Home / Olahraga / Pemerintahan

Kamis, 13 Januari 2022 11:37- WIB

Pembangunan Sirkuit Balap dan GOR di Untia Ditender Februari 2022

Ilustrasi. Turnamen Balap motor di Jl Riburane Makassar. ©Erickdidu

Ilustrasi. Turnamen Balap motor di Jl Riburane Makassar. ©Erickdidu

MAKASSAR, MERATA.NET – Sirkuit balap dan Gedung Olahraga (GOR) di kawasan Untia, Kecamatan Biringkanaya segera dibangun. Rencananya tender mulai dilakukan pada Februari nanti.

Pemkot Makassar sendiri telah menyiapkan Rp190 Miliar untuk menggarap lahan seluas 18 hektare. Anggaran tersebut berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022. 

Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Makassar, Andi Pattiware mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyiapkan dokumen persiapan untuk pengajuan tender. Termasuk pengurusan alas hak lahan yang bakal digunakan.

“Kami akan turun ke lapangan untuk finalisasi penetapan lokasi. Nanti pemerintah kelurahan dan kecamatan akan menyiapkan administrasi pemberkasan untuk pembuatan alas hak,” ucapnya, Kamis (13/01/2022).

Baca Juga  Turnamen Wali Kota Cup VII Resmi Dibuka, Danny Pomanto: Jaga Sportivitas!

Terkait rincian anggaran tersebut, Pattiware mengaku masih harus menghitungnya. Pihaknya tidak ingin terburu-buru.

Pembangunan sirkuit balap ini dinilai penting dilakukan. Mengingat banyaknya aksi balap liar di jalanan Kota Makassar.

Hal ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya. Sehingga, kehadiran sirkuit balap ini diharapkan bisa menyalurkan kreativitas dan bakat anak muda Makassar di bidang otomotif.

Kadipora Makassar, Andi Pattiware. Foto/Ist

Sementara, GOR akan dibuat sebagai sarana olahraga bagi masyarakat. GOR ini dinamakan Makassar Corp City Arena (Macca). Konsepnya dibuat sebagai gedung multifungsi.

Baca Juga  Wali Kota Danny Dorong Suksesnya Perayaan Cap Go Meh 2024

“Selain jadi gedung olahraga, bisa juga jadi pusat pengungsian dan rumah sakit darurat kalau sewaktu-waktu terjadi bencana,” jelas Pattiware.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan, Akhmad Namsum memastikan, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan dua item proyek tersebut adalah aset milik pemerintah kota. Namun, diperlukan pembuatan alas hak sebagai bukti legalitas lahan sebelum surat keputusan (SK) penetapan lokasi (penlok) diterbitkan.

“Aset di sana itu perolehannya dari hasil pembebasan lahan. Di rapat kemarin kami sudah usulkan supaya ada peninjauan lapangan supaya semua bisa jelas dalam implementasi lebih lanjut,” pungkasnya. (Gun)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2022 U-16, Ketum PSSI: Kado Terindah untuk HUT RI

Pemerintahan

PHRI Sulsel dan Pemprov Dorong Sektor Pariwisata Terus Bergeliat

Olahraga

Piala Afrika 2023: Tuan Rumah Pantai Gading Menang 2-0 Melawan Guinea-Bissau

Olahraga

Shopee ASEAN Cup 2024: PSM Makassar Susah Payah Kalahkan Wakil Myanmar

Pemerintahan

Pemkot Makassar Raih Penghargaan TP2DD, Terbaik di Indonesia Timur

Pemerintahan

Danny Pomanto Berhasil Bawa Makassar Rebut Kembali Penghargaan Adipura 2023-2024

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Bangun Jembatan Malango di Kabupaten Toraja Utara

Olahraga

RANS Nusantara Siap Curi Poin di Parepare