Home / Pemerintahan

Jumat, 31 Mei 2024 06:30- WIB

Soal THM, Muhammadiyah Makassar Minta Maaf ke Wali Kota Danny

MAKASSAR, Merata.Net – Ketua Muhammadiyah Makassar KH Muh Said Abd Shamad beserta rombongan berkunjung ke kediaman Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, Kamis, (30/5/2024) malam.

Kunjungan ini bermaksud meminta maaf ke Danny Pomanto berkaitan dengan kekeliruan lantaran mengira Pemkot Makassar lah yang mengizinkan THM W Super Club itu beroperasi.

“Pertama-tama kami meminta maaf kepada Pak Wali Kota Makassar. Semoga kejadian ini ada hikmahnya,” kata KH Muh Said pada sela-sela pertemuannya dengan Danny Pomanto.

Dia mengatakan pihaknya dengan Pemkot Makassar selalu sejalan dengan kegiatan keagamaan terutama program Perkuatan Keimanan Umat Pemkot Makassar.

Baca Juga  Special Screening Film Panggil Aku Ayah Digelar di 25 Kota, Makassar Dibikin Takjub

Selain itu, timnya berharap Danny Pomanto menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan ini.

Menanggapi hal itu, Danny Pomanto mengaku memahami kondisi tersebut karena ketidaktahuan atas kebijakan perizinan THM tersebut.

Meski begitu, Danny mengatakan ini merupakan suatu momentum terutama bagi seluruh ormas Islam agar menyuarakan koreksi atas aturan perizinan melalui OSS.

“Beginilah kalau OSS. Ya tiba-tiba nanti kalau ada masalah pemkot yang dapat,” ucapnya.

Makanya dia berharap otoritas itu dikembalikan lagi ke Pemkot Makassar. Karena menurutnya, pemerintah kota lah yang paling tahu tata ruang dan lokasinya sendiri.

Dia juga mengiyakan menjadi mediasi dan membantu membicarakan ini dengan Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan agar polemik ini dapat segera teratasi.

Baca Juga  Danny Bakal Bikin Patung Presiden Mirip di Gunung Rushmore, Amerika Serikat, Begini Konsepnya

Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kota Makassar, Helmy Budiman menambahkan bahwa terkait W Super Club pihaknya telah menelusuri berdasarkan OSS. Dan sesuai aturan, ini bukan kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” kata Helmy.

Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha baru, 24 Mei 2024. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dorong Transformasi Digital Parkir, Munafri-Aliyah Bagikan Smartphone ke Jukir

Pemerintahan

PSBM 2026, Gubernur Sulsel Dorong Saudagar Bugis-Makassar Jadi Penggerak Ekonomi Daerah

Indonesiaku

Percepatan Penurunan Stunting, Ini yang Dilakukan Aliyah Mustika Ilham

Pemerintahan

Iriana Jokowi dan Tim OASE Tinjau Layanan Kesehatan di Posyandu Asoka 7A Kecamatan Tamalate 

Pemerintahan

Walikota Makassar Berikan Penghargaan Ke Kalla Group atas Percepatan Capaian Vaksinasi di Kota Makassar 

Olahraga

Taufan Pawe Teken MoU PSM Makassar Bermarkas di Stadion GBH Selama 5 Tahun

Pemerintahan

HUT ke-77 Tahun Kemerdekaan RI, Andi Sudirman: Semangat Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat

Pemerintahan

Sumpah Jabatan Anggota DPRD, Danny Pomanto Tekankan Kepentingan Publik dan Sukseskan Pilkada Serentak