kepala Desa

Pemerintahan

Gubernur Andi Sudirman dan Bupati Soppeng Tanam Bibit Murbei

Pemerintahan

DPM-PTSP Makassar Ukir Sejarah, Raih WBK dari Menteri PANRB

Pemerintahan

KPU Makassar Kembali Gelar Kopi Kita

Pemerintahan

Kepala Bappeda Hadiri Pengesahan Dua Ranperda di DPRD Makassar

Pemerintahan

Buka Puasa Bersama Masyarakat Sulsel di Jakarta, Pj Gubernur Bahtiar: Saatnya Investasi Membangun Daerah

Pemerintahan

Ruas Jalan Waempubbu – Pompanua Telah Dinikmati Masyarakat

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Bersama Forkopimda Pantau Pengamanan di Malam Natal 2022