MAKASSAR, MERATANET- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran serta penyusunan revisi antar satuan kerja Tahun 2021 bertempat di Aula kantor KPU Sulsel, Jl Ap Pettarani, Selasa (23/11/2021).
Kegiatan ini dihadiri masing-masing sekretaris KPU dan Operator Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang berasal dari 24 Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan Divisi Perencanaan Syarifuddin Jurdi dalam arahannya mengatakan bahwa semua proses akan berjalan lancar dan baik kalau perencanananya juga baik dan akan berdampak pada hasil yang bagus.
“Kita Berkumpul ditempat ini untuk membahas hal-hal yang strategis dan memperbincangkan hal yang sama-sama kita anggap harus kita evaluasi dan kalau perencanaan kita bagus, akan menghasilkan dampak yang bagus pula. Asumsi dari penyusunan anggaran basisnya adalah undang-undang.” ujar Komisioner yang juga berlatar belakang akademisi ini.
“Jadi semua permasalahan akan kita tuntaskan hari ini agar tidak memunculkan persoalan kedepannya.” Ujarnya menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, sekretaris KPU Sulsel Adnan Tahir berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU kabupaten dan kota bisa saling bertukar pengetahuan untuk meningkatkan pemahaman terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran agar keuangan lebih terarah.
“Saya berharap di kegiatan ini KPU Kabupaten dan kota bisa saling bertukar pengetahuan terkait pelaksanaan kegiatan dan anggaran biaya, yang merupakan hal yang sangat penting dilakukan agar perkiraan biaya yang nantinya akan digunakan pada kegiatan bisa sinkron dan sesuai. Perencanaan perlu dilakukan untuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan sehingga keuangan akan lebih terarah. “Jelas Adnan.
Di akhir Sambutannya Adnan juga menyinggung Terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.
“Hadirnya PKPU Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum ini sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang terpercaya dilingkungan KPU.”tutup adnan. (Aam/Rik)