MAKASSAR, Merata.Net – Indonesia terus mengalami pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dengan mencatatkan tren positif yang mengacu pada perekonomian global. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan laju pertumbuhan distribusi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada kuartal II/2025 tumbuh sebesar 5,12% (y-on-y).
Sektor industri pengolahan masih memiliki kontribusi terbesar terhadap laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 1,13% pada kuartal II/2025. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian Indonesia terus menunjukkan penguatan sejalan dengan program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045.
Secara keseluruhan, perekonomian Sulawesi Selatan pada triwulan II/2025 tumbuh sebesar 4,94% (y-on-y). Berdasarkan data dari BPS, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan masih memberikan andil terbesar pada perekonomian Sulawesi Selatan dengan kontribusi sebesar 24,27%.
Angka ini tentunya mendorong nilai tambah sebesar Rp188,48 triliun pada triwulan II/2025 secara keseluruhan bagi daerah Sulawesi Selatan dalam mewujudkan industri berdaya saing sebagai pilar dan penggerak perekonomian nasional.
Mencermati potensi Sulawesi Selatan, Presiden melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menetapkan Wilayah Pusat Industri (WPI) sesuai amanat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015-2035. Sebanyak 6 Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) di Sulawesi Selatan telah ditetapkan guna mempercepat penyebaran dan pemerataan industri di seluruh Indonesia.
Strategi Kementerian Perindustrian dalam Mendorong Pengembangan Industri Prioritas sebagai Pilar Ekonomi Nasional
Kementerian Perindustrian memiliki peran penting dalam mendukung pengembangan industri prioritas. Implementasi ini diwujudkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) yang memiliki beberapa tahap untuk melihat capaian pembangunan industri prioritas untuk jangka menengah dan jangka panjang. Pada tahap III 2025-2035, arah rencana adalah menjadikan Indonesia sebagai Negara Industri Tangguh yang bercirikan struktur industri nasional yang kuat dan dalam, berdaya saing tinggi di tingkat global, serta berbasis inovasi dan teknologi.
Sejalan dengan ini, Kemenperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2022 menetapkan tugas dari Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) dalam melaksanakan program pengembangan jasa industri yang akan berperan sebagai penggerak utama (prime mover) dengan memperhatikan potensi sumber daya alam sebagai sumber keunggulan kompetitif serta mengandalkan sumber daya manusia yang terampil, ilmu pengetahuan dan teknologi. (**)










