Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 25 November 2021 09:29- WIB

Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET- Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jl WR Supratman, kemarin.

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

Baca Juga  Olahraga Bersama TNI-POLRI, Wali Kota Danny: Sinergitas Menjaga Kota Makassar

“penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

Baca Juga  Danny Pomanto Resmikan Pembangunan Masjid Mardhiyyah, Ajak Jemaah Dekatkan Anak dengan Masjid

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Besok, Presiden Jokowi Bakal Lakukan Kunjungan Kerja di Sulsel, Ini Agendanya

Pemerintahan

Sosper Penyelenggara Pendidikan, Hasanuddin Leo Ajak Masyarakat Mengetahui Hak dan Kewajiban Pendidikan

Pemerintahan

Bappeda Makassar Umumkan Tiga OPD Lingkup Pemkot Terbaik

Pemerintahan

Danny Beri Semangat Atlet Karate, Target Medali Emas di Porprov Sulsel XVII

Internasional

Presiden Jokowi dan PM Modi Bahas Penguatan Kerja Sama Pangan

Indonesiaku

Vinilon Grup Bangun Akses Air Bersih di Desa Fafinesu, NTT

Pemerintahan

Bersama Pemkot Makassar, Bukit Baruga Siapkan Pembangunan Jalur Alternatif Bukit Baruga – Jalan DR. Leimena

Pemerintahan

Kirim Banyak Inovasi, Balitbangda Makassar Kini Masuk 12 Besar Nominasi IGA 2021