MAKASSAR, MERATA.NET- Anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar, Andi Suharmika kembali mengatensi pemerintah kota terkait pembebasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang.
Andi Suharmika menilai, seluruh pihak termasuk pemerintah kota harus bertanggung jawab, perluasan lahan di sana acap kali telah diminta untuk dibebaskan, namun tak kunjung dilakukan.
“Ini dari kemarin, sudah jadi kesepakatan kita (pembebasan lahan), dan ini sudah di-RDP dua kali, dan akhirnya kembali makan korban,” tuturnya, Sabtu (6/2/2022).
Kondisi sampah yang membludak di TPA kembali menelan korban jiwa. Salah seorang warga Burhanuddin yang berprofesi sebagai pemulung meninggal dunia setelah tertimpa dudukan toilet bekas di tumpukan sampah setinggi 30 meter, pada 31 Januari lalu.
Dia menyayangkan kondisi ini, terlebih penganggaran sedari tahun 2021 sudah dikucurkan di Dinas Lingkungan Hidup namun gagal terealisasi.
Menurutnya pembebasan harus cepat dilakukan, sehingga tumpukan di sana bisa segera diratakan dan tidak membahayakan masyarakat.
“Dari tahun lalu itu anggaran, akan tetapi ini BLHD, terkendala pada proses, BLHD ini tidak tau mekanisme, tidak terlalu memahami proses pembebasan lahan,” tegasnya.
Sebelumnya pembebasan lahan TPA dianggarkan Rp12,5 milliar lewat APBD 2021 namun gagal terealisasi, kemudian diajukan kembali tahun ini dengan pagu serupa.
Total luasan yang bersengketa mencapai 29.090 m² dengan 57 orang pemilik. (Jan)