Home / Olahraga / Pemerintahan

Kamis, 13 Januari 2022 11:37- WIB

Pembangunan Sirkuit Balap dan GOR di Untia Ditender Februari 2022

Ilustrasi. Turnamen Balap motor di Jl Riburane Makassar. ©Erickdidu

Ilustrasi. Turnamen Balap motor di Jl Riburane Makassar. ©Erickdidu

MAKASSAR, MERATA.NET – Sirkuit balap dan Gedung Olahraga (GOR) di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya segera dibangun. Rencananya tender mulai dilakukan pada Februari nanti.

Pemkot Makassar sendiri telah menyiapkan Rp190 Miliar untuk menggarap lahan seluas 18 hektare. Anggaran tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Pattiware mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen persiapan untuk pengajuan tender. Termasuk pengurusan alas hak lahan yang bakal digunakan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk finalisasi penetapan lokasi. Nanti pemerintah kelurahan dan kecamatan akan menyiapkan administrasi pemberkasan untuk pembuatan alas hak,” ucapnya, Kamis (13/01/2022).

Baca Juga  Positif Covid-19, Wali Kota Makassar Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Baik

Terkait rincian anggaran tersebut, Pattiware mengaku masih harus menghitungnya. Pihaknya tidak ingin terburu-buru.

Pembangunan sirkuit balap ini dinilai penting dilakukan. Mengingat banyaknya aksi balap liar di jalanan Kota Makassar.

Hal ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Sehingga, kehadiran sirkuit balap ini diharapkan bisa menyalurkan kreativitas dan bakat anak muda Makassar di bidang otomotif.

Kadipora Makassar, Andi Pattiware. Foto/Ist

Sementara, GOR akan dibuat sebagai sarana olahraga bagi masyarakat. GOR ini dinamakan Makassar Corp City Arena (Macca). Konsepnya dibuat sebagai gedung multifungsi.

Baca Juga  Dispar Makasar 'Blacklist' EO Pelanggar Prokes, Tak Beri Izin Gelar Event

“Selain jadi gedung olahraga, bisa juga jadi pusat pengungsian dan rumah sakit darurat kalau sewaktu-waktu terjadi bencana,” jelas Pattiware.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dua item proyek tersebut adalah aset milik pemerintah kota. Namun, diperlukan pembuatan alas hak sebagai bukti legalitas lahan sebelum surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) diterbitkan.

“Aset di sana itu perolehannya dari hasil pembebasan lahan. Di rapat kemarin kami sudah usulkan supaya ada peninjauan lapangan supaya semua bisa jelas dalam implementasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Gun)

Share :

Baca Juga

Komunitas

Ketua TP PKK Kota Makassar Tinjau Pelaksanaan SMEP di Kecamatan Tallo

Olahraga

PSM Makassar Diterpa Krisis Finansial, Belum Gajian Tiga Bulan

Olahraga

Dunia Harapan School Cup II 2023 Dibanjiri Peserta, Pertandingkan 11 Cabang Olahraga dan Seni

Pemerintahan

Pj Gubernur Salurkan Bantuan Pangan Presiden Jokowi untuk Warga Kurang Mampu di Jeneponto

Olahraga

Pebalap RMS Lucky Kaddi Juarai Kelas Para Raja SCR di Puncak Mario Sidrap

Internasional

AFF Suzuki Cup 2020 : Timnas Indonesia Hajar Malaysia 4-1, Lolos ke Semifinal

Pemerintahan

Danny-Appi Bertemu Kembali, Ini yang Dibahas

Pemerintahan

MTQ Nasional XXX Tahun 2024, Presiden Jokowi Tekankan Pentingnya Penguatan Nilai Al-Qur’an di Era Digital