Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 24 November 2021 14:48- WIB

Abdul Wahid Minta Masyakarat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan berlangsung di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021).

Abdul Wahid pun mengajak masyakarat untuk bisa turut membantu dalam mengawasi peredaran minol di Makassar. Sebab, Perda itu mendorong agar pengawasan dilakukan secara bersama, tidak hanya untuk pemerintah.

“Sehingga, kita sosialisasikan lagi ke warga terdekat dan kalau ada penjualan di sekitar kita, itu harus dikontrol,” ungkap Abdul Wahid.

Baca Juga  Dinas Pertanahan Makassar Verifikasi 180 Lahan Sekolah, Kadis: Langkah Antisipatif dan Upaya Pencegahan Kami

Untuk itu, legislator dari Fraksi PPP ini juga menyatakan bahwa aturan yang tertulis dalam Perda tersebut mesti dipahami oleh masyakarat. Terlebih tujuan pemerintah dan DPRD dalam membuat regulasi tersebut.

“Ada hal yang diatur dan dibatasi sehingga minuman tersebut tidak menyebar luas di masyarakat. Kalau tidak ada yang atur, bisa menimbulkan dampak negatif khususnya bagi generasi muda kita,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli menyatakan meski sudah ada aturannya, namun perlu adanya revisi. Sehingga, Perda itu diatur lebih ketat soal peredaran minol.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Pjs Wali Kota Makassar Ikuti Rapat TPID se-Sulsel

“Sudah tidak sesuai. Sudah tidak relevan lagi. Kan kalau kita bicara minuman alkohol, Perda ini menjadi kontrolnya. Harus jelas aturannya,” ungkap Zulkifli.

Sebagai Perda, terakhir, Zulkifli menilai aturan perihal minol di Makassar harus ketat. “Makanya disitu ada pengawasan dan pengendalian, dikendalikan pertumbuhannya,” tutup Zulkifli. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

PJ Gubernur Sulsel Lepas Kontingen Atlit Menuju PON Aceh-Sumut 2024

Komunitas

HUT ke-65 Tahun, Karang Taruna Gandeng Pemkot Makassar Gelar Kegiatan Sosial hingga Jalan Sehat

Politik

Masa Kampanye Berakhir, Paslon Sehati Tutup dengan Milenial Fest

Pemerintahan

Agar Vaksin Tidak Terbuang Percuma, Dinkes Makassar Terapkan Sistem Multidose

Pemerintahan

Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW, Pjs Ketua TP PKK Makassar Apresiasi Keramahan Pengurus DWP

Pemerintahan

Paripurna HUT Sulsel Ke-355, Pj Gubernur Prof Zudan Paparkan Pencapaian Pemerintah Provinsi

Pemerintahan

Dua Kali Positif Covid, Bupati Bantaeng Terpapar Pulang dari Makassar

Indonesiaku

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono Didampingi Wali Kota Makassar Lepas Satgas Pamtas Papua di Makassar