Home / Hukum

Kamis, 30 Oktober 2025 17:45- WIB

PT Hadji Kalla Tegaskan Legalitas Kepemilikan Tanah di Kawasan Tanjung Bunga Makassar

Ruly Ermawan Corporate Legal Department Head KALLA, (kanan), Azis T, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Hadji Kalla (tengah) dan Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris.

Ruly Ermawan Corporate Legal Department Head KALLA, (kanan), Azis T, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum PT Hadji Kalla (tengah) dan Andi Idris Mangenrurung A. Idjo selaku ahli waris.

MAKASSAR, Merata.Net – Menanggapi berbagai pemberitaan terkait aktivitas PT Hadji Kalla di atas lahan yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga (depan Trans Studio Mall Makassar), Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis T, S.H., M.H., menyampaikan klarifikasi resmi mengenai status hukum dan legalitas kepemilikan tanah tersebut.

Menurut Azis, saat jumpa media, Kamis (30/10/2025), PT Hadji Kalla adalah entitas bisnis nasional yang telah berdiri sejak tahun 1952 dan selama 73 tahun menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan lokal.

“Aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut adalah kegiatan pematangan dan pemagaran lahan sebagai bagian dari rencana pembangunan proyek properti terintegrasi milik PT Hadji Kalla,” ujar Azis.

Lahan dengan total luas 164.151 m² tersebut memiliki dasar hukum yang sah dan kuat, berupa empat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar pada tahun 1996, serta Akta Pengalihan Hak Atas Tanah Nomor 37 tanggal 10 Maret 2008. BPN juga telah memperpanjang masa berlaku HGB tersebut hingga 24 September 2036.

Baca Juga  Kesbangpol Sulsel: Seleksi Paskib Sulsel Didampingi BPIP Pusat

PT Hadji Kalla telah menguasai dan mengelola lahan itu sejak tahun 1993 berdasarkan transaksi jual beli yang sah dari pemilik sebelumnya. Namun, sejak dimulainya proses pematangan lahan pada 27 September 2025, perusahaan menghadapi sejumlah gangguan fisik dari pihak tertentu yang belakangan diketahui terkait dengan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) yang terafilisasi dengan Lippo Group.

Azis menjelaskan bahwa permohonan eksekusi yang diajukan oleh kuasa hukum PT GMTD Tbk atas lahan tersebut tidak melibatkan PT Hadji Kalla dalam perkara hukum yang menjadi dasar eksekusi (Perkara Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Mks).

Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer KALLA (kanan)

“PT Hadji Kalla bukan pihak dalam perkara yang disebutkan, sehingga secara hukum tidak terikat oleh putusan tersebut. Prinsip hukum jelas menyatakan bahwa putusan hanya mengikat para pihak yang berperkara serta ahli warisnya,” tegas Azis.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi terhadap pihak ketiga yang tidak termasuk dalam amar putusan merupakan pelanggaran terhadap prinsip hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 195 HIR jo. Pasal 206 RBg, dan juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga  Jelang Laga Final AFC Cup 2022 Zona Asean, PSM Makassar Siap Tempur

Sebagai bentuk tanggung jawab hukum dan untuk memastikan kepastian kepemilikan yang sah, PT Hadji Kalla telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Makassar untuk membatalkan atau menunda pelaksanaan eksekusi hingga ada kejelasan status hukum atas tanah tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap semua pihak dapat menegakkan prinsip keadilan serta kepastian hukum dalam penyelesaian perkara ini,” tutup Azis.

Sementara itu, Subhan Djaya Mappaturung selaku Chief Legal & Sustainability Officer Kalla dikesempatan yang sama menegaskan bahwa bahwa perkara ini berbeda dari kasus yang dilaporkan ke Polda Sulsel.

“Kasus di Polda sendiri adalah terkait tukar-menukar lahan empat hektare antara GMTD dan Hadji Kalla. Objeknya berbeda dengan yang dipersoalkan saat ini,” ucap Subhan.

Subhan menambahkan, PT Hadji Kalla tidak pernah menjadi pihak tergugat dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi oleh PT GMTD. (**)

Share :

Baca Juga

Hukum

Catatan Rakernas Kejari 2024, Jaksa Agung Beri Pesan Khusus

Hukum

Sambut HUT Polantas ke-69, Ditlantas Polda Sulsel Serta Satlantas Polres Jajaran Gelar Berbagai Kesehatan

Hukum

Polri Luncurkan Layanan Laporan Polisi Online

Hukum

Ditlantas Polda Sulsel Siap Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Ini Sasarannya!

Hukum

Dirgakkum Korlantas Polri Jadikan Inovasi ETLE Polda Sulsel Sebagai Role Model Polda Jajaran Indonesia

Hukum

Polda Sulsel Bakal Gelar Ops Keselamatan Pallawa 2026

Hukum

KALLA Siap Hadapi Gugatan Perdata GMTD Terkait Lahan di Tanjung Bunga

Hukum

Dirlantas Polda Sulsel Imbau Pengantar Jenazah Tertib Berlalulintas, Polisi Siapkan Pengawalan Secara Gratis