Home / Indonesiaku

Jumat, 10 Desember 2021 19:42- WIB

Siap-siap, Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun Dimulai 24 Desember

Ilustrasi. Foto/Halodoc

Ilustrasi. Foto/Halodoc

JAKARTA, MERATA.NET – Vaksinasi anak berusia 6-11 tahun bakal segera dimulai pertengahan Desember, tepatnya pada 24 Desember. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 aturan periode Natal dan Tahun Baru.

Dalam salah satu poin aturan yang dirilis, Mendagri menginstruksikan vaksinasi anak di seluruh wilayah Indonesia bisa dimulai sejak 24 Desember. Berikut wilayah yang sudah bisa melakukan vaksinasi anak, harus melengkapi sejumlah syarat terlebih dulu.

“Memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70 persen (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60 persen (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku,” tulis aturan Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian 9 Desember 2021, dilansir dari Detik.

Sebelum menjalankan vaksinasi anak, dalam poin lainnya pemerintah ingin menggencarkan vaksinasi lansia di wilayah masing-masing. Minimal target yang harus dicapai adalah 70 persen untuk dosis pertama.

Baca Juga  Meriahkan HUT Kemerdekaan, Karyawan Aston Makassar Berlomba Turnamen Mobile Legends

“Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021,” sambungnya.

Masuk periode Nataru, pemerintah juga memperketat arus mudik khusus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia (PMI). Penggunaan aplikasi PeduliLindungi akan digencarkan di fasilitas umu, pusat perbelanjaan, restoran, hingga tempat wisata dan ibadah.

Berikut beberapa poin-poin instruksi Inmendagri.

Selama periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru) pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022:

a. mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama dimulai pada tanggal 20 Desember 2021;

Baca Juga  KPU Sulsel Tetapkan Hasil PPDB Periode November PPDB 6.128.388 Pemilih

b. menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment) serta mempertimbangkan faktor ventilasi, udara, durasi dan jarak interaksi untuk mengurangi risiko penularan dalam beraktivitas;

  1. melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi di wilayah masing-masing, untuk dosis pertama mencapai target 70% (tujuh puluh persen) dan dosis kedua mencapai target 48,57% (empat puluh delapan koma lima puluh tujuh persen) dari total sasaran, terutama vaksinasi bagi lansia sampai akhir bulan Desember 2021; dan
  2. memulai vaksinasi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 11 (sebelas) tahun dengan ketentuan, telah mencapai target minimal 70% (tujuh puluh persen) dosis pertama total sasaran dan target minimal 60% (enam puluh persen) dosis pertama lansia sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Jelang Piala Dunia Timnas U-17 Gelar Latihan Perdana

Bisnis

Kolaborasi Telkomsel dan PT Freeport Indonesia Hadirkan Penerapan 5G Underground Smart Mining Pertama di Asia Tenggara

Indonesiaku

Sambut HUT Pemasyarakatan, Rutan Makassar Gelar Porseni dan Donor Darah

Indonesiaku

Belum Gabung TC Timnas Putri, Ternyata Begini Kondisi si Cantik Shafira Ika

Indonesiaku

Road Show Ramadan Tim Prof Husain Syam Berakhir di Perbatasan Sulteng

Indonesiaku

Sepanjang 2023, Bandara Sultan Hasanuddin Layani 10 Juta Penumpang

Indonesiaku

Hari ke-4 Pencarian, Anak Ridwan Kamil Belum Ditemukan

Indonesiaku

Anggota Satlantas Polrestabes Makassar ini Pertemukan Bocah 4 Tahun dengan Orang Tuanya Setelah Dicari Selama Dua Hari