Home / Pemerintahan

Senin, 7 Februari 2022 16:57- WIB

Panitia CoArt Coret Fest Diperiksa Satgas Covid, Kena Sanksi Berat

MAKASSAR, MERATA NET – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Makassar dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) selaku pemberi izin pelaksanaan festival musik di Celebes Convention Center (CCC) kini melakukan evaluasi terhadap penyelenggara kegiatan, di kantor Satgas Covid-19, pada Senin, (7/2/2022)

Kepala pelaksana BPBD, Achmad Hendra Hakamuddin mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi yang dikemukakan oleh Ketua Panitia CoArt Coret Fest 2022 diakui ada kelalaian dari internal kepanitiaan.

Pihak panitia mengizinkan penonton masuk hingga memadati gedung CCC, melebihi dari kapasitas berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

“Ada kesalahan panitia dalam memasukkan penonton yang ternyata tidak memiliki tiket,” ujar Achmad Hendra Hakamuddin, Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga  Menelusuri Jejak Dana Dugaan Korupsi Bantuan UPPO, Kejari Bulukumba Geledah Kantor Dinas PPH

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan hari ini, akan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada SKPD terkait, dalam hal ini Kesbangpol, Dinas Pariwisata (Dispar), Satpol PP mengenai hasil penyelidikan dan memberikan sanksi kepada pelaksana.

“Kemudian masing-masing SKPD tersebut, dasar dari hasil pertemuan tadi bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaksana,” katanya.

“Nanti biar polisi yang menilai itu kelalaian atau kesengajaan. Kami agendakan pada hari ini adalah evaluasi sehingga kejadian seperti itu tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Adapun pelanggaran yang dilakukan, kata Achmad Hendra adalah kapasitas penonton disediakan panitia sebanyak 1.800 yang diizinkan hanya 5.000 penonton.

Baca Juga  PJ Sekda Makassar Hadiri Puncak HUT LAN ke 67, Harap Ciptakan ASN yang Lebih Bigger, Smarter dan Better

Menyediakan kursi dan berjarak, namun pada kenyataanya, panitia malah membiarkan penonton berdiri dan berdesakan tanpa jarak.

“Pelanggaran sudah jelas, karena event seperti itu, kapasitas 5000 dia sediakan 1.800. Sudah menyediakan kursi yang berjarak, sudah menswab seluruh panitia, namun pada saat pelaksanaan kegiatan pada hari itu, panitia sendiri tidak tegas pada penonton yang masuk,” jelasnya.

Ia mengatakan, satgas sendiri memberikan sanksi agar Event Organizer CoArt Coret diblacklist tidak lagi diizinkan untuk menggelar kegiatan.

“SKPD yang berwenang mem-blacklist organisasi itu Kesbangpol dalam kurun waktu tertentu tidak dapat melaksanakan kegiatan lagi,” katanya.

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Dispar Makassar Mampu Ubah Kesan Negatif Pantai Layar Putih Makassar

Pemerintahan

Bapenda Kota Makassar Kembali Terima Penghargaan TP2DD dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Pemerintahan

Inflasi Sulsel Terkendali, Februari 2024 di Angka 0,30 Persen

Pemerintahan

Family Gathering Pemkot Makassar, Silaturahmi Awal Tahun Pegawai SKPD dan Perusda

Indonesiaku

Sebanyak 75 Polantas Polda Sulsel Ditugaskan di KTT ASEAN Summit 2023

Pemerintahan

FOTO: Salat Subuh Berjamaah di Anjungan Pantai Losari Makassar

Pemerintahan

Menkes Canangkan Gerakan Bumil Sehat untuk Turunkan Angka Kematian Ibu

Pemerintahan

Danny Pomanto: Kesepakatan Awal Jalur KA di Makassar Lintas Layang