Home / Indonesiaku / Pemerintahan

Kamis, 25 November 2021 09:29- WIB

Sebanyak 52 Lods di Pasar Kampung Baru Disegel Perumda Pasar Makassar

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru.FOTO/IST

MAKASSAR, MERATA.NET- Satuan Tim Penertiban dan Keindahan Perumda Pasar Makassar Raya kembali melakukan penyegelan terhadap sejumlah tempat atau Lods di Pasar Kampung Baru, di Jl WR Supratman, kemarin.

Sebanyak 52 Lods dan Hamparan toko di Pasar Kampung Baru tersebut terpaksa disegel karena pedagang sudah tidak melakukan pembayaran. Kepala Bagian Ketertiban dan Keindahan Muhammad Jaenul. Mengatakan tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar. No. 12 tahun 2004 dan Perwali No. 01 tahun 2004.

Secara tegas dikatakan penertiban ini salah satu upaya penindakan terhadap pedagang yang menunggak beberapa lama.

Baca Juga  Nelayan Pallannasang Barombong Butuh Bantuan Mesin dan Subsidi Solar

“penyegelan tersebut sesuai arahan Direksi dan surat dari Kepala Pasar Kampung Baru. Terkait sejumlah pedagang yang belum melaksanakan kewajibannya. Yakni tidak membayar jasa sewa tempat, terhitung mulai dari tahun 2019 hingga 2021.” Jelasnya.

“Ada 52 tempat atau lods yang kami segel karena pedagang tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut. Bahkan ada yang sudah bertahun-tahun tidak membayar. Jadi terpaksa kami segel. Dan setelah penyegelan ini jika sepuluh hari kemudian mereka tidak lakukan kewajibannya, maka pihak Perumda pasar berhak mengambilalih dan menawarkan kepada masyarakat yang berminat menempati. Karena ini kan aset Pemkot Makassar bukan milik pribadi.” tegas Jaenul.

Baca Juga  Perkuat Sinergi Penataan Pedagang, Camat Mariso Silaturahmi ke Perumda Pasar Makassar

Dia mengungkapkan, dari tunggakan itu, Perumda Pasar mengalami kerugian berkisar 70 juta per tahun. Untuk itu pihaknya akan melakukan penertiban ke beberapa pasar lainnya. Dikatakan selain Pasar Kampung Baru, Tim Ketertiban ini juga akan bergerak ke pasar-pasar lain untuk melakukan hal yang sama yakni melakukan penyegelan ke sejumpah ruko atau lods yang tidak terbayar.

“Banyak Pedagang yang tidak memenuhi kewajibannya. Makanya Perumda Pasar Makassar Raya bertindak tegas melakukan penyegelan karena melanggar Perda tadi,” Tutup Jaenul. (*)

Share :

Baca Juga

Indonesiaku

Earth Hour 2025, Dalton Hotel Makassar Turut Berpartisipasi

Pemerintahan

Pemkot Makassar Siap Berperan Dukung Asta Cita Presiden Lewat MBG

Pemerintahan

Seskoal Gelar Pasis di Kota Makassar, Munafri : Ajang Perkenalan Budaya ke Dunia

Indonesiaku

Kapolrestabes Cup 2023, Ajang Sinergitas Polri dan Jurnalis Makassar

Pemerintahan

Perketat Akses ke Kantor Kecamatan Tamalate, Tamu dan Pegawai Wajib Scan Barcode

Pemerintahan

Wali Kota Danny: Tak Ada Kasus Cacar Monyet di Makassar

Pemerintahan

Hadiri Grand Opening Play ā€˜N’ Learn Timezone, Indira : Tempat Bermain Anak Yang Menyenangkan

Pemerintahan

PAD Tembus Rp1,8 Triliun, Pemkot Makassar Apresiasi Wajib Pajak di Tax Award 2025