Home / Hukum

Minggu, 18 Mei 2025 21:44- WIB

Tuntutan 3 Tahun Dinilai Tak Adil, PPDI Desak Kejagung Tindak Jaksa Kasus Kekerasan Seksual di Barru

BARRU, Merata.Net  — Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas ganda dengan inisial ANS di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Barru hanya menuntut terdakwa AB (71) dengan hukuman tiga tahun penjara.

Keputusan tersebut dikecam luas oleh masyarakat dan organisasi disabilitas karena dinilai tidak mencerminkan keadilan, khususnya bagi kelompok rentan.

Dewan Pengurus Daerah Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Sulawesi Selatan menyatakan bahwa tuntutan tersebut mencerminkan rendahnya komitmen institusi kejaksaan dalam melindungi hak-hak penyandang disabilitas, terutama yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Dalam merumuskan tuntutan, JPU sama sekali tidak mempertimbangkan kondisi korban yang merupakan perempuan dengan disabilitas fisik dan intelektual. Korban memiliki tingkat kematangan mental setara anak-anak,” ujar Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud, dalam siaran persnya, Minggu (18/5/2025).

Baca Juga  Polres Gowa Berubah Menjadi Polresta Gowa
Ketua DPD PPDI Sulsel, Faluphy Mahmud.

Faluphy menjelaskan bahwa berdasarkan hasil asesmen psikiater, korban yang berusia 19 tahun memiliki empat lapis kerentanan: sebagai perempuan, penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, dan tingkat kematangan mental yang setara anak-anak.

Tuntutan JPU juga sempat dipertanyakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Imelda SH saat persidangan. Dalam interupsinya, hakim mempertanyakan dasar tuntutan yang dianggap janggal.

“Apakah Anda yakin, Pak Jaksa, atas tuntutan tiga tahun ini? Ini perkara luar biasa. Ini soal kekerasan seksual terhadap anak yang bahkan mengalami disabilitas ganda,” ujar hakim Imelda dengan nada tegas.

Faluphy menegaskan bahwa JPU seharusnya merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual adalah 15 tahun.

Bahkan, Pasal 14 UU TPKS menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas harus dikenai pemberatan hukuman sepertiga dari ancaman maksimal.

Baca Juga  Respon Cepat Laporan Warga, Polsek Rappocini Bubarkan Aksi Perang Menggunakan Pistol Mainan

“Tuntutan tiga tahun ini jelas mengabaikan ketentuan UU dan rasa keadilan publik. Ini bukan hanya keputusan personal JPU, tapi keputusan institusional karena melalui mekanisme berjenjang di internal kejaksaan,” ujarnya.

PPDI Sulsel pun secara tegas mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Barru karena diduga melanggar ketentuan normatif dan mengabaikan perlindungan terhadap kelompok rentan.

“Negara wajib memastikan keadilan bagi korban disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 42 hingga 47 UU TPKS. Kami mendesak Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran ini,” tutup Faluphy.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan dalam pada Selasa 20 Mei 2025. (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolrestabes Makassar Pimpin Sertijab, Lima Kapolsek Bergeser

Hukum

HMI Hukum UMI Geruduk Kantor Pertamina Region VII dan Polda Sulsel Desak Bongkar Mafia BBM Subsidi

Hukum

Konflik Perbatasan Pemukiman dengan PT Pertamina dan Pearl Flour Mills, Warga Ujung Tanah Terancam Tergusur

Hukum

Wali Kota Danny  Resmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Fly Over

Hukum

Aksi Ugal-ugalan Puluhan Pemotor di Jalan AP Pettarani Terekam ETLE

Hukum

LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan di Polrestabes

Hukum

Anev Dagkar dan Lakalantas Ditlantas Polda Sulsel: Kepatuhan dan Keselamatan Jalan Jadi Tolak Ukur Utama

Hukum

Unit Regident Satlantas Polres Bone Gelar Pelayanan Samsat keliling di Lapri