MAKASSAR, Merata.Net – Ditlantas Polda Sulsel kembali menegaskan pentingnya kualitas penanganan Tindakan Pertama di Tempat Kejadian Perkara (TPTKP) sebagai titik awal pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang 2026.
Untik meningkatkan kemampuan Ketrampilan profesionalisme dalam Penanganan Kasus Kecelakaan Lalu lintas di Wilayah Jajaran Polres Polda Sulawesi
Melalui berbagai modul dan paparan resmi, TPTKP ditekankan sebagai fase krusial untuk menjamin keselamatan di lokasi, menjaga keutuhan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan awal yang akurat bagi proses penyidikan.
Hal ini dijelaskan oleh Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol. Dr. Pria Budi, SIK, SH, MH, M. Han saat membuka kegiatan pelaksanaan Pelatihan TPTKP dan penyidikan Kasus Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) TA.2026 di Aula Biru Ditlantas Polda Sulsel, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan diikuti Kanwil PT. Jasa Raharja Sulsel, sejumlah Pejabat Utama (PJU) Ditlantas Polda Sulsel dan para Kanit Gakkum, penyidik lakalantas Satlantas Polres Jajaran.
Pada Pelatihan ini juga menghadirkan Para Narasumber dari Instansi dan Satker terkait. Sperti Aspidum Kejaksaan Tinggi Sulsel Teguh Suhendro S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulsel Dr.Ibrahim Palino S.H,M.H, Kabag Wasidik Dirkrimum Polda Sulsel AKBP Dr.Agus Khairul S.H.,M.H dan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulsel AKBP Dr. Amin Toha S.H.,M.H.
“Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menempatkan keselamatan pengguna jalan sebagai prioritas, di tengah masih tingginya angka kecelakaan di berbagai wilayah Indonesia pada tahun-tahun sebelumnya,” ucap Pria Budi.
Dalam konsep terbaru, petugas yang pertama kali tiba di TKP diwajibkan segera melakukan pengamanan lokasi, pengaturan arus lalu lintas, dan pemasangan tanda serta garis polisi demi mencegah terjadinya kecelakaan susulan.
Pada saat yang sama, anggota juga berkewajiban memberikan pertolongan pertama kepada korban dan mengupayakan evakuasi menuju fasilitas kesehatan terdekat, termasuk menyiapkan permintaan visum bila diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Seluruh rangkaian tindakan ini kemudian didokumentasikan dalam bentuk sketsa TKP, foto, video, dan Berita Acara TPTKP yang akan diteruskan kepada penyidik sebagai bahan awal analisis.
Memasuki tahap penyidikan, fokus penanganan bergeser pada pembuktian unsur pidana melalui pemeriksaan saksi, tersangka, dan ahli, serta analisa teknis terhadap bekas rem, posisi kendaraan, kondisi jalan, dan faktor manusia.
Penyidik lalu menyusun hipotesis kronologi kejadian, melakukan rekonstruksi, dan merangkai seluruh alat bukti menjadi berkas perkara yang utuh untuk dikirim ke jaksa penuntut umum.
Diketahui, dalam banyak kasus, khususnya yang melibatkan kendaraan roda dua, proses identifikasi penyebab kecelakaan menjadi lebih kompleks sehingga menuntut ketelitian tinggi dan pemanfaatan teknologi pendukung seperti rekaman CCTV dan sistem manajemen keselamatan jalan. (*)










