Home / Pemerintahan

Kamis, 22 Mei 2025 02:56- WIB

Pemkot Makassar Pangkas Tarif Sampah, Warga Miskin Kini Bayar Rp 0

MAKASSAR, Merata.Net – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat berpenghasilan rendah melalui kebijakan pembebasan iuran sampah.

Program ini menyasar khusus warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar, menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada data terverifikasi yang mengacu pada indikator kemiskinan.

“Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang,” ujar Ferdy, Rabu (21/5/2025).

Ia menjelaskan dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah,” jelas Ferdy.

Baca Juga  MotoGP Jepang 2024: Pecco Kembali Juara, Martin Kedua dan Baby Alien Ketiga

Penjabaran teknis dari kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur peninjauan tarif retribusi pelayanan kebersihan, saat ini tengah dalam proses harmonisasi di Biro Hukum Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif dilakukan mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri.

Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.

“Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin,” katanya.

Sebagai contoh, pelanggan listrik R1M/900 VA yang sebelumnya membayar iuran antara Rp16 ribu hingga Rp24 ribu per bulan, kini hanya dikenakan tarif tetap Rp15 ribu.

Jumlah pelanggan dalam kelompok ini mencapai 193.253, menjadikannya kelompok terbesar di Kota Makassar.

Sementara pelanggan dengan daya R1/1300 VA yang sebelumnya membayar hingga Rp24.000 atau lebih, kini hanya dikenakan tarif Rp20.000.

Jumlahnya pun cukup besar yakni 118.531 pelanggan.

Selain pembebasan dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga akan meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk.

Baca Juga  Lantang Bangngia Run Race, Wali Kota: Wadah Penyaluran Energi Positif Anak Muda Makassar

Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.

“Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat,” harapnya.

Tarif Retribusi 2025, perdasarkan daya listik:

  • R1/450 VA perbulan Rp 0
  • R1/900 VA perbulan Rp 0
  • R1M/900 VA perbulan Rp 15 ribu
  • R1/1300 VA perbulan Rp 20 ribu
  • R1/2200 VA perbulan Rp 30 ribu
  • R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 50 ribu
  • R1/6600 VA keatas perbulan Rp 135 ribu

Sedangkan, Tarif Retribusi Perwali No.56/2015 (berdasarkan zonasi)

  • R1/450 VA perbulan Rp 16 ribu
  • R1/900 VA perbulan Rp 16 ribu
  • R1M/900 VA perbulan Rp16 ribu- Rp 24 ribu
  • R1/1300 VA perbulan Rp16 ribu – Rp 24 ribu
  • R1/2200 VA perbulan Rp32 ribu – Rp 48 ribu
  • R1/3500 VA – 5500 VA perbulan Rp 32 ribu sampai dengan Rp 48 ribu
  • R1/6600 VA keatas perbulan Rp 48 ribu- 64 ribu. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Danny Pomanto Tekankan Pentingnya Ketahanan Keluarga di Peringatan HKG PKK ke-52

Internasional

Pemimpin Dunia Mulai Berdatangan Hadiri G20 di Pulau Dewata

Pemerintahan

Mantap! Pj Wali Kota Abdul Hayat Angkat Piala Bergilir Bank Indonesia

Pemerintahan

761 Tahun Soppeng, Gubernur Sulsel: Rp 414,5 Miliar Telah Dialokasikan untuk Soppeng

Pemerintahan

Inflasi Sulawesi Selatan Terkendali di Angka 2,42% YoY

Pemerintahan

Danny Pomanto: Kesepakatan Awal Jalur KA di Makassar Lintas Layang

Pemerintahan

Makassar International Jetski Championship 2024, Pjs Wali Kota Tekankan Pentingnya Konsistensi Majukan Olahraga

Pemerintahan

Indonesia Award 2022, Danny Pomanto Terima Penghargaan Excellent Innovation In Sustainable Blue Economy