Home / Hukum

Kamis, 26 Februari 2026 17:37- WIB

Aliansi Pemerhati Fasum Fasos Desak Pembongkaran Dugaan Pelanggaran Fasum Apartemen Vidaview

MAKASSAR, Merata.Net – Aliansi Pemerhati Fasum Fasos Kota Makassar hari ini menggelar aksi unjuk rasa terbuka sebagai bentuk peringatan keras kepada Pemerintah Kota Makassar agar segera mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum (Fasum) oleh bangunan Apartemen Vidaview di kawasan Topaz Raya, Boulevard, Kota Makassar.

Aksi ini merupakan eskalasi dari somasi resmi yang telah lebih dahulu dilayangkan kepada pihak manajemen apartemen. Aliansi menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata isu administratif, melainkan menyangkut dugaan penguasaan ruang publik yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat luas dan mencederai prinsip penataan ruang kota.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi yang telah dihimpun, diduga terdapat bagian bangunan permanen yang berdiri di atas lahan Fasum, termasuk area Pintu Masuk Lobi Brensville di sisi selatan beserta fasilitas drop out/in yang diduga menggunakan badan jalan dan lahan yang seharusnya menjadi ruang publik. Apabila dugaan ini terbukti, maka hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap fungsi ruang kota dan hak kolektif masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi secara tegas menuntut Pemerintah Kota Makassar untuk bertindak adil dan tanpa pandang bulu dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan permanen yang terbukti melanggar.

Baca Juga  Damkarmat Makassar Ingatkan Aturan Prioritas Jalan demi Keselamatan Pengendara

Ketegasan tersebut, menurut Aliansi, harus konsisten sebagaimana penertiban yang selama ini dilakukan terhadap bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL). Prinsip equality before the law mengharuskan tidak adanya perlakuan istimewa terhadap pemilik modal atau pengelola bangunan skala besar.

Aliansi juga mendesak agar dilakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, site plan, serta kesesuaian tata ruang bangunan tersebut. Jika ditemukan adanya penyimpangan dari Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka penindakan administratif hingga pembongkaran wajib dilaksanakan sebagai bentuk supremasi hukum.

Ketua Aliansi, Maulana, dalam orasinya menyatakan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran Fasum dapat dikategorikan sebagai kelalaian dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum serta pengawasan oleh aparat penegak hukum.

“Jika pemerintah tegas terhadap pelanggaran kecil, maka terhadap dugaan pelanggaran bangunan permanen juga harus ditegakkan dengan standar yang sama. Fasum bukan milik korporasi. Fasum adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap ruang publik,” tegasnya, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga  AFPI Tanggapi KPPU: Putusan Tidak Mencerminkan Fakta-Fakta Persidangan, Siap Ajukan Banding

Aliansi memberikan tenggat waktu yang wajar kepada Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan langkah konkret dan transparan. Apabila dalam waktu tersebut tidak terdapat tindakan nyata atas dugaan tersebut, maka Aliansi menyatakan akan meningkatkan eskalasi perjuangan melalui aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar serta menempuh jalur hukum, termasuk pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan lembaga pengawas terkait.

Aliansi menegaskan bahwa gerakan ini bersifat damai, konstitusional, dan bertanggung jawab. Namun demikian, pengawalan terhadap persoalan ini akan terus dilakukan hingga terdapat kepastian hukum yang jelas dan pemulihan fungsi Fasum sesuai peruntukannya.

“Penegakan hukum yang konsisten dan tidak diskriminatif adalah fondasi utama wibawa pemerintahan, Kota yang tertib hanya dapat terwujud apabila setiap pembangunan tunduk pada hukum, bukan pada kekuatan modal” Tutup Maulana yusuf SPd SH sang koordinator lapangan. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Wali Kota Danny  Resmikan Tugu Ikan Knalpot Brong di Fly Over

Hukum

Kapolda Sulsel Hadiri Syukuran HUT Ke-80 Korps Brimob Polri

Hukum

Kabarhakam Komjen Fadil Imran Akui Keamanan dan Kedamaian Sulsel jadi Barometer di Indonesia Timur

Hukum

Permintaan Warga Bukit Graha Praja Indah: Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Kami

Hukum

Langkah-Langkah ini Disiapkan Ditlantas Polda Sulsel Hadapi Nataru 2025

Hukum

Irjen Pol Andi Rian Kunjungi SPN Batua, Tekankan Peningkatan Kualitas SDM Polri

Hukum

Catat! 1 Juni 2025, Polisi Bakal Beri Stiker Peringatan Keras Angkutan Over Dimensi dan Over Load

Hukum

IMO-Indonesia Apresiasi Sikap Tegas Menlu Retno Desak Israel Mundur dari Gaza