Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 25 November 2021 09:29- WIB

Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET- Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jl WR Supratman, kemarin.

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

Baca Juga  Wali Kota Appi Tinjau Lahan Alternatif Pekuburan di Maros

“penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

Baca Juga  Pjs Wali Kota Arwin Azis Pantau Gladi Bersih HUT Kota Makassar ke-417

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Sampaikan Progres Preservasi Jalan Tun Abdul Razak Gowa

Indonesiaku

Musibah Kebakaran di New TSM, Gubernur Sulsel Siagakan Tim Evakuasi dan Rumah Sakit

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel Keluarkan Surat Edaran Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024

Pemerintahan

Appi Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

Indonesiaku

Peringati Hari Ibu Garnita Malahayati Sulsel Gelar Baksos di Kelompok Lansia

Olahraga

Bertemu Penggawa Timnas U-16 di Istana Merdeka, Presiden Jokowi: Konsisten ya!

Indonesiaku

Brimob Polda Sulsel dan Batalyon Armed 6 Kostrad Gelar Apel Sinergitas

Pemerintahan

Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan: Digitalisasi Pemerintahan Itu Kebutuhan, Bukan Pilihan