MERATA.NET – Bupati Kabupaten Gowa, Siti Husniah Talenrang ditetapkan tersangka oleh Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perkara tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada 2025-2026.
Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo saat jumpa media mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalani serangkaian proses penyidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata Robertus dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).
Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 30 orang saksi dan empat ahli dalam perkara tersebut.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi tersebut dengan dengan empat orang ahli, dari empat ahli pidanq, ahli hukum perusahaan atau perseroan, ahli bahasa dan ahli pemerintah daerah,” ujarnya.
Selain pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi. Penggeledahan dilakukan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa melalui penyidikan bersama (joint investigation).
“Kami telah menggeledah empat lokasi, di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, kediaman saudara Gowa, dan Kediaman Saudari RP,” kata Robertus.
Robertus menjelaskan, penyidikan terhadap Siti Husniah Talenrang tersebut mencakup empat klaster dugaan tindak pidana.
“Ada 4 rangkaian peristiwa dugaan pemerasan atau gratifikasi tindak pidaba pencucian yang menjadi ruang lingkup pendidikan,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, Sitti Husniah Talenrang terancam dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi juncto aturan pidana umum serta sangkaan tindak pidana pencucian uang.
“Terhadap saudari HT, penyidik menerapkan pasal 12 huruf e dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 20 huruf clc dan pasal 126 KUGP Nasional. Adapun tim penyidik juga menerapkan pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” pungkasnya. (*)










