Home / Pemerintahan

Jumat, 20 Januari 2023 11:04- WIB

Menag Yagut Usul Kenaikan Biaya Haji 2023, Ini Alasannya

Menteri Agama Yaqut Cholil.

Menteri Agama Yaqut Cholil.

Jakarta, Merata.Net – Kementerian Agama mengusulkan rerata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M sebesar Rp69.193.733,60. Jumlah ini adalah 70% dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98.893.909,11.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan pada Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibanding dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

Menurut Menag, BPIH 2022, sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Baca Juga  Pj Gubernur Sulsel Lepas dan Doakan PSM Makassar Menang Lawan Persija

Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar: 1) Biaya Penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00; 2) Akomodasi Makkah Rp18.768.000,00; 3) Akomodasi Madinah Rp5.601.840,00; 4) Living Cost Rp4.080.000,00; 5) Visa Rp1.224.000,00; dan 6) Paket Layanan Masyair Rp5.540.109,60 

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tegas Menag di DPR, Kamis (19/1/2023). 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut Menag, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga  Menag Gus Men Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus Saat Kunjungan di Indonesia

Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” urai Menag. 

“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha’ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

“Setelah menyampaikan usulan, kata Gus Men, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR. “Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja,” tandasnya

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Makassar Tanggung Biaya Pengobatan Korban Reruntuhan Kubah Masjid Ittifaqul Jamaah

Pemerintahan

ASN Sulsel: Terima kasih untuk Kebijakan Gajian Tepat Waktu, Semoga Makin Sukses Prof Zudan

Pemerintahan

Konjen AS Dukung Pengembangan Pendidikan, Ketenagakerjaan, dan Ekspor Makassar

Indonesiaku

Penuhi Target Nasional, Binda Sulsel Gelar Vaksinasi di Suku Pedalaman Barru

Komunitas

Danny Pomanto Buka Rakorwil DPW HIKMA, Dorong MoU Pengembangan Potensi Enrekang

Pemerintahan

Molor, Tender Proyek PLTsa Makassar Kembali Direncanakan Bulan Januari Ini

Pemerintahan

Pemkot Makassar Matangkan Persiapan Buka Puasa Bersama Anak Panti dan Malam Nuzulul Quran

Olahraga

Dispora Sukses Gelar Makassar Sport Fest 2024, Padukan Olahraga dan Kreativitas