Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 24 November 2021 14:48- WIB

Abdul Wahid Minta Masyakarat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan berlangsung di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021).

Abdul Wahid pun mengajak masyakarat untuk bisa turut membantu dalam mengawasi peredaran minol di Makassar. Sebab, Perda itu mendorong agar pengawasan dilakukan secara bersama, tidak hanya untuk pemerintah.

“Sehingga, kita sosialisasikan lagi ke warga terdekat dan kalau ada penjualan di sekitar kita, itu harus dikontrol,” ungkap Abdul Wahid.

Baca Juga  HUT ke-20, AMPG Makassar Kuatkan Barisan Sambut Pemilu 2024

Untuk itu, legislator dari Fraksi PPP ini juga menyatakan bahwa aturan yang tertulis dalam Perda tersebut mesti dipahami oleh masyakarat. Terlebih tujuan pemerintah dan DPRD dalam membuat regulasi tersebut.

“Ada hal yang diatur dan dibatasi sehingga minuman tersebut tidak menyebar luas di masyarakat. Kalau tidak ada yang atur, bisa menimbulkan dampak negatif khususnya bagi generasi muda kita,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli menyatakan meski sudah ada aturannya, namun perlu adanya revisi. Sehingga, Perda itu diatur lebih ketat soal peredaran minol.

Baca Juga  Pemkot Makassar dan Poltekpar Makassar Jalin Kerjasama Kembangkan Potensi Wisata

“Sudah tidak sesuai. Sudah tidak relevan lagi. Kan kalau kita bicara minuman alkohol, Perda ini menjadi kontrolnya. Harus jelas aturannya,” ungkap Zulkifli.

Sebagai Perda, terakhir, Zulkifli menilai aturan perihal minol di Makassar harus ketat. “Makanya disitu ada pengawasan dan pengendalian, dikendalikan pertumbuhannya,” tutup Zulkifli. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Makassar dan Sidrap Level 3, Berikut Daftar PPKM di Sulsel

Politik

Kampanye Perdana, Rezki Mulfiati Berdialog Bersama Warga di Kelurahan Parangloe

Pemerintahan

Bencana Angin Puting Beliung di Toraja dan korban Kebakaran ; Gubernur Sulsel Berikan Bantuan

Olahraga

Plt Kadispora Makassar Bertemu Menpora Dito, Ini yang Dibahas

Politik

Danny Pomanto Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub 2024 dari PDI Perjuangan

Pemerintahan

Wali Kota Makassar Raih Satyalencana Wira Karya, Kepala Bappeda Makassar Sampaikan Selamat

Pemerintahan

Wali Kota Danny Dukung Pembentukan Griya Abhipraya Balai Permasyarakatan Kelas I Makassar

Politik

Hari ke-6 Road Show, Relawan Prof Husain Syam Sikat 68 Masjid di Sulbar