Home / Pemerintahan

Selasa, 10 Desember 2024 20:32- WIB

Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

MAKASSAR, Merata.Net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

Baca Juga  Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Baca Juga  Pjs Wali Kota Arwin Azis Ajak Masyarakat Wujudkan Pilkada Damai di Acara Makassar Bermunajat 2024

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Revitalisasi Posyandu Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan.

Pemerintahan

Wali Kota Munafri Tinjau Langsung Warga di Romang Tangayya

Pemerintahan

Presiden Jokowi Beberkan Empat Langkah Pemerintah Tangani Pandemi Covid-19

Pemerintahan

Indira Yusuf Ismail Resmikan Klinik Cardion, Klinik Jantung dan Otak Pertama di Makassar.

Pemerintahan

Jaksa Agung Tegaskan Perihal Pentingnya Konsep Penegakan Hukum Humanis

Pemerintahan

Satpol PP Sulsel Tertibkan PK5 di Area Stadion Barombong

Pemerintahan

DPRD Kota Makassar Sarankan Pemkot Lakukan Evaluasi Kinerja OPD

Pemerintahan

Gubernur Andi Sudirman Gelar Buka Puasa Bersama Ribuan Insan Transportasi