MAKASSAR, Merata.Net – Pengurus KONI Makassar telah menunjuk Mochtar Djuma sebagai Plt Ketua Umum KONI Makassar. Hal tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan setelah ketua KONI Makassar, Ahmad Susanto mendekam di Rutan Makassar setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Pengurus KONI Makassar Maulana saat jumpa media di Cafe Ombak, Jl Ujung Pandang, Makassar, Selasa (21/1/2024) mengatakan telah dilakukan sejumlah agenda terkait Plt ketua KONI Makassar.
“Sebelumnya pengurus KONI Makassar telah melakukan rapat Pleno pada Senin (13/1/2024). Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I KONI Makassar, H Kusayyeng yang juga pelaksana tugas Ketua Umum,” ujar Maulana.
Semula agenda rapat hanya membahas kepanitiaan pelaksanaan Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot). Tetapi karena Plt ketua KONI Kusayyeng mundur dari posisi pelaksana tugas, pleno pun memutuskan memilih pelaksana tugas baru.
Sebelumnya rapat pleno pengurus KONI Makassar telah dilaksanakan Jumat (10/1/2024), Kusayyeng disepakati secara aklamasi menjadi pelaksana tugas Ketua Umum KONI Kota Makassar.
“Tetapi pada rapat pleno berikutnya, Senin (13/1), mantan Kepala Dinas PU Makassar itu menyatakan mundur,” lanjut Maulana.
“Saya mohon maaf dengan beberapa pertimbangan saya tidak bersedia menjadi pelaksana tugas ketua umum. Ini kemauan saya sendiri. Sama sekali tidak ada tekanan. Semata-mata hanya pertimbangan keluarga dan aktivitas saya yang banyak di luar kota,” kata Kusayyeng.
Karena Kusayyeng mundur, peserta pleno pun menyepakati menunjuk penggantinya. Ada dua kandidat yang muncul menjadi calon pengganti Kusayyeng dalam rapat tersebut.
Keduanya adalah Muh Tawing dan Mochtar Djuma. Tawing merupakan Ketua Bidang Organisasi, sedangkan Mochtar Djuma Wakil Ketua Bidang Hukum.
Lantaran tidak tercapai mufakat maka dilakukanlah voting. Dan akhirnya Mochtar Djuma yang terpilih sebagai pelaksana tugas Ketua Umum KONI Makassar.
Kusayyeng mengatakan hasil pleno yang menetapkan Mochtar Djuma sebagak Pelaksana Tugas Ketua Umum KONI Makassar sudah dikirim ke KONI Sulsel untuk dikukuhkan dalam bentuk surat keputusan.
“Jadi pelaksana tugas Ketua Umum KONI Makassar adalah Mochtar Djuma,” kata Kusayyeng.
Sementara itu, Mochtar Djuma menambahkan, penunjukan Plt Ketua sesuai aturan pada Anggaran Dasar KONI Makassar. Dalam aturan disebutkan bahwa plt ketua ditunjuk jika tiga hal, yaitu ketua umum mundur, meninggal, atau ditetapkan tersangka.
Terkait pernyataan salah seorang pengurus KONI Makassar disejumlah media yang mengatakan tidak ada plt Ketua Umum, itu hoaks atau bohong.
Sebab, penetapan pit Ketua Umum itu disepakati dalam rapat pleno tanggal 10 Januari 2025 di kantor KONI Makassar. Dan yang bersangkutan juga hadir dalam rapat dan setuju dengan penetapan pit ketua umum tersebut.
“Jika seseorang hadir dalam rapat dan menyetujui hasil rapat lalu di luar rapat tiba- tiba mengatakan tidak ada, berbohong itu namanya,” kata Mochtar Djuma.
Mochtar juga mengajak seluruh pengurus KONI Makassar agar membangun kembali kebersamaan seperti di awal-awal kepengurusan ini terbentuk. Apalagi masa periode kepengurusan akan segera berakhir.
“Tugas pelaksana ketua umum ini tidak lama. Hanya mempersiapkan penyelenggaraan Musorkot. Paling lambat enam bulan,” pungkasnya. (*)










