Home / Pemerintahan

Kamis, 19 Desember 2024 15:00- WIB

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

MAKASSAR, Merata.Net – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga  Awali Tahun dengan Semangat Baru, Dinas Kominfo Makassar Bahas Evaluasi dan Rencana Kerja Tahunan

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Baca Juga  Kominfo Makassar Edukasi Literasi Digital Pelajar SMP 27 Makassar

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Mei 2024, DLH Jadi OPD Terbanyak Diadukan Masyarakat Lewat SP4N Lapor

Pemerintahan

Harga Terjangkau, Warga Sambut Baik Pasar Murah Keliling Perumda Pasar

Pemerintahan

Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri, Pj Gubernur Sulsel: Momentum Mengikhlaskan dan Memaafkan

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Makassar Apresiasi Event Olahraga yang Sehatkan Fisik dan Ekonomi Masyarakat

Pemerintahan

Pjs Wali Kota Arwin Azis Dukung Penelitian Unhan Mengenai MNP Hub Pembangunan Nasional KTI

Pemerintahan

Usai Dilantik Camat Rappocini Kumpulkan Lurah Bahas Ini

Pemerintahan

Forum Kota Sehat Kota Gorontalo lakukan kunjungan ke Lorong Wisata Kota Makassar.

Pemerintahan

Rakor Monev Wawali Makassar Dorong SKPD Percepat Realisasi Belanja APBD Triwulan ll 2022