Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 24 November 2021 14:48- WIB

Abdul Wahid Minta Masyakarat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan berlangsung di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021).

Abdul Wahid pun mengajak masyakarat untuk bisa turut membantu dalam mengawasi peredaran minol di Makassar. Sebab, Perda itu mendorong agar pengawasan dilakukan secara bersama, tidak hanya untuk pemerintah.

“Sehingga, kita sosialisasikan lagi ke warga terdekat dan kalau ada penjualan di sekitar kita, itu harus dikontrol,” ungkap Abdul Wahid.

Baca Juga  Wali Kota Danny Ground Breaking Revitalisasi Lapangan Karebosi, Hadirkan Taman Rekreasi dan Fasilitas Olahraga

Untuk itu, legislator dari Fraksi PPP ini juga menyatakan bahwa aturan yang tertulis dalam Perda tersebut mesti dipahami oleh masyakarat. Terlebih tujuan pemerintah dan DPRD dalam membuat regulasi tersebut.

“Ada hal yang diatur dan dibatasi sehingga minuman tersebut tidak menyebar luas di masyarakat. Kalau tidak ada yang atur, bisa menimbulkan dampak negatif khususnya bagi generasi muda kita,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli menyatakan meski sudah ada aturannya, namun perlu adanya revisi. Sehingga, Perda itu diatur lebih ketat soal peredaran minol.

Baca Juga  Munafri Apresiasi Rencana Penggunaan Starlink Wali Kota Danny, Dorong Kajian Mendalam

“Sudah tidak sesuai. Sudah tidak relevan lagi. Kan kalau kita bicara minuman alkohol, Perda ini menjadi kontrolnya. Harus jelas aturannya,” ungkap Zulkifli.

Sebagai Perda, terakhir, Zulkifli menilai aturan perihal minol di Makassar harus ketat. “Makanya disitu ada pengawasan dan pengendalian, dikendalikan pertumbuhannya,” tutup Zulkifli. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pimpinan Ponpes DDI Mangkoso Dukung Budidaya Pisang Cavendish, Sejalan Program Pesantren

Pemerintahan

TP PKK Kota Makassar Beri Pembinaan Administrasi Keuangan

Politik

Tim Aurama: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada Gowa Sudah Ditindaklanjuti

Pemerintahan

Revitalisasi Posyandu Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan.

Pemerintahan

Presiden Jokowi Uji Coba Kereta LTR di Stasiun TMII

Pemerintahan

Menkes Canangkan Gerakan Bumil Sehat untuk Turunkan Angka Kematian Ibu

Pemerintahan

Plt Menpan RB, Mahfud MD Resmikan MPP Empat Daerah di Sulsel

Indonesiaku

Kasus Covid-19 Kembali Melonjak, Reisa Ajak Masyarakat Lebih Perketat Protokol Kesehatan