Jakarta, Merata.Net – Bank Indonesia (BI) secara resmi meluncurkan uang rupiah kertas baru Tahun Emisi (TE) 2022, Kamis (18/8/2022). Uang kertas terbaru tersebut telah sah sebagai alat pembayaran sejak 17 Agustus 2022.
Ada tujuh pecahan uang kertas terbaru yaitu Rp1000, Rp2000, Rp5000, Rp10000, Rp20000, Rp50000, dan Rp100000. Masing-masing pecahan uang kertas itu mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Sejumlah pahlawan terabadikan dalam lembar uang rupiah kertas TE 2022. Masing-masing pecahan uang kertas ini mempunyai gambar pahlawan yang berbeda.
Berikut daftar nama pahlawan nasional dalam masing-masing nominal uang rupiah baru tersebut:
- Gambar pahlawan nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta: uang pecahan Rp 100.000
- Gambar pahlawan nasional Ir. H. Djuanda: uang pecahan Rp 50.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi: uang pecahan Rp 20.000
- Gambar pahlawan nasional Frans Kaisiepo: uang pecahan Rp 10.000
- Gambar pahlawan nasional Dr. K.H. Idham Chalid: uang pecahan Rp 5.000
- Gambar pahlawan nasional Mohammad Hoesni Thamrin: uang pecahan Rp 2.000
- Gambar pahlawan nasional Tjut Meutia: uang pecahan Rp 1.000.
Penggunaan gambar dan nama pahlawan nasional ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional Sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas NKRI.
BI memastikan uang rupiah kertas yang lama masih sah digunakan sebagai alat pembayaran. (*)