Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 25 November 2021 09:29- WIB

Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET- Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jl WR Supratman, kemarin.

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

Baca Juga  Di Moment Hari Pahlawan Seorang Napi Terorisme di Lapas Makassar Ikrar Setia kepada NKRI

“penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

Baca Juga  Lurah Ricky Karumpa, Mendorong Sudiang Jadi Destinasi Wisata Makassar

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Danny Salat Id Bersama Ribuan Warga di Lapangan Karebosi

Pemerintahan

Rakor Pemkot Makassar, Pjs Wali Kota Tekankan Koordinasi dan Publikasi

Pemerintahan

Tingkatkan mutu kesehatan keluarga, Dinkes Kota Makassar lakukan sosialisasi dan deteksi dini hipertensi

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Tindaklanjuti Arahan Menko PMK Tekan Kemiskinan Ekstrim

Pemerintahan

Pemprov Sulsel Gelar Sosialisasi Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024

Pemerintahan

Lorong Wisata Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dan Tekan Inflasi di Makassar

Pemerintahan

PJ Sekda Kota Makassar Terima Kunjungan Pemerintah Jepang Bahas Kerjasama Program Masyarakat Zero CarbonĀ 

Pemerintahan

Ciptakan Wirausaha Muda, Dispora Resmi Laksanakan 1000 Pemuda Lorong Batch 3