Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 25 November 2021 09:29- WIB

Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET- Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jl WR Supratman, kemarin.

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

Baca Juga  Wawali Fatma Kunjungi Longwis Onta Lama

“penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

Baca Juga  Ikuti Instruksi Pusat, Tak Ada Penyekatan Saat Nataru 2021 di Makassar

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Raih Penghargaan IGA 2023, Kategori Skor Tertinggi di Regional III

Pemerintahan

Tugas Pemprov Sulsel dalam Penyediaan Lahan Rel Kereta Api untuk Segmen E Selesai

Pemerintahan

Pj Gubernur Bahtiar Sambangi Kantor Telkom Regional 7 KTI, Dorong Peningkatan Layanan Telekomunikasi

Bisnis

Indonesia Shopping Festival 2022 Dibuka di Nipah Park, Banjir Diskon di Sejumlah Mal Makassar

Pemerintahan

Abdul Hayat Lantik Pejabat Fungsional Ahli Utama Lingkup Pemprov Sulsel

Pemerintahan

Gubernur Sulsel Sambut Kunjungan Wapres Ma’ruf Amin

Bisnis

Kalla Aspal Turut Berpartisipasi Bangun Kawasan Ekonomi Khusus di Mandalika

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Kembali Ekspor Produk Andalan Senilai Rp1,43 Triliun ke Pasar Global