MAKASSAR, Merata.Net – Presidium Nasional Suporter Sepak bola Indonesia (PN-SSI) Wilayah Sulawesi kembali menjembatani komunikasi antara elemen kelompok suporter PSM Makassar dengan pihak Pemprov Sulsel dari Dispora Sulsel.
Pertemuan yang membahas masa depan pembangunan Stadion Sudiang tersebut berlangsung di Kantor Dispora Provinsi Sulsel, KOR Sudiang, Kamis, (4/7/2024).
Para pecinta PSM Makassar tersebut diterima langsung oleh Kadispora Sulsel H Suherman.
Berikut poin hasil pertemuan PN-SSI Sulawesi bersama Kadispora Sulsel:
– Pemprov Sulsel melalui Dispora tengah merampungkan Proses administrasi, sehingga bisa dikatakan bahwa pembangunan stadion masih berada pada tahapan administrasi. Disisi lain Pemprov Sulsel jg aktif berkomunikasi dengan pihak Kementerian PUPR.
* Pemprov Sulsel dalam hal ini Dispora baru melakukan penganggaran untuk kebutuhan administrasi seperti Amdal dan Amdalalin pada penganggaran 2024.
* Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design) yang selanjutnya disebut DED adalah dokumen desain teknis bangunan yang terdiri dari gambar teknis, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum, volume serta biaya pekerjaan. DED sendiri dalam pembangunan Stadion Sudiang akan di kerjakan oleh tim Kementerian PUPR.
Kabid kelembagaan & kemitraan PN-SSI Sulawesi, M Al Fajri Jayadi setelah pertemuan tersebut mengatakan, dapat di simpulkan bahwa peletakan batu pertama stadion masih jauh dari harapan, mengingat tahapannya masih berupa pemenuhan dokumen administrasi.
Sehingga kami kawan suporter, pencinta olah raga utamanya pendukung PSM Makassar harus menunggu lebih lama lagi terkait hadirnya Stadion yang representatif di Kota Makassar.
“Kami suporter tentunya tidak akan tinggal diam, dan terus mengawal proses pembangunan stadion. Sejak pembokaran Mattoanging, Pemerintah Provinsi adalah satu²nya lembaga pemerintah yang paling bertanggung jawab akan hal ini, kami tak peduli siapapun yg menjadi nahkoda nya saat ini. Tuntutan kami hanya satu, hadirkan kembali stadion yg repsentatif untuk klub kebanggaan kami,” pungkasnya. (*)