Home / Pemerintahan

Rabu, 1 Januari 2025 08:50- WIB

Presiden Prabowo: PPN 12% Hanya Barang dan Jasa Mewah

Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis.

Presiden Prabowo Subianto menghadiri kegiatan penutupan Kas APBN Tahun 2024 hadir di Kantor KemenKeu, Jakarta, Selasa (31/12/2024). (Foto: BPMI Setpres/ Muchlis.

JAKARTA, Merata.Net – Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) darı 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

Keputusan kenaikan tarif PPN untuk barang mewah secara langsung disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, (31/12/2024) malam.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.

Lebih lanjut, Presiden menekankan bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Baca Juga  Dijemput Forkopimda dan Tokoh Masyarakat, Pj Gubernur Sulsel: Terima Kasih Sambutan Hangatnya

“Untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPn yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPn ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Sesuai kesepakatan antara pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif PPn dilakukan secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

“Kenaikan secara bertahap ini dimaksud agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.

Baca Juga  Wali Kota Danny Naik Perahu Karet Tinjau Banjir di Manggala, Pastikan Logistik dan Tenaga Medis Terpenuhi

Presiden menekankan bahwa kebijakan perpajakan ini dirancang untuk mengutamakan kepentingan rakyat dan menciptakan pemerataan ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah juga berkomitmen memberikan paket stimulus yang diperuntukkan untuk masyarakat Indonesia.

“Bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, pembiayaan industri padat karya, insentif PPh pasal 21 bagi pekerja dengan gaji sampai dengan rupiah 10 juta perbulan, kemudian bebas PPh bagi UMKM beromset kurang dari 500 juta per tahun, dan lain sebagainya. Paket stimulus ini nilainya semua adalah 38,6 T (triliun),” pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Munafri Komitmen Siapkan Solusi Bertahap Atasi Masalah Listrik di Kepulauan

Pemerintahan

Sistem Keamanan Gedung DPRD Kota Makassar Dipercanggih

Pemerintahan

Curah Hujan Tinggi, Wali Kota Danny Imbau OPD hingga Lurah Perhatikan Drainase

Pemerintahan

Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Gelar Sosialisasi Digitalisasi Belanja Pemerintah

Pemerintahan

Husniah Talenrang Melepas Kafilah Kabupaten Gowa Menuju STQH ke-XXIII di Luwu Utara

Olahraga

Danny Inginkan Event Olahraga Internasional Bisa Kembali Digelar di Makassar Tahun Depan

Pemerintahan

Hasil Sidang Isbat, Menag: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1445 H Jatuh pada 12 Maret 2024

Pemerintahan

Danny Pomanto Lepas Peserta Jalan Sehat IKA Unhas Gowa