Home / Pemerintahan

Selasa, 10 Desember 2024 20:32- WIB

Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

MAKASSAR, Merata.Net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar Uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin, menyampaikan digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

Baca Juga  Mei 2024, DLH Jadi OPD Terbanyak Diadukan Masyarakat Lewat SP4N Lapor

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 diantaranya; Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan Informasi yang dikecualikan.

Baca Juga  Aliyah Mustika Ilham: Pemuda Luwu Raya Harus Hadir dengan Gagasan dan Aksi Nyata

Dalam uji konsekuensi tersebut peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi.(*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Danny Instruksikan RT-RW Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

Pemerintahan

Mentan Syahrul Ajak Pegawai Tumbuhkan Persaudaraan yang Erat Antar Umat Beragama.

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Raih Opini WTP atas LHP LKPD Tahun Anggaran 2022, Gubernur: Alhamdulillah

Pemerintahan

Jalan Ruas Batas Soppeng-Pangkajene Mulai Dikerjakan, Pemprov Sulsel

Pemerintahan

Makassar Ojol Day, Danny Pomanto Himbau Warga Gunakan Transportasi Publik

Pemerintahan

Kepala Ombudsman RI Sulsel Tinjau Langsung Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 23 Makassar

Pemerintahan

RSUD Regional La Mappapenning Kabupaten Bone Resmi Beroperasi, Layani Pasien BPJS

Pemerintahan

Pisang Cavendish di Tamarunang Gowa Dipanen Empat Bulan Lagi