Home / Pemerintahan

Jumat, 29 April 2022 10:43- WIB

Status PPKM Makassar Naik ke Level 3, Danny: Kita Protes

Makassar, Merata.Net – Pemkot Makassar protes ke pusat terkait status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang naik dari level 2 ke level 3 menjelang Lebaran Idulfitri 1443 H/2022 M.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto, mengaku heran dengan kenaikan level PPKM Makassar. “Padahal, setiap hari 0-5 terkonfirmasi dan BOR rendah sekali 0,33 persen,” kata Danny, kemarin.

Kesbangpol Makassar pun tengah berkomunikasi dengan Kemendagri terkait hal ini.

“Kesbangpol di Jakarta komunikasikan ke Kemendagri alasan Makassar masih level 3. Padahal kan datanya harusnya di level 2,” kata Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin.

Baca Juga  Iduladha Tahun Ini, Gubernur Sulsel Kurban 9 Ekor Sapi

Nursaidah mengungkapkan, angka kasus Covid-19 di Makassar sudah berkurang dari 20 kasus dalam sepekan.

Namun, cakupan vaksinasi lansia yang turut menjadi indikator PPKM memang masih rendah. Biar begitu, ini tidak menjadi serta-merta dijadikan acuan menaikkan status PPKM.

“Capaian lansia kita baru 60 persen, maka harusnya level 2. Apalagi secara kasus dalam seminggu kan sudah berkurang dari 20 kasus. Dimana alasan melevel 3 kan Makassar,” sebutnya

Berdasarkan Inmendari Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan status Makassar ke level 3. Namun, penetapan status PPKM disebut berbeda dengan Kemenkes.

Baca Juga  Inilah Makanan Sehat Wajib Saat Berbuka Puasa

“Setelah ditelusuri, mereka anggap vaksinasi dosis dua Makassar baru 45 persen. Saya telepon Kemenkes, ternyata tetap level dua. Tapi, Kemenkes tidak juga tidak bisa melakukan apa-apa karena Inmendagri itu berlaku nasional. Makanya kami diminta untuk klarifikasi langsung ke pemerintah pusat,” ungkapnya.

Status Makassar sebelumnya ditetapkan PPKM level 2 yang diatur dalam Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 berlaku sejak 12 hingga 25 April 2022.

Pemerintah pusat lewat Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 kemudian menetapkan status PPKM Makassar naik ke level 3 berlaku sejak 26 April hingga 9 Mei 2022. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Lepas Ribuan Peserta Anti Mager di Bantaeng

Pemerintahan

Wawali Fatma Pimpin Rapat Monev Kegiatan APBD, Minta Percepat Realisasi Belanja

Pemerintahan

Dinas Ketahanan Pangan Sulsel Gelar Pangan Murah, Ada Minyak Goreng Juga

Kriminal

KP- GRD Kecam Dugaan Nepotisme Tender Revitalisasi Kantor Pengadilan Negri Makassar.

Pemerintahan

UNESCAPE – Pemkot Makassar Jajaki Kerjasama Penggunaan Aplikasi Geoportal Dukung Smart City

Olahraga

Stadion Kalegowa Resmi Digunakan PSM Makassar Untuk Berlatih

Pemerintahan

Inilah Empat Arahan Presiden Jokowi Pada Konsolidasi Nasional Bawaslu

Pemerintahan

Wali Kota Danny Harap Unhas Jadi Contoh Penerapan ZI WBK dan WBBM