Home / Pemerintahan / Politik

Sabtu, 12 Maret 2022 17:05- WIB

Sosper Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Ari Ashari Ilham: Masyarakat Butuh Bantuan Hukum Silahkan Ke Pemkot

Makassar, Merata.Net – Anggota DPRD Kota Makassar, Ari Ashari Ilham menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Sabtu (12/3/2022).

Kata Ari, salah satu tugas legislator yakni melakukan sosialisasi terhadap produk hukum daerah, termasuk Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini penting, untuk memberikan informasi ke masyarakat bahwa ada Perda Bantuan Hukum.

“Saya melihat masih banyak warga belum tahu adanya perda ini. Nah, dengan sosialisasi ini kita harap mengetahui perda bantuan hukum,” jelas Ari Ashari Ilham.

Dia menyampaikan, masyarakat yang memiliki masalah hukum namun tak memiliki biaya bisa melaporkan ke pemerintah kota. Tepatnya, di Bagian Hukum Setda Kota Makassar.

“Kalau ada warga tidak mampu membayar pengacara, bisa melaporkan ke pemkot agar mendapat bantuan hukum,” tegasnya.

Baca Juga  Hamzah Hamid: Kader PAN di Makassar Tegak Lurus Menangkan Seto-Rezki

Sementara, Narasumber Kegiatan, Muh. Dahyal menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, ada dua pemerintah daerah. Yakni, kepala daerah dan DPRD. Di mana, mereka bertanggungjawab melakukan sosialisasi produk hukum.

“Termasukmi Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ini menjadi kewajiban anggota dewan dan pejabat pemerintah kota,” tukasnya.

Kata dia, pembuatan perda sangat penting sebab untuk mengatur jalannya roda pemerintahan. Seperti perda pajak sampai pada baca tulis Alquran. Khusus regulasi mengenai penyelenggaraan bantuan hukum ini, orientasinya memberikan bantuan hukum untuk masyarakat.

“Bagi mereka yang tidak mampu bayar, bisa meminta untuk mendapat bantuan hukum. Sehingga, hadirnya perda ini bagaimana pemerintah bisa melindungi warganya,” paparnya.

Baca Juga  Wali Kota Makassar Teken MoU Bersama SCE Temasek Foundation, Rangkaian Dari Program Kota Cerdas Berkelanjutan

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Muchtar Juma mengatakan, perda ini bagian bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah baik pemerintah kota dan DPRD. Semua bentuk hukum memang harus dikuasai oleh legislator karena hukum dan politik sejalan beriringan.

“Masalah hukum ini harus diketahui semua warga. Misalnya, kalau ada perkara di Makassar itu tidak boleh diperiksa di luar Makassar. Masyarakat boleh menolak,”) kata Mj–sapaan akrabnya.

Sehingga, dirinya berharap peserta sosialisasi ini bisa ikut membantu menyebarluaskan Perda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Minimal, regulasi ini sampai dan diketahui di lingkungannya.

“Saya ajak peserta jangan hanya datang di tempat sosialisasi tapi harus membawa pulang ilmunya lalu dibagi ke tetangga,” tandasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sekolah Favorit Diserbu, Disdik Makassar Atur Ulang Distribusi Siswa

Politik

Andi Tenri Uji Potong Tumpeng Bareng Warga Meriahkan HUT PDIP Ke-51

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Sampaikan Arahan di Akhir Masa Jabatan Andi Fashar Padjalangi – Ambo Dalle

Pemerintahan

Presiden Joko Widodo Resmikan SPAM Wae Mese II, Sediakan Kebutuhan Air Bersih 40 Ribu Jiwa

Pemerintahan

Maksimalkan Layanan, Bapenda Makassar Siapkan Aplikasi Pakinta

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Bersama Menhub dan Basarnas Evaluasi Pencarian Korban ATR 42-500

Pemerintahan

Pemkot Makassar Borong Tiga Penghargaan di Hari Jadi Sulsel ke-356

Pemerintahan

Pansel Umumkan Tiga Nama Lolos Seleksi Lelang Jabatan Pemkot Makassar, Ini Hasilnya