Home / Indonesiaku

Sabtu, 5 Februari 2022 18:08- WIB

Banjir Penonton di Tengah Pandemi, Satpol PP Makassar Hentikan Konser Musik di CCC

MAKASSAR, MERATA.NET – Satpol PP Kota Makassar membubarkan salah satu kegiatan konser musik CoArt Coret Fest 2022 . Bertempat di Gedung Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga, Sabtu (05/02/2022).

Hal itu lantaran penyelenggara kegiatan CoArt Coret Fest 2022 tak menjalankan protokol kesehatan. Situasi dalam gedung terpantau padat penonton dan berpotensi terjadi penularan virus Covid-19.

Baca Juga  Insiden Pelemparan Bus tim Persik Kediri di Malang, LIB: Kami Sesalkan Kejadian Tersebut

Kepala Satpol PP Kota Makassar, Iqbal Asnan mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Dan menertibkan pelanggaran prokes.

“Kami sudah menghentikan sementara kegiatan konser,” kata Iqbal saat dihubungi.

Sebelumnya, Iqbal memberikan dua opsi terhadap penyelenggara. Pertama, mengurangi setengah dari kapasitas penonton dalam gedung. Kedua, menghentikan sementara kegiatan.

Baca Juga  Datangi Kediaman JK untuk Silaturahmi, Appi: Penting Kami Mendengar Nasihat

Penyelenggara CoArt Coret Fest 2022 dinilai tak mampu mengurangi separuh penonton dalam gedung. Dengan begitu, kata Iqbal, Satpol PP pun akhirnya memadamkan lampu gedung.

“Lampu gedung dipadamkan untuk menghentikan kegiatan,” tutup Iqbal. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

177 Foto New Normal Siap Dipamerkan Pewarta Foto Indonesia Makassar

Indonesiaku

Inilah Keppres Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid di Indonesia

Indonesiaku

Masyarakat Desa Bacu-Bacu, Gotong Royong Perbaiki Akses Jalan Akibat Longsor

Indonesiaku

Jelang Ulang Tahun ke-4, NIPAH Park Gelar Bakti Sosial Donor Darah 

Indonesiaku

Tinjau Sumpang Labbu, Kapolda Sulsel: Tolong Dijaga Bersama Lampu Jalan Ini

Indonesiaku

Wujudkan Kamseltibcarlantas, Dirlantas Polda Sulsel Bentuk Satgas Kappang

Indonesiaku

Demo di Depan Mapolda Sulsel, FKR : Pecat Oknum Polisi yang Bunuh Andi Lolo

Indonesiaku

Aktivis Bantaeng : Hukuman 5 Tahun NA Terlalu Rendah