MAKASSAR, MERATA.NET – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022, nilainya Rp3.165.876. Ada kenaikan sebesar Rp876 rupiah dibanding tahun lalu yang hanya Rp3.165.000.
“Kita sudah jadi pakai formulasi dan sudah maksimal perjuangan untuk pertahankan kondisi bahwa ini nilai maksimal yang kita dapatkan, sebagai UMP Sulsel 2022,” ujar Plt Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jumat (19/11/2021).
“Sama dengan tahun lalu tapi di atas dari formula 3,6 persen. Formula mendapatkan hasil 3.052.00, tapi kita terapkan 3.165. 876,” tambahnya.
Andi Sudirman mengatakan, Pemprov Sulsel telah mengupayakan dan mempertahankan kondisi nilai maksimal UMP Sulsel 2022. Keputusan ini sudah berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Pemprov bersama dengan dewan pengupahan memformulasikan besaran UMP 2022. “Bersama dengan dewan pengupahan, wakili serikat pekerja dan perusahan dan dari dinas ketenagakerjaan sebagai leading sektor, kita sudah umumkan menetapkan UMP 2022,” katanya.
“Kita bertahan pada Itu maksimal yang bisa kita tetapkan. Kemudian tidak melanggar PP,” lanjutnya.
Iapun berharap dengan adanya keputan UMP 2022 bisa memuaskan dari para pekerja dan pengusaha sebab kenaikan UMP Sulsel sudah melebihi standar yang dimiliki.
“PP ini sudah mengatur ada soal batasan perhitungan dibawah UMP kita maka, kita tidak boleh naikkan dari standar yang sudah dimiliki. Dan kita sudah peringkat ke 4 nasional tertinggi di Indonesia,” kuncinya. (JAN)