Home / Pemerintahan / Politik

Rabu, 24 November 2021 14:48- WIB

Abdul Wahid Minta Masyakarat Awasi Peredaran Minuman Beralkohol

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021). FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET – Anggota DPRD Kota Makassar, Abdul Wahid menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Kegiatan berlangsung di Hotel Maxone, Rabu (24/11/2021).

Abdul Wahid pun mengajak masyakarat untuk bisa turut membantu dalam mengawasi peredaran minol di Makassar. Sebab, Perda itu mendorong agar pengawasan dilakukan secara bersama, tidak hanya untuk pemerintah.

“Sehingga, kita sosialisasikan lagi ke warga terdekat dan kalau ada penjualan di sekitar kita, itu harus dikontrol,” ungkap Abdul Wahid.

Baca Juga  Pimpinan Ponpes DDI Mangkoso Dukung Budidaya Pisang Cavendish, Sejalan Program Pesantren

Untuk itu, legislator dari Fraksi PPP ini juga menyatakan bahwa aturan yang tertulis dalam Perda tersebut mesti dipahami oleh masyakarat. Terlebih tujuan pemerintah dan DPRD dalam membuat regulasi tersebut.

“Ada hal yang diatur dan dibatasi sehingga minuman tersebut tidak menyebar luas di masyarakat. Kalau tidak ada yang atur, bisa menimbulkan dampak negatif khususnya bagi generasi muda kita,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar, Andi Zulkifli menyatakan meski sudah ada aturannya, namun perlu adanya revisi. Sehingga, Perda itu diatur lebih ketat soal peredaran minol.

Baca Juga  Kadis Pertanahan Pastikan Akan Banding, Setelah Pemkot Makassar Kalah di Pengadilan.

“Sudah tidak sesuai. Sudah tidak relevan lagi. Kan kalau kita bicara minuman alkohol, Perda ini menjadi kontrolnya. Harus jelas aturannya,” ungkap Zulkifli.

Sebagai Perda, terakhir, Zulkifli menilai aturan perihal minol di Makassar harus ketat. “Makanya disitu ada pengawasan dan pengendalian, dikendalikan pertumbuhannya,” tutup Zulkifli. (Gun/Rik)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Bappeda Makassar: Pemkot Bersama PMU RISE Cek Progres Proyek di Kampung Untia

Pemerintahan

Bekas Ketua RW Ini Mengadu Ke Dewan Keluhkan Insentif

Pemerintahan

HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan RI, Andi Sudirman: Semangat Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

Pemerintahan

Perumda Pasar Karya, Tim DP2 Kota Makassar Uji Sampel Produk Olahan di Pasar Terong dan Pabaeng-baeng

Komunitas

Wali Kota Makassar Terima Kunjungan Pengurus IWO Sulsel

Pemerintahan

Wujudkan Pemilu Damai dan Berkualitas, Danny Pomanto Sebut Anak Muda Makassar Pemilih Cerdas

Pemerintahan

Camat Tallo Sosialisasikan Program Pemkot Makassar, Sukseskan Vaksinasi 100 persen

Olahraga

Presiden Jokowi Lepas Kontingen Atlet yang Berlaga di SEA Games 2023 di Kamboja