Home / Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 17:45- WIB

PT Hadji Kalla Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah di Kawasan Tanjung Bunga Makassar

Ruly Ermawan Corporate Legal Department Head KALLA, (kanan), Azis T, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Hadji Kalla (tengah) dan Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris.

Ruly Ermawan Corporate Legal Department Head KALLA, (kanan), Azis T, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Hadji Kalla (tengah) dan Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris.

MAKASSAR, Merata.Net – Menanggapi berbagai pemberitaan terkait aktivitas PT Hadji Kalla di atas lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall Makassar), Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Azis, saat jumpa media, Kamis (30/10/2025), PT Hadji Kalla adalah entitas bisnis nasional yang telah berdiri sejak tahun 1952 dan selama 73 tahun menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis.

Lahan dengan total luas 164.151 m² tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008. BPN juga telah memperpanjang masa berlaku HGB tersebut hingga 24 September 2036.

Baca Juga  Al Nassr Juara Liga Champions Arab 2023, GOAT! Cristiano Ronaldo Cetak Brace di Final

PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya. Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, perusahaan menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang belakangan diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafilisasi dengan Lippo Group.

Azis menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi (Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks).

Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer KALLA (kanan)

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, dan juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  BRI Liga 1 2024-2025: Laga Persija Jakarta Melawan PSM Makassar Dipindahkan ke Stadion Sultan Agung

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.

Sementara itu, Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer Kalla dikesempatan yang sama menegaskan bahwa bahwa perkara ini berbeda dari kasus yang dilaporkan ke Polda Sulsel.

“Kasus di Polda sendiri adalah terkait tukar-menukar lahan empat hektare antara GMTD dan Hadji Kalla. Objeknya berbeda dengan yang dipersoalkan saat ini,” ucap Subhan.

Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi oleh PT GMTD. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Ketua OKK KNPI Gowa Desak Kapolda Evaluasi Kinerja Polres Gowa

Hukum

Nataru 2024-2025, Polda Sulsel Siagakan 518 Personel Lalulintas dan Dirikan 100 Pos Pengamanan

Hukum

Korlantas Polri Sebut Pengamanan Nataru 2025 Berjalan Efektif

Hukum

Satgas Pangan Mabes POLRI Kunjungi Gudang Bulog Panaikang Makassar

Hukum

Hak Hukum Terduga 40 Pelaku Passobis yang Ditangkap TNI Harus Dijaga

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Raih Presisi Award dari LEMKAPI atas Pengembangan ETLE Nasional

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69 Tahun, Polantas Polrestabes Makassar Gelar Jumat Berkah

Hukum

LBH Pers Makassar Dampingi Jurnalis Tolak Beri Keterangan di Polrestabes