Home / Olahraga / Pemerintahan

Kamis, 13 Januari 2022 11:37- WIB

Pembangunan Sirkuit Balap dan GOR di Untia Ditender Februari 2022

Ilustrasi. Turnamen Balap motor di Jl Riburane Makassar. ©Erickdidu

Ilustrasi. Turnamen Balap motor di Jl Riburane Makassar. ©Erickdidu

MAKASSAR, MERATA.NET – Sirkuit balap dan Gedung Olahraga (GOR) di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya segera dibangun. Rencananya tender mulai dilakukan pada Februari nanti.

Pemkot Makassar sendiri telah menyiapkan Rp190 Miliar untuk menggarap lahan seluas 18 hektare. Anggaran tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Pattiware mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen persiapan untuk pengajuan tender. Termasuk pengurusan alas hak lahan yang bakal digunakan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk finalisasi penetapan lokasi. Nanti pemerintah kelurahan dan kecamatan akan menyiapkan administrasi pemberkasan untuk pembuatan alas hak,” ucapnya, Kamis (13/01/2022).

Baca Juga  Ketua DPRD Makassar Minta Pemkot Ambil Langkah Tegas Lawan Mafia Tanah

Terkait rincian anggaran tersebut, Pattiware mengaku masih harus menghitungnya. Pihaknya tidak ingin terburu-buru.

Pembangunan sirkuit balap ini dinilai penting dilakukan. Mengingat banyaknya aksi balap liar di jalanan Kota Makassar.

Hal ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Sehingga, kehadiran sirkuit balap ini diharapkan bisa menyalurkan kreativitas dan bakat anak muda Makassar di bidang otomotif.

Kadipora Makassar, Andi Pattiware. Foto/Ist

Sementara, GOR akan dibuat sebagai sarana olahraga bagi masyarakat. GOR ini dinamakan Makassar Corp City Arena (Macca). Konsepnya dibuat sebagai gedung multifungsi.

Baca Juga  Refleksi Akhir Tahun 2023, Pj Sekda Paparkan Capaian Pemprov Sulsel

“Selain jadi gedung olahraga, bisa juga jadi pusat pengungsian dan rumah sakit darurat kalau sewaktu-waktu terjadi bencana,” jelas Pattiware.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dua item proyek tersebut adalah aset milik pemerintah kota. Namun, diperlukan pembuatan alas hak sebagai bukti legalitas lahan sebelum surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) diterbitkan.

“Aset di sana itu perolehannya dari hasil pembebasan lahan. Di rapat kemarin kami sudah usulkan supaya ada peninjauan lapangan supaya semua bisa jelas dalam implementasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Gun)

Share :

Baca Juga

Olahraga

FOTO: Golgol Sudah Gabung Latihan, Siap Main Lawan Persik?

Indonesiaku

Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Indonesiaku

Diresmikan Ketua Perbasi, Stella Gracia School Hadirkan Akademi Basket SGS

Pemerintahan

Bapenda Sulsel Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Kedua

Pemerintahan

Wali Kota Parepare Kembali Benahi Stadion Gelora BJ Habibie

Pemerintahan

Hadiri Jalan Sehat Restorasi Nasdem, Gubernur Sulsel: Sejalan Program Kami, Sulsel Anti Mager

Pemerintahan

Peringatan Hari Kebudayaan 1 April, Disbud Makassar Siapkan Beragam Kegiatan

Pemerintahan

Ruas Pinrang – Rappang dan ruas Batas Soppeng – Pangkajene Segera Dikerjakan