Home / Pemerintahan

Kamis, 19 Desember 2024 15:00- WIB

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

MAKASSAR, Merata.Net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga  Pemkot Makassar Masuk Lima Besar Pelayanan Publik Terbaik di Provinsi Sulsel

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Baca Juga  Bapenda Makassar Sosialisasi Aplikasi Pajak PAKINTA dan QRIS

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Presiden Prabowo Salat Idulfitri di Masjid Istiqlal

Pemerintahan

Di Sidrap, Kepala BPS Puji Penanganan Inflasi Pj Gubernur Sulsel

Pemerintahan

Perjuangan Pj Gubernur Bahtiar Galakkan Budidaya Pisang Cavendish

Pemerintahan

Kepala Bapenda Makassar Firman Pagarra Jadi Narasumber Pelatihan Pajak di Tokyo

Pemerintahan

Soal THM, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf ke Wali Kota Danny

Pemerintahan

Wali Kota Appi Tekankan Sinergitas Lintas Sektor untuk Kelola Kebersihan Kota Makassar

Pemerintahan

Wabup Gowa Sidak Kehadiran ASN di Bulan Ramadan

Pemerintahan

Persiapan Adipura, Pjs Wali Kota Pantau Sabtu Bersih di Tiga Kecamatan