Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 24 November 2021 14:48- WIB

Abdul Wahid Minta Masyakarat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan berlangsung di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021).

Abdul Wahid pun mengajak masyakarat untuk bisa turut membantu dalam mengawasi peredaran minol di Makassar. Sebab, Perda itu mendorong agar pengawasan dilakukan secara bersama, tidak hanya untuk pemerintah.

“Sehingga, kita sosialisasikan lagi ke warga terdekat dan kalau ada penjualan di sekitar kita, itu harus dikontrol,” ungkap Abdul Wahid.

Baca Juga  Pemilihan Ketua FA dan Edukasi PHA, Amirai : Anak Investasi Masa Depan

Untuk itu, legislator dari Fraksi PPP ini juga menyatakan bahwa aturan yang tertulis dalam Perda tersebut mesti dipahami oleh masyakarat. Terlebih tujuan pemerintah dan DPRD dalam membuat regulasi tersebut.

“Ada hal yang diatur dan dibatasi sehingga minuman tersebut tidak menyebar luas di masyarakat. Kalau tidak ada yang atur, bisa menimbulkan dampak negatif khususnya bagi generasi muda kita,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli menyatakan meski sudah ada aturannya, namun perlu adanya revisi. Sehingga, Perda itu diatur lebih ketat soal peredaran minol.

Baca Juga  Danny Pomanto Lantik UPZ dari Perusda, Bukti Perwujudan Makassar Gemar Berzakat

“Sudah tidak sesuai. Sudah tidak relevan lagi. Kan kalau kita bicara minuman alkohol, Perda ini menjadi kontrolnya. Harus jelas aturannya,” ungkap Zulkifli.

Sebagai Perda, terakhir, Zulkifli menilai aturan perihal minol di Makassar harus ketat. “Makanya disitu ada pengawasan dan pengendalian, dikendalikan pertumbuhannya,” tutup Zulkifli. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Makassar Segarkan Birokrasi untuk Perkuat Pelayanan Publik, Tak Ada Nonjob

Pemerintahan

Lomba Inovasi Lingkup Pemeritah Sulsel, Bapenda Mobile Masuk 10 Besar

Pemerintahan

Pembebasan Lahan TPA Antang Tak Kunjung Terealisasi, Dewan: Tanggung  Jawab Pemkot

Ekonomi

BI Sebar Rp5,5 Triliun Penukaran Uang Baru Ramadan 1445 Hijriah

Politik

Ribuan Pejuang MULIA Kawal Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham Mendaftar ke KPU 

Pemerintahan

Wagub Fatmawati Dorong UMKM Tenun Emas Sidrap Naik Kelas

Pemerintahan

Diera Kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman, Pemprov Sulsel Raih UHC Award Pertama Kali

Pemerintahan

Sulsel Craft EXPO 2023 Sulsel Andalan Indonesia di Samarinda Hadirkan Produk Unggulan UMKM